Potret Buram Integritas Elite Daerah
Oleh Syarief Makhya*
Data mengenai kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. Alih-alih menurun, dari tahun ke tahun justru terus bermunculan kepala daerah yang tersangkut perkara serupa. Terbaru, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi (2019-2025) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp268,7 miliar.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, fenomena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan konsekuensi dari lemahnya transparansi dan pengawasan. Namun demikian, kelemahan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh regulasi yang tidak memadai atau instrumen hukum yang lemah, melainkan juga berkaitan erat dengan masih kuatnya dominasi politik, kecenderungan perilaku serakah, budaya patronase dan permisif terhadap praktik koruptif, serta lemahnya akuntabilitas publik.
Pertama, dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, meskipun telah diatur batasan norma dan sanksi yang jelas untuk mengendalikan perilaku kepala daerah serta proses pengambilan keputusan, praktik di Indonesia kerap tidak terlepas dari pengaruh kepentingan politik. Tata kelola pemerintahan dalam banyak kasus dipersepsikan dan dijalankan sesuai kepentingan kepala daerah, yang tidak sepenuhnya terkendali oleh sistem pengawasan, baik oleh DPRD, inspektorat, maupun kekuatan masyarakat sipil.
Akibatnya, kepala daerah cenderung terlindungi oleh sistem yang koruptif, memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi dalam mengelola kekuasaan tanpa ada kontrol, serta berani menyimpang dari aturan formal. Juga, kerap berlindung di balik budaya administratif yang dikendalikan oleh aparatur birokrasi pemerintahan. Realitas tata kelola pemerintahan yang demikian membuka ruang bagi praktik-praktik tersembunyi, termasuk dalam pengelolaan kebijakan dan sumber daya publik, seperti yang tercermin dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI).
Kedua, terbentuknya watak perilaku serakah. Jabatan gubernur, secara formal telah difasilitasi oleh negara dengan kategori yang sangat memadai, mulai dari gaji dan tunjangan, fasilitas perumahan dan kendaraan dinas, hingga dukungan protokoler dan berbagai fasilitas penunjang lainnya. Namun demikian, kecukupan fasilitas tersebut tidak serta-merta membatasi hasrat untuk memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi di luar ketentuan yang sah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak semata terkait dengan aspek kesejahteraan, melainkan juga menyangkut dimensi moral dan integritas individu. Ketika orientasi kekuasaan bergeser dari pelayanan publik menjadi sarana akumulasi keuntungan pribadi, maka berbagai celah dalam sistem akan dimanfaatkan untuk kepentingan tersebut.
Ketiga, budaya patronase dan sikap permisif terhadap praktik koruptif; yang dimaksud di sini adalah pola hubungan kekuasaan yang didasarkan pada loyalitas pribadi, balas jasa, dan kedekatan politik, bukan pada prinsip meritokrasi dan profesionalisme. Dalam budaya patronase, jabatan dan akses terhadap sumber daya publik kerap didistribusikan sebagai bentuk imbalan politik kepada kelompok pendukung, tim sukses, atau jejaring kekuasaan tertentu.
Sementara itu, sikap permisif terhadap praktik koruptif tercermin dari adanya pembiaran, toleransi, bahkan rasionalisasi terhadap penyimpangan yang terjadi. Praktik-praktik seperti “uang terima kasih”, gratifikasi terselubung, hingga pengaturan proyek kerap dianggap sebagai hal yang lumrah dalam lingkungan birokrasi. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sanksi sosial dan rendahnya keberanian untuk melakukan koreksi internal.
Akibatnya, korupsi tidak lagi dipersepsikan sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai bagian dari kebiasaan dalam menjalankan kekuasaan. Dalam jangka panjang, budaya semacam ini menggerus integritas institusi pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik.
Keempat, lemahnya akuntabilitas publik; yang dimaksud di sini adalah belum optimalnya mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Akuntabilitas publik tidak hanya menyangkut kewajiban administratif dalam pelaporan keuangan atau kinerja, tetapi juga keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik.
Dalam banyak kasus, informasi strategis terkait kebijakan, anggaran, dan pengelolaan sumber daya masih bersifat tertutup atau sulit diakses. Di sisi lain, mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan belum berjalan efektif, baik karena keterbatasan kapasitas masyarakat sipil maupun adanya hambatan struktural dan politik. Lembaga pengawas formal pun sering kali belum mampu menjalankan fungsi kontrol secara independen dan konsisten.
Akibatnya, penyimpangan kekuasaan tidak terdeteksi secara dini, dan ketika terungkap, penanganannya cenderung bersifat reaktif. Lemahnya akuntabilitas publik ini pada akhirnya memperlebar ruang bagi praktik korupsi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Masihkah Akan Muncul Kasus Serupa?
Berdasarkan argumen munculnya fenomena kepala daerah atau mantan kepala daerah jadi tersangka karena kasus korupsi seperti argumen dalam tulisan ini, maka secara hipotesis akan muncul kasus serupa yang seorang pejabat tinggi di daerah terjerat kasus korupsi, sepanjang problem kekuasaan kepala daerah tidak bisa dikontrol dan terlindungi dalam sistem yang korup.
Selain itu, terbentuknya budaya patronase dan sikap permisif terhadap praktik koruptif akan menyulitkan lahirnya budaya inkoruptif, yakni suatu tatanan nilai yang menempatkan korupsi sebagai tindakan yang tidak dapat diterima secara moral, sosial, maupun hukum. Budaya inkoruptif akan sulit diwujudkan apabila praktik penyalahgunaan kekuasaan masih ditoleransi, penegakan hukum tidak konsisten, serta keteladanan dari para pemimpin publik lemah. Di samping itu, rendahnya transparansi, minimnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya sistem pengawasan turut memperkuat hambatan dalam membangun budaya tersebut.
Pengalaman di Singapura menunjukkan bahwa budaya inkoruptif dapat tumbuh melalui kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sistem birokrasi yang profesional dan berbasis merit, serta komitmen kuat dari kepemimpinan politik.***
*Prof.Dr. Syarief Makhya adalah Guru Besar FISIP Unila

