Terkait Narkoba, Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka
Teraslampung.com, Jakarta -- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan satu koper berisi narkotika, Jumat (13/2/2026).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Jumat (13/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendatangi lokasi penyimpanan koper di kediaman Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah Didik. Dari hasil penggeledahan, koper tersebut diketahui berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram. Selain itu, penyidik juga menyita 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik diketahui berkarier di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2021. Pada tahun tersebut, saat menjabat sebagai Kasubdit 1, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp91 juta.
Jumlah itu meningkat signifikan pada 2022 menjadi Rp1,29 miliar ketika ia menjabat sebagai Kasubdit 3. Selanjutnya, saat menjabat Kapolres Bima Kota, total kekayaannya tercatat sebesar Rp1,48 miliar.
Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta. Ia juga memiliki dua mobil, yakni Honda CR-V dan Pajero Sport, dengan total nilai Rp950 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp203 juta.



