Puluhan SD dan SMP Negeri di Bandarlampung Dipimpin Plt Kepala Sekolah

Puluhan SD dan SMP Negeri di Bandarlampung Dipimpin Plt Kepala Sekolah

Teraslampung.com, Bandarlampung — Pengelolaan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dinilai belum tertata dengan baik. Hingga awal Juni 2026, sedikitnya 33 sekolah negeri tingkat dasar dan menengah pertama masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, Rabu, 3 Juni 2026, dari jumlah tersebut terdapat 27 sekolah dasar negeri (SDN) dan enam sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang belum memiliki kepala sekolah definitif.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah persoalan dalam tata kelola sekolah. Sebagian besar Plt kepala sekolah merupakan kepala sekolah definitif di sekolah lain atau guru senior yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan. Akibatnya, mereka harus membagi waktu dan perhatian antara tugas utama dengan tanggung jawab tambahan sebagai pimpinan sekolah.

Sejumlah praktisi pendidikan menilai pola kepemimpinan oleh Plt berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan sekolah. Selain menghadapi beban kerja ganda, Plt kepala sekolah umumnya cenderung menjalankan program yang sudah ada tanpa melakukan terobosan baru. Status jabatan yang bersifat sementara membuat mereka lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis.

Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah kepala sekolah yang saat ini berstatus Plt juga tidak memiliki batas waktu penugasan yang jelas. Padahal, dalam praktik administrasi pemerintahan, penunjukan Plt umumnya bersifat sementara dan idealnya hanya berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum diisi pejabat definitif.

Keterbatasan lain yang dihadapi Plt kepala sekolah berkaitan dengan kewenangan administratif. Berdasarkan ketentuan kepegawaian, Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang menyangkut urusan kepegawaian.

Dalam aspek tersebut, Plt tidak dapat secara mandiri melakukan mutasi pegawai, mengangkat tenaga honorer baru, maupun menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada aparatur sipil negara tanpa persetujuan otoritas yang berwenang.

Kewenangan mereka juga terbatas dalam pengelolaan keuangan dan aset sekolah. Untuk kebijakan yang bersifat prinsipil, seperti perubahan signifikan pada penggunaan anggaran atau penghapusan aset, Plt harus berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut informasi yang dihimpun, kondisi banyaknya sekolah yang dipimpin Plt tersebut telah diketahui Pemerintah Kota Bandarlampung. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah secara definitif.

Teraslampung.com berupaya meminta penjelasan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, M. Ramdhan. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat.

Dandy Ibrahim