AJI Bandarlampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel 

AJI Bandarlampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel 
Aksi unjuk rasa dilalakukan para jurnalis dan aktivis gerakan masyarakat sipil di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Selasa sore (19/5/2026). Mereka untuk mengecam penahanan jurnalis Indonesia oleh tentara Israel.

Teraslampung.com, BANDARLAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kebebasan pers. Menurut dia, jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik seharusnya mendapat perlindungan, bukan intimidasi ataupun penahanan.

“Jurnalis yang menjalankan tugas profesional di wilayah konflik dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan maupun kriminalisasi,” kata Dian dalam pernyataan sikap AJI Bandarlampung, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam misi kemanusiaan itu, sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan turut ditahan, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo yang juga tercatat sebagai anggota AJI Bandarlampung.

Mereka berada dalam armada bantuan kemanusiaan yang dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

AJI Bandarlampung menilai tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional. Organisasi itu merujuk Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, hingga Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis di daerah konflik.

Selain itu, AJI juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Bandarlampung mengutuk penahanan terhadap jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza. Mereka juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis serta relawan yang ditahan.

AJI Bandarlampung mendesak Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam misi tersebut.

Selain itu, organisasi jurnalis itu meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, dan komunitas internasional memberi tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.

“Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” ujar Dian.

AJI Bandarlampung juga mengajak insan pers di Indonesia dan dunia untuk memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan perlindungan jurnalis dan kebebasan pers di wilayah konflik.