Warga Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Utang, Polisi Buru Pelaku
Teraslampung.com, Bandarlampung — DCA, 40 tahun, pria warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, tewas setelah ditembak di bagian kepala pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Polisi menduga penembakan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, di depan sebuah tempat pencucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari Yuyun mengatakan kepolisian masih memburu pelaku yang identitasnya telah diketahui penyidik.
“Peristiwa ini sedang kami tangani secara serius. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk segera diamankan,” kata Yuni, Minggu, 24 Mei 2026.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku datang untuk menagih utang kepada korban. Namun percakapan di antara keduanya memicu cekcok mulut yang kemudian berlanjut hingga ke pinggir jalan.
Dalam situasi itu, korban disebut sempat memukul kepala pelaku sambil menantangnya untuk menembak. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban.
Tembakan mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh di badan jalan.
Istri korban yang berada di lokasi sempat berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Namun pelaku mengancam akan menembak saksi dan melepaskan dua kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Metro, lalu dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Hasil CT scan menunjukkan proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Yuni mengatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi dan hasil autopsi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.
Polisi juga mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku. Menurut Yuni, penggunaan senjata api secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius.
“Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Polda Lampung meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada kepolisian.

