Membenarkan yang Salah

Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Lampung
Baru-baru masyarakat Indonesia dihebohkan peristiwa seorang ibu melaporkan kepala sekolah tempat anaknya belajar ke kepolisian karena tidak terima anaknya ditampar kepala sekolah. Si anak ditampar karena merokok di sekolah. Soal itu, semuanya sudah diatur. Termasuk jika ada siswa yang merokok di sekitar sekolah.
Gubernur dan wakil gubernurnya paham undang-undang ternyata langsung tancap gas menonatifkan kepala sekolah. Setelah “dirujak” netizen mereka baru sadar kalau selama ini mereka tidak sadar. Menjadi seru lagi ada sebagian netizen yang tak paham hakikat pendidikan memberikan dukungan, dengan alasan agar guru tidak semena-mena.
Penulis menunggu ahli pendidikan di daerah ini untuk berbagi ilmunya guna menanggapi peristiwa itu. Sayangnya sampai tulisan ini dibuat, dan peristiwanya berakhir; tak satu pun ahli di daerah ini yang mau berbagi. Bisa jadi beliau-beliau menganggap peritiwa ini tidak penting, atau ada kesibukan lain yang jauh lebih penting. Untuk itu penulis mencoba sedikit berbagi menyikapi peristiwa tadi dari sudut pandang filsafat manusia.
Beberapa tahun lalu saat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa, dengan pokok perkara salah seorang guru di salah satu kabupaten di daerah ini dituduh orang tua murid telah mencubit anaknya dalam proses pembelajaran.
Saat sidang penulis “terpaksa” memberikan kuliah umum di hadapan majelis hakin menggunakan teori hukuman oleh filosof sekaligus ahli pendidikan, bernama Martinus Jan Langveld.
Langveled menekankan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, manusiawi, dan mendorong pertumbuhan moral anak. Dan, tidak kalah pentingnya hukuman tidak boleh membuat cacat, luka atau cidera permanen. Akhirnya terdakwa bebas.Namun, hukuman sosial yang menimpa siswa ini sangat berat, karena tidak ada satupun sekolah dikabupaten itu yang mau menerima pindahan dirinya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat nilai-nilai yang menjadi fondasi tegaknya tatanan moral dan etika. Salah satu nilai yang menjadi pilar penting dalam relasi antarmanusia adalah kebenaran. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, kebenaran sering kali dipelintir, diputarbalikkan, atau bahkan ditukar tempatkan dengan kebohongan dan kekeliruan. Di zaman ketika kebebasan diartikan tanpa batas dan otoritas sering disalahpahami sebagai bentuk penindasan, kita menyaksikan paradoks: membenarkan yang tidak benar dan menyalahkan yang tidak salah.
Peristiwa seorang guru yang dilaporkan ke polisi karena menampar muridnya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah menjadi cerminan jelas dari krisis nilai tersebut. Ini bukan sekadar persoalan hukum atau pelanggaran disiplin, tetapi merupakan peristiwa yang menyentuh akar terdalam dari relasi kemanusiaan: tentang tanggung jawab, moralitas, peran sosial, dan keutuhan makna menjadi manusia.
Guru, sebagai pendidik, adalah figur yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentuk karakter dan penanam nilai. Ketika hukuman yang dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian justru dibalas dengan pelaporan ke aparat hukum, maka sesungguhnya yang sedang dipersoalkan bukan hanya tindakan sang guru, melainkan orientasi moral masyarakat itu sendiri.
Manusia adalah makhluk yang dibekali dengan akal budi, hati nurani, dan kesadaran moral. Ia tidak semata-mata bergerak atas dorongan naluriah seperti makhluk lainnya. Dalam dirinya terdapat kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah. Namun, kemampuan ini tidak tumbuh secara otomatis, melainkan memerlukan proses pendidikan, pembiasaan, dan peneladanan. Guru adalah salah satu agen yang menjalankan fungsi ini. Ketika seorang guru menegur muridnya karena merokok, ia sebenarnya sedang menjalankan peran kodrati dalam membimbing manusia muda untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab atas dirinya dan lingkungan sosialnya.
Namun, ketika tindakan itu dibalas dengan pelaporan, maka terjadi pembalikan logika moral. Tindakan yang seharusnya dipandang sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian justru ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran atau kekerasan. Ini menandakan adanya kekeliruan dalam membaca hakikat relasi manusia dalam dunia pendidikan. Anak yang masih dalam proses pertumbuhan moral semestinya dibimbing, bukan dibebaskan tanpa arah. Kebebasan dalam filsafat manusia bukanlah kebebasan yang liar, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab, yang disertai dengan kesadaran terhadap batas dan tujuan moral dari tindakan.
Dalam perspektif filsafat manusia, relasi antara guru dan murid bukan sekadar relasi instruksional, melainkan relasi eksistensial. Guru hadir bukan hanya untuk mengisi pikiran murid dengan pengetahuan, tetapi untuk membentuk eksistensi mereka sebagai manusia yang utuh. Tindakan guru dalam menegur adalah bagian dari pembentukan karakter. Teguran itu bukan serangan terhadap kebebasan anak, melainkan panggilan untuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
Di sisi lain, pelaporan terhadap guru mencerminkan adanya krisis otoritas. Otoritas, dalam pengertian sejatinya, bukan dominasi atau kekuasaan sewenang-wenang, melainkan legitimasi moral yang lahir dari tanggung jawab dan kompetensi. Seorang guru memiliki otoritas karena ia dipercaya untuk membimbing dan mendidik. Namun, dalam masyarakat yang krisis nilai, otoritas dipandang dengan kecurigaan. Ketika setiap bentuk disiplin dipandang sebagai kekerasan, dan setiap teguran dianggap sebagai pelanggaran, maka masyarakat itu sedang menggali lubang bagi kehancuran moralnya sendiri.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya seharusnya hidup dalam tatanan nilai yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama. Ketika nilai-nilai ini digeser oleh kepentingan pragmatis, maka manusia tidak lagi menjadi pribadi yang otentik, tetapi menjadi individu yang tersesat dalam relativisme moral. Membenarkan yang tidak benar dan menyalahkan yang tidak salah adalah gejala dari matinya nurani kolektif. Nurani yang mati tidak lagi mampu membedakan mana kepedulian dan mana kekerasan, mana disiplin dan mana penindasan.
Kita juga patut merenungkan bagaimana masyarakat kita memperlakukan profesi guru. Ketika guru harus berjalan di atas ketakutan akan kriminalisasi, maka yang hilang bukan hanya kebebasan mendidik, tetapi juga martabat profesi itu sendiri. Guru seharusnya diberi ruang untuk menjalankan tugasnya dengan wibawa dan tanggung jawab. Jika setiap tindakan pembinaan harus dikalkulasi secara legalistik, maka pendidikan kehilangan jiwanya sebagai ruang pertumbuhan manusia. Ketakutan akan dipolisikan membuat guru lebih memilih untuk diam daripada bertindak. Dalam jangka panjang, ini akan menciptakan generasi yang miskin bimbingan moral dan hanya mengenal hukum sebagai alat perlindungan diri, bukan sebagai panggilan keadilan.
Pada akhirnya, peristiwa ini menyadarkan kita bahwa krisis bukan terjadi karena satu tindakan, tetapi karena sistem nilai yang lemah. Sistem yang lebih memihak pada perasaan daripada kebenaran. Sistem yang lebih takut pada konflik daripada pada kehancuran nilai.
Kita hidup di tengah masyarakat yang sedang bergulat mencari arah moral. Dalam pergulatan itu, kita ditantang untuk tetap berdiri tegak memihak pada yang benar, walau harus berhadapan dengan suara-suara yang menyesatkan. Selamat berjuang wahai guru, walau hatimu semakin pilu melihat anak didikmu selalu dibawah ketiak ibu.