Kematian DPO Curanmor di Lampung Disorot, Kriminolog Minta Rekonstruksi Terbuka
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG – Kematian Joni Iskandar, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memicu sorotan dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia.
Kriminolog Universitas Indonesia Hardiat Dani meminta kepolisian membuka proses penyelidikan secara transparan melalui rekonstruksi dan pemeriksaan menyeluruh.
Joni ditangkap aparat gabungan Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 3 Juni 2026. Sehari kemudian, keluarga menerima kabar bahwa ia meninggal dunia.
Istri korban, Apriliani, mengatakan suaminya dibawa petugas dalam keadaan sehat dan tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Namun, ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Keluarga mengaku melihat memar, dugaan patah tulang, serta beberapa luka tembak. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang dijalankan aparat saat melakukan penangkapan.
Hardiat Dani menilai perbedaan keterangan antara keluarga dan kepolisian perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif. Menurut dia, karena peristiwa tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang, proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, dan rekonstruksi kejadian.
“Penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” kata Hardiat kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menegaskan status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang dibutuhkan adalah pembuktian ilmiah dan hukum. Jika tindakan tegas dilakukan karena adanya ancaman terhadap petugas, hal itu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran prosedur, mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengecam dugaan tindakan di luar proses hukum yang menyebabkan kematian korban.
Menurut dia, keluarga memiliki hak untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada lembaga pengawas, seperti Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami membuka pengaduan bagi siapa pun yang menjadi korban dugaan extrajudicial killing atau kesewenangan kepolisian,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Prabowo mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Supremasi hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
LBH Bandarlampung juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan extrajudicial killing maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Di sisi lain, Polresta Bandarlampung membantah tudingan adanya tindakan di luar prosedur dalam penangkapan Joni. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto mengatakan Joni merupakan DPO kasus curanmor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan.
Menurut Gigih, saat hendak diamankan, Joni melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri. Polisi, kata dia, telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Anggota telah memberikan imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan. Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Gigih.
Polisi juga menyebut Joni diduga sebagai pengguna aktif narkotika yang memengaruhi tingkat agresivitasnya saat proses penangkapan berlangsung.
Kasus kematian Joni kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan independen untuk memastikan penyebab kematian korban serta menguji apakah tindakan aparat telah sesuai prosedur yang berlaku.






