Kompolnas Minta Kasus Kematian Joni Iskandar Diungkap Terang, Dorong Propam Periksa Rekaman Video
Teraslampung.com, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian mengungkap secara transparan kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang meninggal dunia setelah ditangkap aparat kepolisian.
Komisioner Kompolnas, , mengatakan lembaganya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Menurut dia, ada dua hal yang harus menjadi fokus dalam penanganan perkara itu.
“Pertama, peristiwanya harus dibuat terang, apa yang sebenarnya terjadi. Kedua, kami mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman video yang beredar terkait proses penangkapan,” kata Anam kepada wartawan, Ahad, 7 Juni 2026.
Anam menilai rekaman video yang beredar perlu menjadi bagian dari bahan pemeriksaan karena dapat membantu mengurai kronologi kejadian secara utuh. Menurut dia, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses investigasi yang objektif.
“Misalnya, dalam proses penangkapan terlihat kondisi korban belum memiliki luka tembak. Namun setelah berada dalam penguasaan kepolisian ditemukan adanya luka tersebut. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara gamblang melalui pemeriksaan Propam,” ujarnya.
Kompolnas, kata Anam, akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi. Baik sanksi etik maupun sanksi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Joni Iskandar, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, meninggal dunia tidak lama setelah ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur.
Keluarga korban menyatakan Joni dibawa petugas dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan. Namun, setelah meninggal dunia, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, mulai dari memar, dugaan patah tulang, hingga beberapa luka yang disebut sebagai bekas tembakan.
Perbedaan antara keterangan keluarga dan narasi yang disampaikan pihak kepolisian memunculkan tuntutan agar kasus tersebut diusut secara terbuka. Hingga kini, penyebab pasti kematian Joni maupun hasil penyelidikan resmi terkait peristiwa itu belum diumumkan kepada publik.
Sejumlah pihak, mulai dari organisasi bantuan hukum, akademisi hingga lembaga pengawas kepolisian, telah meminta agar penyelidikan dilakukan secara independen dan menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan maupun penanganan korban setelah diamankan.
Di sisi lain, Polresta Bandarlampung membantah tudingan adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Joni Iskandar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto mengatakan Joni merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan.
Menurut Gigih, saat hendak diamankan di kediamannya, Joni melakukan perlawanan terhadap petugas, melukai anggota kepolisian, serta berusaha melarikan diri. Karena itu, kata Gigih, polisi mengambil tindakan sesuai prosedur penggunaan kekuatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Anggota telah memberikan imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan. Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Gigih.
Polisi juga menyebut Joni diduga sebagai pengguna aktif narkotika. Menurut Gigih, kondisi tersebut diduga memengaruhi tingkat agresivitas korban saat proses penangkapan berlangsung.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari versi kepolisian. Sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, lembaga bantuan hukum, dan Kompolnas, meminta seluruh rangkaian peristiwa diuji melalui penyelidikan yang transparan, termasuk dengan memeriksa rekaman video penangkapan, hasil autopsi, serta keterangan para saksi yang terlibat.






