LBH Bandarlampung Soroti Kematian Terduga Pelaku Kejahatan Usai Diamankan Polisi

LBH Bandarlampung Soroti Kematian Terduga Pelaku Kejahatan Usai Diamankan Polisi

Teraslampung.com, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam dugaan tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota Polresta Bandarlampung terhadap JI, seorang pria yang sebelumnya diamankan terkait dugaan tindak pidana.

Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan akuntabel. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang adil.

“Fakta bahwa seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam kondisi hidup lalu dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia adalah situasi yang wajib dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima LBH, JI dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, lalu dibawa ke Polresta Bandarlampung. Namun, keluarga kemudian menerima korban dalam kondisi telah meninggal dunia.

Istri korban, A, yang baru 23 hari menikah dengan JI, membantah keterangan yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Menurut dia, korban menyerahkan diri kepada petugas.

LBH menyebut keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain beberapa luka tembak serta dugaan patah tulang pada bagian leher, tangan, dan kaki. Kondisi tersebut, menurut LBH, menimbulkan dugaan adanya penggunaan kekuatan berlebihan selama proses penangkapan maupun saat korban berada dalam penguasaan aparat.

Prabowo mengatakan alasan “melawan petugas” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang. Ia menegaskan setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup dan hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

“Dalam negara hukum, aparat kepolisian bertugas menegakkan hukum, bukan menjatuhkan hukuman mati di luar proses peradilan. Setiap penggunaan kekuatan harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” ujarnya.

LBH Bandarlampung mendesak dilakukan penyelidikan independen terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penangkapan hingga kematian korban. Organisasi bantuan hukum itu juga meminta aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, penggunaan kekuatan berlebihan, atau pembunuhan di luar hukum diproses secara pidana.

Selain itu, LBH meminta pengungkapan fakta secara menyeluruh kepada publik dan pelibatan lembaga independen dalam proses investigasi. Menurut Prabowo, keluarga korban juga harus mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.

“Pemberantasan tindak pidana tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh melawan kejahatan dengan cara-cara yang juga melanggar hukum,” kata dia.

LBH Bandarlampung juga mengingatkan bahwa korban maupun keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebagai tindak lanjut, LBH Bandarlampung membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengaku menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan tindakan extrajudicial killing.