Kasus Mbah Mujiran Mengarah Damai, PTPN I Bersedia Tempuh Restorative Justice
Teraslampung.com, Kalianda — Upaya penyelesaian perkara pencurian yang menjerat Mujiran, 72 tahun, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melalui mekanisme keadilan restoratif mulai menemukan titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pelapor menyatakan bersedia menempuh jalur damai dalam perkara tersebut.
Kesediaan itu membuka peluang penyelesaian kasus melalui sidang mekanisme keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026 mendatang.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan langkah menuju penyelesaian damai dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Menurut Egi, proses mediasi berlangsung cukup alot karena pada awalnya pihak PTPN I tetap ingin melanjutkan proses hukum dengan pertimbangan aturan internal perusahaan dan perlindungan aset negara.
Namun, kata dia, pendekatan kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi keluarga Mujiran menjadi pertimbangan penting dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam, 22 Mei 2026.
“Kami mencoba melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, mengatakan langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut dia, penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum,” kata Suci.
Ia menyebut ruang damai sebenarnya telah diupayakan sejak awal, namun sempat terkendala aturan internal perusahaan pelat merah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kini berkoordinasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan terhadap Mujiran.
Menurut Suci, keluarga diminta segera mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan agar proses tersebut dapat dipertimbangkan mulai pekan depan.
Sebelum konferensi pers digelar, Egi lebih dulu mendatangi rumah Mujiran di Desa Wonodadi pada Sabtu siang. Dalam kunjungan itu, ia menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mujiran.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga selama proses hukum berlangsung sekaligus memberi dukungan moral bagi istri dan cucu Mujiran yang menanti kepulangannya.

