Ditanya Soal Temuan Menara Telekomunikasi Diduga Tak Berizin, Respons Sekdakab Lampung Utara Hanya Begini

Ditanya Soal Temuan Menara Telekomunikasi Diduga Tak Berizin, Respons Sekdakab Lampung Utara Hanya Begini

Teraslampung.com, Kotabumi--Bukannya menginstrusikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara justru memilih untuk mempelajarinya terlebih dulu. Padahal, bawahannya telah menyatakan, menara itu belum berizin alias liar.

"Akan kami pelajari (dulu)" kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati saat meninjau persiapan perayaan HUT Lampung Utara, Jumat (5/6/2026).

Langkah itu dimulai dengan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Setelah permasalahannya jelas, baru mereka akan mengambil tindakan.

"Akan diskusi dengan instansj terkait dulu," dalih dia.

Sebelumnya, pembangunan satu unit menara telekomunikasi Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diduga tidak sesuai aturan. Sebab, pembangunan itu terindikasi belum mengantongi izin.

"Pembangunannya telah dimulai sejak sebulan lalu," kata salah seorang warga sekitar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Dirgantara membenarkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut. Hal itu dikarenakan bangunan di sana belum memiliki rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) yang mereka keluarkan. 

Persoalan serupa pernah terjadi pada tahun 2024. Bahkan, lokasinya berada persis di depan rumah dinas wakil bupati dan di samping rumah dinas Ketua DPRD Lampung Utara.

Feaby Handana