Tepis Anggapan Tak Responsif, Pemkab Lampung Utara Hentikan Pembangunan Menara Telekomunikasi Liar

Tepis Anggapan Tak Responsif, Pemkab Lampung Utara Hentikan Pembangunan Menara Telekomunikasi Liar

Teraslampung.com, Kotabumi--Usai terlihat tak responsif terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, Pemkab Lampung Utara akhirnya mau bereaksi juga. Mereka menghentikan sementara proses pembangunan di sana hingga perizinan terbit.

"Tadi sudah kami hentikan pembangunannya," terang Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru), Sokat, Senin (8/6/2026).

Sokat menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah Kabupaten, Intji Indriati. Proses penertiban ini melibatkan sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan dan penegakan peraturan daerah, serta pihak kecamatan.

"Kami tunggu tiga hari agar pihak pengembang segera melengkapi perizinannya," kata dia.

Ia mengatakan, selama tiga hari itu, segala aktivitas pembangunan tidak diperbolehkan. Pihak-pihak terkait akan mengawasi lokasi pembangunan untuk memastikan hal tersebut.

"Akan ada teguran kedua dan ketiga. Selanjutnya akan dirobohkan jika memang masih tidak melengkapi perizinannya," jelasnya.

Sebelumnya, bukannya menginstrusikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara justru memilih untuk mempelajarinya terlebih dulu. Padahal, bawahannya telah menyatakan, menara itu belum berizin alias liar.

"Akan kami pelajari (dulu)" kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati saat meninjau persiapan perayaan HUT Lampung Utara.

Langkah itu dimulai dengan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Setelah permasalahannya jelas, baru mereka akan mengambil tindakan.

"Akan diskusi dengan instansi terkait dulu," dalih dia.

Keberadaan pembangunan satu unit menara telekomunikasi Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang diduga tak berizin dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Disperkimciptaru, Dirgantara. Pihaknya belum pernah menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut. Hal itu dikarenakan bangunan di sana belum memiliki rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) yang mereka keluarkan. 

Feaby Handana