Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti 42,8 Kg Sabu dan 40 Butir Ekstasi
Teraslampung.com, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42,8 kg sabu dan 40 butir ekstasi, hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2026 di Krematorium Lempasing II, Kabupaten Pesawaran, Kamis, 7 Mei 2026.
Barang bukti senilai Rp77,8 miliar itu disita dari 11 tersangka dalam 7 kasus.
Pemusnahan dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi Ditresnarkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Elviza mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Elviza, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” ujarnya.
Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

