Kesalahan Kebijakan dan Korupsi Kebijakan
Oleh Syarief Makhya
Dari berbagai kasus korupsi, baik yang terjadi di daerah maupun di tingkat nasional, dalam proses persidangan di pengadilan hampir selalu muncul bantahan dari pihak pengacara maupun keluarga terdakwa. Argumen yang sering disampaikan antara lain bahwa tidak ada satu rupiah pun uang yang masuk ke kantong pribadi atau keluarga, tidak terpenuhinya dua alat bukti, ataupun dengan dalih bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Berbagai argumen tersebut kerap dilontarkan ke publik sebagai bentuk pembelaan terhadap pihak yang terlibat kasus korupsi.
Di sisi lain, di kalangan ahli hukum dan para pengamat juga muncul perdebatan mengenai apakah sebuah kebijakan dapat dipidana. Sebagian berpendapat bahwa kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kecuali apabila terdapat unsur korupsi atau niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi. Sementara itu, apabila yang terjadi hanyalah kesalahan kebijakan, misalnya kebijakan gagal dilaksanakan atau tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, maka hal tersebut tidak dapat dijerat sebagai tindak pidana, meskipun negara telah mengeluarkan anggaran yang sangat besar.
Jadi, di sini bisa di bedakan antara kesalahan kebijakan dengan korupsi kebijakan. Kesalahan kebijakan yaitu kebijakan yang gagal diimplementasikan, tidak mencapai tujuan atau tidak efektif. Sementara Korupsi kebijakan yaitu dalam proses kebijakan (perumusan dan implementasi kebijakan) terjadi penyalahgunaan kekuasaan, biasanya terjadi suap. gratifikasi. mark-up, konflik kepentingan atau penyalahgunaan anggaran.
Secara konseptual, kesalahan kebijakan dan korupsi kebijakan dapat dibedakan. Namun, dalam realitas praktik pemerintahan, sulit dihindari bahwa keduanya sering kali saling berkaitan dan bahkan tumpang tindih. Tidak semua kebijakan yang gagal dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi, tetapi di sisi lain tidak sedikit pula kebijakan publik yang sejak awal dirancang dengan motif penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan tertentu.
Dalam kasus kebijakan pembangunan yang mangkrak di Lampung, seperti pembangunan Kota Baru, terminal agribisnis, waterfront city, maupun pembangunan teropong bintang, proyek-proyek tersebut gagal diselesaikan secara tuntas. Akan tetapi, kegagalan tersebut belum tentu membuktikan adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kebijakan yang berujung mangkrak dapat dikategorikan sebagai kesalahan kebijakan (policy failure), yang dapat disebabkan oleh lemahnya perencanaan, perubahan prioritas politik, keterbatasan anggaran, buruknya tata kelola, lemahnya pengawasan, maupun rendahnya kapasitas implementasi kebijakan.
Sebaliknya, dalam kasus pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di Lampung yang telah menetapkan sejumlah tersangka, persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi kebijakan. Dalam konteks ini, kebijakan tidak hanya mengalami kegagalan implementasi, tetapi juga diduga sejak awal mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan praktik koruptif yang merugikan keuangan negara.
Demikian pula kasus pembangunan fasilitas olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang sering dipandang sebagai contoh bagaimana kebijakan pembangunan dapat bertransformasi menjadi arena korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
Potensi Korupsi?
Apa sesungguhnya yang terjadi di balik praktik korupsi kebijakan? Upaya untuk mencegah praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) sejak awal era reformasi hingga saat ini sesungguhnya telah banyak dilakukan. Pemerintah terus membangun sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan, bahkan di era digitalisasi pemerintahan sekarang ini proses tender proyek pembangunan telah banyak dilakukan melalui sistem e-procurement. Informasi publik juga semakin terbuka dan dapat diakses masyarakat, sementara tekanan publik melalui media sosial semakin kuat dalam mengawasi perilaku para pejabat dan penyelenggara negara.
Namun demikian, praktik korupsi tetap saja mampu menerobos berbagai pagar pengawasan dan regulasi yang telah dibangun. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan lemahnya sistem administratif, tetapi juga menyangkut budaya kekuasaan, relasi politik-ekonomi, moralitas elite, serta adanya celah dalam tata kelola kebijakan publik yang masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Contoh nyata, terdapat seorang kepala daerah di salah satu kabupaten di Lampung yang diduga berani meminta fee proyek pembangunan sebesar 15 hingga 20 persen. Dapat dibayangkan apabila nilai sebuah proyek mencapai triliunan rupiah, maka hanya dengan fee sebesar 10 persen saja jumlah keuntungan yang diperoleh sudah sangat besar.
Dalam praktiknya, nilai proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pada awalnya memang dianggarkan sesuai dengan perencanaan. Namun, ketika terjadi pemotongan anggaran untuk kepentingan fee, komisi, atau praktik rente lainnya, maka dana yang benar-benar terserap untuk pembangunan riil di lapangan kemungkinan hanya berkisar sekitar 55 persen. Akibatnya, kualitas pembangunan menjadi rendah, proyek mudah mengalami kerusakan, bahkan tidak sedikit yang akhirnya mangkrak karena sebagian anggaran telah tersedot untuk kepentingan non-publik.
Jadi, dalam realitas yang sering tersembunyi di balik kebijakan pemerintah, terdapat motif pencarian rente (rent seeking) yang melibatkan relasi kekuasaan, kepentingan politik, dan kepentingan ekonomi tertentu. Fenomena rente tersebut hanya dapat diminimalisasi apabila ada komitmen yang kuat dari pimpinan tertinggi pemerintahan untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum, pengawasan birokrasi, maupun pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.***
*Guru Besar FISIP Unila

