Relasi Kuasa dalam Pengisian Jabatan Birokrasi

Relasi Kuasa dalam Pengisian Jabatan Birokrasi

Oleh Syarief Makhya*

Baru-baru ini, dalam video Gusan Talk disajikan ulasan mengenai dugaan adanya relasi kuasa dalam pengisian jabatan-jabatan birokrasi di Pemerintah Provinsi Lampung. Fenomena tersebut diindikasikan melalui pengisian jabatan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), baik pada eselon II maupun eselon III, yang diduga tidak sepenuhnya berbasis pada prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keterbukaan, melainkan dipengaruhi oleh faktor relasi 

Gejala dalam pengisian jabatan birokrasi menunjukkan adanya intervensi kepala daerah yang tidak sepenuhnya berbasis pada prinsip meritokrasi, melainkan dipengaruhi oleh relasi-relasi sosial seperti kedekatan politik, kekerabatan, maupun jaringan pertemanan. Gejala tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan birokrasi tidak lepas dari relasi kuasa, yaitu kepala daerah memanfaatkan jaringan relasi sosial sebagai medium untuk memengaruhi keputusan .

Dalam aturan formal pengisian jabatan eselon II khususnya, memang dilaksanakan secara seleksi terbuka, artinya semua pengawai yang memenuhi syarat memliki hak yang sama untuk berkompetisi dalam menduduki jabatan esolon II. Tetapi, proses penentuan akhir untuk menentukan siapa yang terplih tetap berada pada otoritas kepala daerah.

Jadi, pada praktiknya campur tangan kepala daerah dalam menentukan pimpinan OPD sangat dimungkinkan, bahkan cenderung dominan. Mengapa? Pertama, dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia belum terdapat batas yang tegas antara ranah politik dan kewenangan birokrasi. Kewenangan birokrasi pada akhirnya berada di bawah kendali politik kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Kedua, proses pengisian jabatan tersebut kerap sarat kepentingan. Seluruh program dan anggaran dalam APBD dilaksanakan melalui OPD. Pada titik inilah muncul potensi pemanfaatan sumber daya anggaran oleh pihak-pihak tertentu, sehingga membuka celah terjadinya praktik pencarian keuntungan atau kepentingan non-administratif di balik penempatan jabatan

Dalam perspektif ini, kondisi tersebut memberi dampak buruk terhadap suasana kerja menjadi tidak profesional, tidak kondusif, dan cenderung sarat konflik kepentingan. Lingkungan birokrasi berpotensi kehilangan orientasi pada kinerja dan pelayanan publik, bergeser menjadi budaya kerja yang pragmatis, penuh loyalitas personal, serta mengabaikan prinsip meritokrasi. Akibatnya, motivasi aparatur yang kompeten dapat menurun, kepercayaan internal melemah, dan efektivitas organisasi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik pun ikut terdampak.

Sampai Kapan ?

Sekarang dan ke depan, permasalahan yang dihadapi pemerintahan daerah semakin kompleks dan dipengaruhi oleh tuntutan perubahan lingkungan strategis serta kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini ditandai oleh kuatnya pengaruh perkembangan teknologi informasi, meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik, kebutuhan peningkatan pendapatan daerah, serta dorongan untuk menghadirkan terobosan kebijakan agar mampu bersaing dengan daerah lain. Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut adaptif dalam merespons berbagai ketidakpastian global, seperti perubahan iklim dan dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang.

Dalam kondisi demikian, pengelolaan pemerintahan tidak bisa lagi dilakukan secara amatiran, tanpa integritas, sarat dominasi kepentingan politik, atau sekadar dijalankan melalui rutinitas seremonial dan administratif. Sebaliknya, pemerintahan harus dikelola secara profesional, berbasis meritokrasi, berintegritas tinggi, serta adaptif dan inovatif dalam merespons dinamika perubahan, dengan orientasi kuat pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Inilah problem sekaligus agenda besar Lampung ke depan, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berdaya saing melalui penguatan sistem merit, pembatasan intervensi politik dalam birokrasi, serta peneguhan integritas aparatur. Tanpa langkah tersebut, upaya mendorong pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan akan sulit terwujud, karena birokrasi sebagai motor utama pemerintahan justru terjebak dalam praktik-praktik yang menghambat kinerja dan pelayanan publik.***

*Prof. Dr. Syarief Makhya, Guru Besar FISIP Universitas Lampung