Delapan Kendaraan Dinas Milik Dinbud Lampung Utara Dikuasai Mantan Pegawai
Teraslampung.com, Kotabumi--Dinas Pendidikan Lampung Utara terlihat tak berdaya untuk memulangkan aset kendaraan dinas yang dibawa mantan pegawai mereka.
"Sampai sekarang belum ada yang dikembalikan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno melalui Bendahara Barang, Afriwan Arthamy, Senin (11/5/2026).
Afriwan mengaku, pihaknya bukan tanpa usaha agar aset-aset itu dapat kembali ke daerah. Upaya-upaya persuasif telah pernah dilakukan. Sayangnya, masih belum membuahkan hasil.
"Misalnya, untuk pemegang mobil dinas, sudah pernah diminta untuk segera mengembalikan, tapi belum juga dikembalikan," kata dia.
Kondisi ini jugalah yang membuat mereka melimpahkan persoalan ini kepada pihak inspektorat. Pelimpahannya dilakukan pada awal tahun 2026. Hanya saja, masih belum sesuai keinginan.
"Kami tidak memiliki kekuatan untuk menarik (paksa). Mungkin nanti akan kerja sama dengan pihak kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, BPK perwakilan Lampung pernah menyoal aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan dinas itu terdiri dari satu unit mobil dan empat belas sepeda motor. Kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat itu tersebar di Dinas Pendidikan (8 unit), Dinas Kesehatan (4 unit), Sekretariat Daerah (2 unit), dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (1 unit).
Adapun rinciannya adalah satu unit kendaraan roda empat, dan 14 unit sepeda motor. Total nilai aset itu diperkirakan mencapai sekitar Rp200-an juta. Modus yang terjadi dalam persoalan ini bermacam-macam. Di antaranya ada yang dibawa eks PNS saat pindah tugas, dan ada juga dikuasai oleh eks pegawai yang pensiun.
Feaby Handana

