Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Lampung Utara Naik Jadi Penyidikan, Ini Alasannya

Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Lampung Utara Naik Jadi Penyidikan, Ini Alasannya
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani

Teraslampung.com, Kotabumi--Kejaksaan Negeri Lampung Utara meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang dikelola oleh KPU Lampung Utara dari penyelidikan menjadi penyidikan. peningkatan status ini dikarenakan perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini terindikasi kuat terjadi.

"(Sudah naik ke penyidikan, untuk) Tanggal pasti naiknya kapan, saya kurang begitu ingat," jelas Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Selasa (5/5/2026).

Peningkatan status ini dilakukan dikarenakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup atau adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Meski begitu, ia belum mau memastikan apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat terkait persoalan ini. 

"Tunggu semua proses pengambilan keterangan rampung dulu (baru penetapan tersangka)" kata dia.

Sebelumnya, persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada tanggal 26 Mei 2025. Dalam perjalanannya, dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. 

Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada 'haram' digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU. 

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.

Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU. 

Feaby Handana