Gugatan Jalan Rusak Dikabulkan, Pemprov Banten Sepakati Rp100 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Pandeglang

Gugatan Jalan Rusak Dikabulkan, Pemprov Banten Sepakati Rp100 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Pandeglang

Teraslampung.com, Pandeglang — Gugatan perdata terkait jalan rusak yang diajukan seorang tukang ojek di Pandeglang, Al-Amin, berujung kesepakatan damai. Pemerintah Provinsi Banten menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar guna perbaikan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 7 April 2026. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam akta perdamaian (acta van dading) yang mengikat secara hukum dan diserahkan kepada majelis hakim dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Al-Amin, seorang tukang ojek pangkalan. Ia sebelumnya sempat berstatus terlapor setelah kendaraannya mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia. Perkara pidana tersebut kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Tim kuasa hukum Al-Amin menyatakan gugatan perdata yang diajukan bukan semata menuntut ganti rugi, melainkan juga sebagai upaya mendorong perbaikan kebijakan infrastruktur jalan.

“Kami menggugat ini sebagai bentuk menagih tanggung jawab negara. Kelalaian dalam penyediaan infrastruktur yang layak telah merenggut nyawa warga,” ujar Raden Elang Yayan Mulyana, salah satu kuasa hukum Al-Amin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Menurut dia, kesepakatan tersebut mencakup pemenuhan tuntutan materiil dan immateriil yang diarahkan untuk perbaikan jalan raya di Pandeglang. Ia menyebut, langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi upaya advokasi serupa di daerah lain.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nasrul Saftiar Dongoran, mengatakan pendampingan hukum secara probono terhadap Al-Amin menjadi bagian dari upaya memastikan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban dua kali—oleh infrastruktur yang buruk dan oleh proses hukum yang tidak berpihak,” kata Nasrul.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang turut memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka berharap, ke depan tidak ada lagi korban jiwa akibat kondisi jalan yang rusak maupun kelalaian pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang aman.