Pemerintah Dorong Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan di Candipuro
Teraslampung.com, Candipuro — Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar dialog multipihak untuk mendorong pemenuhan hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan berlangsung di Sanggar Paguyuban Budaya Bangsa, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Selasa, 14 April 2026.
Dialog ini menjadi forum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi persoalan yang dihadapi komunitas penghayat kepercayaan, terutama terkait akses layanan publik dan perlindungan hak konstitusional.
Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, mengatakan pemerintah menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. “Prioritas kami menempatkan masyarakat sebagai subjek sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” ujarnya.
Menurut dia, dialog multipihak diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan, termasuk kelompok penghayat kepercayaan yang selama ini kerap menghadapi hambatan administratif.
Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menegaskan penghayat kepercayaan merupakan bagian sah dari bangsa Indonesia yang hak-haknya dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan pelayanan publik berjalan inklusif dan bebas diskriminasi.
“Dialog ini menjadi ruang untuk mendengar, memahami, dan memastikan layanan publik berjalan adil bagi semua,” kata Syaiful.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah, organisasi penghayat kepercayaan, serta jajaran pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan membuka ruang partisipasi lebih luas bagi masyarakat, termasuk generasi muda, dalam proses pembangunan dan pemenuhan hak-hak konstitusional.

