Soal Paket Gagal Lelang, Pemkab Lampung Utara Maju Kena, Mundur Kena
Feaby Handana
Untuk kali kedua, lelang 24 paket proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Utara kembali gagal lelang pada tahun ini. Nilainya lumayan besar, tak kurang dari Rp27 miliar.
Penyebab gagal lelangnya paket-paket tersebut hingga kini masih misteri. Padahal, sebelumnya, lelang proyeknya sempat berproses di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Kegagalan ini mengulang kegagalan yang sama pada tahun 2025 lalu. Kala itu, proyek-proyek ini juga gagal dilelang. Bedanya, alasan kegagalannya dijelaskan ke publik. Penyebabnya, terkendala proses administrasi dan mepetnya waktu yang tersedia. Untuk tahun ini, hanya pejabat-pejabat di sana saja yang tahu alasan sebenarnya. Tidak ada penjelasan kepada publik.
Kembali ke urusan kegagalan lelang pada tahun ini. Menariknya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Utara justru memilih bungkam. Tak ada penjelasan kepada publik tekait kegagalan tersebut. Padahal, sejatinya publik berhak tahu apa alasan sebenarnya di balik kegagalan tersebut.
Keingintahuan publik tentu dapat dimafhumi. Ada kepentingan mereka di dalam proyek-proyek itu. Sebab, mereka telah bosan berebut sepotong aspal di jalan akibat kondisi jalan yang becek. Tentu, mereka juga telah lama merindukan mulusnya jalan aspal dan jembatan di daerah mereka untuk mendukung aktivitas sehari-harinya. Baik itu untuk urusan pribadi maupun pekerjaan.
Pemkab Lampung Utara tentu paham dengan kegelisahan ini. Jika tidak, buat apa mereka kembali melelang proyek-proyek itu pada tahun ini?. Sayangnya, niat baik mereka disebut-sebut tidak mengambil rute yang seharusnya.
Pengalokasian kembali anggaran ke-24 proyek itu disebut-sebut tidak pernah dibahas oleh panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Padahal, seharusnya, setiap rencana program haram untuk tidak dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) dan APBD.
Mekanisme inilah yang diduga dilompati oleh pemkab kala itu. Sebab, rencana pengadaan puluhan proyek itu mendadak muncul dalam APBD tahun ini sehingga berujung polemik. Dugaan pelanggaran ini mulai santer terdengar saat proses lelang ke-24 proyek itu berjalan.
Bukan pemkab namanya jika tidak membantah dugaan tersebut. Mereka ngotot bahwa pengalokasiannya telah sesuai aturan. Sah-sah saja mereka melakukan itu. Bahkan, mungkin memang seharusnya begitu. Namun, hendaknya sebelum bersikap seperti itu, mereka terlebih dulu menyatukan suara dengan pihak legislatif. Dengan demikian, pandangan publik tidak akan terbelah.
Menariknya, kengototan ini ternyata membuat posisi mereka terjepit sehingga berujung kepada skandal fatal. Sebab, tak ada angin, tak ada hujan, mereka menghentikan sementara tahapan lelang proyek ke-24 paket tersebut di tengah jalan.
Dari luar, ketidakkonsistenan kebijakan ini terkesan bijaksana karena dapat mengakhiri polemik, namun dari sudut pandang lain, penundaan ini tak dapat dipandang sepele. Sebab, ada pesan jelas yang dapat ditangkap publik. Jangan-jangan pemkab memang salah jalan dalam polemik ini. Kalau tidak, kenapa lelangnya ditunda?. Begitulah kira-kira pesan yang tesirat.
Jika pemkab memang salah, tentu kesalahan seperti ini tidak dapat diterima oleh akal sehat. Bukankah tahapan pengalokasian anggaran berikut pembahasannya dalam KUA-PPAS hingga APBD sudah menjadi makanan sehari-hari?. Pun dengan risiko yang bisa saja ditimbulkan oleh kesalahan ini. Terburuknya, Peraturan Daerah APBD tahun 2026 dapat dianggap cacat hukum karena memuat anggaran untuk ke-24 proyek yang tidak pernah dibahas.
Kendati demikian, kita tidak boleh berburuk sangka terlebih dulu terkait alasan penundaan lelang itu. Siapa tahu, niatnya memang agar polemiknya segera berhenti..Namun, pemkab juga hendaknya menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran. Jangan pernah ada lagi pernyataan dan kelakuan yang bertolak belakang dengan kenyataan.

