Lampung Utara Jadi 'Surga' Pengusaha Nakal, Ini Indikasinya

Lampung Utara Jadi 'Surga' Pengusaha Nakal, Ini Indikasinya

Teraslampung.com, Kotabumi--Akibat terlalu lemah dalam hal pengawasan, Lampung Utara sepertinya menjadi surga para pelaku usaha nakal. Buktinya, ditemukan kembali satu tempat usaha yang telah beroperasi selama 10 tahum meski diduga tak berizin.

Fakta ini terkuak saat DPRD Lampung Utara dan pihak eksekutif saat melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke mereka, Jumat (12/6/2026). Tempat usaha itu adalah PT Semesta Nusa Nistrindo, distributor makanan ringan di jalan Kapten Mustofa, Kebun Empat, Lampung Utara.

"Hasil sidak memang benar tempat usaha ini belum berizin," kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli usai sidak.

Mirisnya, tempat usaha ini telah lama beroperasi sejak 10 tahun lalu. Selama itu pula pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban mereka. Mulai dari perizinan usaha di Lampung Utara, pajak objek parkir, pajak reklame hingga izin tanda daftar gudang.

Selain temuan tersebut, pihaknya juga mendapati bahwa pihak perusahaan diduga menerapkan kebijakan penahanan ijazah para pekerja. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada jika memang benar. Pihaknya juga telah menyampaikan temuan ini kepada perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon.

"Dalam waktu dekat, akan ada rapat dengar pendapat dengan perusahaan bersama pihak eksekutif," jelasnya.

Di tempat sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara, Desyadi mengatakan, kenakalan pihak perusahaan membuat daerah kehilangan potensi pendapatan dari tiga sumber. Pajak air tanah, pajak reklame dan objek parkir.

"Nanti akan hitung berapa banyak potensi pendapatan yang harus mereka setorkan ke daerah," kata dia.

Sementara itu, Fungsional Penanaman Modal Ahli Madya, A.Riskal Fistiawan membenarkan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin usaha di Lampung Utara. Pihak perusahaan wajib segera mengurus perizinan yang diwajibkan.

"Sesuai prosedur, kami akan melakukan pembinaan dulu," terangnya.

Sebelumnya, terdapat satu unit menara telekomunikasi di Kelurahan Kelapatujuh yang belum berizin tapi telah berdiri. Padahal, menara itu belum mengantongi izin.

Feaby Handana