Insiden 'Pengusiran' Wartawan, Begini Respons Ketua BK DPRD Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi--Dugaan aksi pengusiran wartawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Lampung Utara sepertinya tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Lampung Utara. Sebab, Tata Tertib DPRD Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2025, RDPU wajib dilaksanakan secara terbuka.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 129 ayat 2 Tata Tertib DPRD Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2025. Selain RDPU, memang diperbolehkan digelar tertutup sepanjang ada kesepakatan antarpeserta rapat.
Sayangnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Utara, Asnawi belum mau berkomentar banyak. Hal itu dikarenakan ia belum mengetahui secara jelas jenis RDP dan apa yang sebenarnya terjadi hingga berujung timbulnya aksi tidak mengenakan yang diterima oleh sejumlah jurnalis. Meski begitu, ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini secepatnya.
"Nanti, saya tanyakan dulu dengan ketua komisi, itu rapat apa," kata Asnawi, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, perlakuan tidak mengenakan kembali diterima oleh jurnalis di DPRD Lampung Utara. Mereka 'diusir' keluar oleh pihak Komisi I DPRD Lampung Utara saat meliput jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aksi pemortalan Jalan Lebakkelapa, Abung Selatan.
Pemasangan portal di jalan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga sekitar akhir Mei lalu. Merela beralasan, langkah ini perlu dilakukan agar truk-truk yang bermuatan lebih tidak lagi merusak jalan mereka.
"Saya diminta ke luar karena tidak ada undangan," jelas Gunadi sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.
Menurutnya, kehadirannya ke dalam ruang RDP sengaja diminta oleh pihak kepala desa. Tanpa permintaan itu belum tentu ia akan mau masuk ke dalam ruang RDP.
"Terpaksa saya ke luar," terangnya.
Insiden ini bak ulangan peristiwa sebelumnya pada medio Mei 2025. Yang melakukannya pun juga Komisi I. Yang membedakannya kala itu wartawan bukan diusir, tapi dilarang masuk ke ruang rapat. Padahal, wartawan telah lama dua pekan menunggu jadwal RDP tersebut.
Feaby Handana






