Soal Dugaan Mark Up Harga Tanah Sekolah Rakyat Lampung Utara, Ini Kata Ketua Tim Pengadaan 

Sep 04, 2026 - 15:54
Updated: 3 hours ago
0 48
Soal Dugaan Mark Up Harga Tanah Sekolah Rakyat Lampung Utara, Ini Kata Ketua Tim Pengadaan 

Teraslampung.com, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara sepertinya tak mau ambil pusing dengan tudingan adanya mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat. Menurut mereka, berapa pun harga yang ditetapkan oleh Tim Penilai harga akan mereka terima.

"Mau harganya Rp1 juta, Rp50 juta, atau Rp100 juta per meter, kami terima," kata Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh, Jumat (4//2026).

Ia berdalih, kewenangan penetapan harga hanya ada di tangan Tim Penilai. Pihaknya tidak dapat mempertanyakan apakah harga yang ditentukan itu sesuai harga pasar atau tidak. 

"Yang mengecek harga pasaran itu tim tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, sejak ditetapkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat, pemilik tanah tak lagi dapat memanfaatkan apa yang ada di lahan tersebut. Semuanya telah menjadi milik pemerintah meskipun belum dibayar. 

Di atas lahan sekolah rakyat yang dibeli pemkab itu ditanami jagung. Konyolnya lagi, keterangannya bertentangan dengan keterangannya selanjutnya. Hal itu dikarenakan jagung yang ada dijual oleh pemilik lahan.

Beberapa hari sebelumnya, terkait dugaan adanya mark up harga tersebut, pemkab telah menerbitkan siaran pers. Sayangnya, dalam siaran pers tersebut tidak disebutkan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas keterangan tersebut.

Dalam siaran persnya, pemkab menjelaskan bahwa lahan sekolah rakyat terpaksa dibeli dikarenakan pemilik lahan membatalkan rencana hibah atas lahan tersebut. Langkah ini diambil oleh pemkab dikarenakan lokasi lahan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. 

Menariknya, dalam siaran persnya, pemkab menyampaikan keterangan yang bertentangan satu sama lain terkait harga. Di satu sisi, mereka menyebut bahwa penggunaan jasa tim penilai ditujuka agar harga tanah yang akan dibeli dapat sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, di sisi lain, penentuan harga per meter yang bervariatif mengacu kepada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sejauh ini, dari Rp4,3 miliar, Rp2.790.000.000 telah mereka gelontorkan kepada pemilik tanah. Adapun sisanya akan dibayarkan dalam penganggaran Perubahan APBD tahun 2026.

Sebelumnya, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan dan praktisi hukum Lampung Utara sempat mengkritik pengadan lahan itu. Mereka menilai biaya yang dikeluarkan pemkab untuk lahan itu sangat di luar nalar. 

Kritikan mereka didasari oleh besaran NJOP di daerah tersebut yang berkisar antara Rp2.500 per meter (bagian belakang) dan Rp27.000 per meter (bagian depan). 

Di sisi lain, pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As menjelaskan, tanahnya dibeli karena ia memiliki kedekatan dengan bupati saat kampanye Pilkada.

Luas lahan yang dijualnya kepada pemkab mencapai ±6,3 hektare. Tanah seluas itu dibeli pemkab seharga Rp4,3 miliar. Gelontoran uang Rp4,3 miliar itu didapat dari hasil penjumlahan harga per meter tanahnya. 

Meski begitu, harga per meter lahannya tidak sama. Bagian depan, per meternya seharga Rp328 ribu. Adapun bagian dalamnya berkisar Rp17 ribu-Rp160 ribu per meternya. Perbedaan harga itu dikarenakan lahanny terbagi dalam lima sertifikat.

Menurutnya, harga-harga itu bukan muncul darinya melainkan dari hasil penilaian tim appraisal (penilai) tanah. Namun, meski bukti kepemilikan lahan telah diserahkan, pembayaran tanahnya belum diterima. Pemkab menjanjikan pembayarannya pada bulan September mendatang.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User