AJI Kecam Tekanan terhadap BBC Indonesia dan Penghapusan Konten Deduktif oleh Meta

Sep 07, 2026 - 22:07
0 2
AJI Kecam Tekanan terhadap BBC Indonesia dan Penghapusan Konten Deduktif oleh Meta

Teraslampung.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dialami BBC Indonesia dan Deduktif.id dalam sepekan terakhir. AJI menilai penghapusan konten jurnalistik oleh Meta dan aksi massa yang mendesak BBC Indonesia mencabut pemberitaan menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers kini datang dari berbagai arah.

AJI menyoroti penghapusan unggahan Deduktif.id mengenai Bank Mandiri oleh Meta pada 3 September 2026. Konten dalam format karusel itu antara lain membahas pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam FinCEN Files yang menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi Bank Mandiri Singapura dengan perusahaan ekspor senjata Rusia, serta dugaan pencucian uang dalam bisnis impor kratom.

Unggahan tersebut dibuat secara kolaboratif dengan sejumlah akun, antara lain Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TUK Indonesia), dan Grassroot.id.

Menurut AJI, Deduktif.id menerima notifikasi dari Meta sekitar pukul 20.21 WIB yang menyebut unggahan itu “mungkin berisi sesuatu yang melanggar hak merek dagang orang lain atau mempromosikan barang palsu”.

Dalam notifikasi tersebut, nama “Bank Mandiri” tercantum sebagai pelapor dengan nomor laporan 1087400203646358. Alamat surel yang digunakan pelapor adalah annastasyavrss@gmail.com.

AJI menyebut Deduktif.id kemudian menelusuri alamat surel tersebut menggunakan sejumlah sumber terbuka. Penelusuran itu, menurut AJI, tidak menemukan informasi yang dapat mengidentifikasi pelapor. Deduktif menduga alamat surel tersebut merupakan alamat sekali pakai yang digunakan untuk melaporkan konten kepada Meta.

Pada hari yang sama, tekanan terhadap media juga terjadi di depan kantor BBC Indonesia di Jakarta. Massa dari Persatuan Barisan Rakyat Indonesia menggelar aksi untuk memprotes pemberitaan BBC Indonesia mengenai kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Massa menilai pemberitaan tersebut belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang. Mereka antara lain mendesak BBC Indonesia menghapus atau mengevaluasi pemberitaan tentang karhutla serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.

AJI mengatakan keberatan terhadap pemberitaan merupakan hak setiap orang. Publik dapat mempersoalkan akurasi, keberimbangan, metode, maupun sudut pandang sebuah karya jurnalistik.

Namun, menurut AJI, keberatan terhadap pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut antara lain hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers.

“Keputusan menerbitkan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung dalam keterangan tertulis, 7 September 2026.

AJI menilai tekanan terhadap kebebasan pers saat ini tidak hanya berupa pelarangan atau intervensi negara. Tekanan juga dapat muncul melalui sistem moderasi perusahaan teknologi, mekanisme pengaduan platform digital, tekanan korporasi, serangan digital, hingga aksi massa yang menyasar ruang redaksi.

Di sisi lain, AJI mengingatkan jurnalis tetap berkewajiban bekerja secara profesional, melakukan verifikasi, dan mematuhi kode etik jurnalistik. Hal itu diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, terutama mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

AJI kemudian mendesak Meta menjelaskan secara terbuka dasar penghapusan konten Deduktif.id mengenai Bank Mandiri, termasuk bagian konten yang dinilai melanggar merek dagang.

Meta juga diminta menjelaskan proses verifikasi atas laporan yang mengatasnamakan Bank Mandiri tetapi menggunakan alamat surel pribadi. AJI meminta konten jurnalistik Deduktif.id tersebut segera dipulihkan dan Meta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

AJI juga menyerukan agar pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers. AJI menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tekanan massa yang bertujuan mempengaruhi atau menghambat kerja jurnalistik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User