Polda Lampung Sita 1 Kilogram Ganja, Tiga Pria Ditangkap
Teraslampung.com, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga pria dalam kasus dugaan peredaran ganja di Kota Bandar Lampung. Polisi menyita ganja seberat 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram dalam pengungkapan tersebut.
Ketiga pria yang diamankan adalah AD, 22 tahun, NA, 22 tahun, dan IH, 22 tahun. Polisi menangkap mereka dalam pengungkapan yang berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada 24-25 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Teluk Betung Utara.
"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan," kata Yuyun, Rabu, 16 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan AD dan NA di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan digeledah.
Dari sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan NA, polisi menemukan tas besar berwarna hitam di dalam bagasi. Tas tersebut berisi satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat. Di dalamnya terdapat ganja dengan berat bruto 1.058 gram.
Menurut Yuyun, hasil pemeriksaan terhadap AD dan NA mengarah kepada seorang pria berinisial IH yang disebut memberikan perintah kepada keduanya.
Polisi kemudian mencari IH dan menemukan keberadaannya di Aquila Family Homestay, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara. IH ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu, 25 Juli 2026, di kamar 201.
"Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan," ujar Yuyun.
Selain ganja, polisi menyita tiga telepon seluler Android, sepeda motor Honda Vario merah, sebuah tas besar berwarna hitam, dan dompet.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Dodi Suryadin mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul ganja serta peran masing-masing orang yang diamankan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata Dodi.
Ketiganya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)