YLBHI-LBH Bandarlampung Soroti Disparitas Penegakan Hukum dalam Konflik Agraria di Lampung

Sep 14, 2026 - 16:02
0 2
YLBHI-LBH Bandarlampung Soroti Disparitas Penegakan Hukum dalam Konflik Agraria di Lampung

YLBHI-LBH Bandarlampung Soroti Disparitas Penegakan Hukum dalam Konflik Agraria Lampung

Teraslampung.com, Bandarlampung — YLBHI-LBH Bandarlampung menilai penegakan hukum dalam konflik agraria di Lampung masih tebang pilih. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dinilai cepat berhadapan dengan pemanggilan dan proses pidana, sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi justru berjalan lamban.

Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan ketimpangan itu terlihat dalam sejumlah konflik agraria, antara lain persoalan di delapan desa di Lampung Timur dan konflik masyarakat Marga Anak Tuha dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah.

"Bagaimana mungkin dugaan praktik mafia tanah yang berdampak terhadap masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, sementara terhadap masyarakat kecil aparat dapat bergerak begitu cepat ketika terdapat laporan dari pihak korporasi?" kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2026.

Menurut dia, dugaan praktik mafia tanah di delapan desa di Lampung Timur telah dilaporkan kepada Polda Lampung sekitar dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang sebanding dengan seriusnya persoalan tersebut.

Prabowo mengatakan hukum semestinya tidak bekerja berdasarkan kekuatan ekonomi, akses terhadap kekuasaan, ataupun posisi sosial pihak yang berperkara.

"Penegakan hukum yang hanya aktif terhadap masyarakat tetapi pasif terhadap korporasi akan melahirkan persepsi bahwa Polda Lampung berdiri di satu sisi konflik, bukan sebagai institusi yang independen dan imparsial," ujarnya.

Soroti Penanganan Marga Anak Tuha

Prabowo juga menyoroti penanganan konflik masyarakat Marga Anak Tuha di tiga kampung, yakni Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, dengan PT BSA.

Ia mengatakan masyarakat yang memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup dan tanah leluhur justru menghadapi pemanggilan dan proses pidana. Di sisi lain, sejumlah dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT BSA dinilai belum memperoleh perhatian yang setara.

Menurut Prabowo, pendekatan pidana dalam konflik agraria semestinya menjadi pilihan terakhir. Ia mengingatkan pernyataan Kapolda Lampung dalam forum dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI mengenai penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium setelah pendekatan persuasif dan penyelesaian konflik ditempuh.

"Jika pidana benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium, mengapa masyarakat masih terus berhadapan dengan instrumen pidana sebelum persoalan struktural konflik agrarianya diselesaikan?" kata dia.

Prabowo menilai konflik agraria tidak bisa semata-mata dipandang sebagai perkara pidana. Persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, tata ruang, relasi kuasa, hak masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.

Menurut dia, penggunaan pendekatan pidana secara prematur berisiko mengubah konflik struktural menjadi perkara kriminal individual. Masyarakat akhirnya ditempatkan sebagai tersangka, sementara sejarah penguasaan tanah, proses penerbitan izin, kepatuhan korporasi, dan tanggung jawab pemerintah justru tidak diperiksa secara menyeluruh.

"Ini bukan penyelesaian konflik, melainkan pemindahan konflik dari ranah keadilan agraria ke ruang kriminalisasi," ujarnya.

Minta Arahan Kapolri Diterapkan

YLBHI-LBH Bandarlampung juga meminta Polda Lampung menerapkan arahan Kapolri dalam Telegram Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 mengenai larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Prabowo mengatakan arahan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai dokumen internal kepolisian. Arahan itu harus menjadi pedoman dalam menangani masyarakat yang terlibat konflik struktural, termasuk konflik agraria.

Pada saat bersamaan, kata dia, PT BSA juga harus berada dalam jangkauan pemeriksaan hukum. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat antara lain dugaan tidak difasilitasinya perkebunan masyarakat, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta dugaan penggunaan lebih dari satu komoditas dalam satu izin perkebunan.

"Apabila masyarakat dapat diperiksa atas tindakan yang dianggap melanggar ketentuan perkebunan, korporasi juga harus diperiksa dengan standar yang sama ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perkebunan," kata Prabowo.

Ia menegaskan prinsip equality before the law harus berlaku bagi semua pihak.

Kirim Pengaduan ke Sejumlah Lembaga

YLBHI-LBH Bandarlampung telah menyurati sejumlah lembaga untuk mendorong pengawasan dan penanganan konflik tersebut. Kompolnas diminta mengawasi penanganan konflik oleh kepolisian. Komnas HAM dan Komnas Perempuan didorong memantau potensi pelanggaran HAM serta dampak konflik terhadap masyarakat.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri didorong menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah di Lampung Timur. YLBHI-LBH Bandarlampung juga meminta Pansus Reforma Agraria DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI menindaklanjuti persoalan struktural dalam konflik agraria di Lampung Timur dan konflik Marga Anak Tuha dengan PT BSA.

Menurut Prabowo, ribuan warga Marga Anak Tuha juga telah menandatangani dan mengirimkan surat penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) kepada Kementerian ATR/BPN. Surat tersebut, kata dia, semestinya menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah dalam mengambil keputusan terkait keberlanjutan HGU perusahaan.

"Persoalan ini tidak lagi dapat dilihat sebagai konflik horizontal biasa. Ini merupakan persoalan tata kelola negara dan keadilan agraria," ujarnya.

Hari Tani dan Konflik Agraria

Prabowo mengatakan momentum Hari Tani Nasional 2026 semestinya digunakan untuk mengonsolidasikan kembali masyarakat yang menghadapi konflik agraria di Lampung. Menurut dia, Hari Tani tidak cukup diperingati dengan seremoni dan pidato mengenai kesejahteraan petani.

Ia mengatakan negara perlu menjadikan momentum tersebut untuk menyelesaikan akar persoalan agraria, termasuk kriminalisasi, intimidasi, ketimpangan penguasaan tanah, dan ekspansi korporasi.

"Negara tidak boleh membiarkan hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul kepada korporasi," kata Prabowo.

Ia mendesak Kapolda Lampung membuktikan komitmen terhadap prinsip ultimum remedium dan menjalankan arahan Kapolri mengenai larangan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Polda Lampung juga diminta membuka perkembangan penanganan laporan masyarakat di delapan desa di Lampung Timur secara transparan.

"Polisi harus memeriksa seluruh pihak secara berimbang, termasuk korporasi, dan tidak boleh membangun konstruksi hukum yang hanya bertumpu pada laporan satu pihak," ujarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User