<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
     xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">

    <channel>
        <title><![CDATA[teras lampung]]></title>
        <link>https://teraslampung.com/rss-feeds/feed/author/teras-lampung</link>
        <description><![CDATA[Teras Lampung - teras lampung]]></description>
        <atom:link href="https://teraslampung.com/rss-feeds/feed/author/teras-lampung" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        
                    <dc:rights><![CDATA[© 2013-2025 teraslampung.com. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.]]></dc:rights>
        
                        <item>
                    <title><![CDATA[Kredit Perbankan Lampung Tumbuh 5,35 Persen, OJK Sebut Sektor Keuangan Tetap Resilien]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/kredit-perbankan-lampung-tumbuh-535-persen-ojk-sebut-sektor-keuangan-tetap-resilien</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/kredit-perbankan-lampung-tumbuh-535-persen-ojk-sebut-sektor-keuangan-tetap-resilien</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_1ed0185a96fe6bd21a49694a794887da.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_1ed0185a96fe6bd21a49694a794887da.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 20:45:28 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung --</strong> Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat kinerja sektor jasa keuangan di daerah itu tetap tumbuh hingga Mei 2026. Penyaluran kredit perbankan mencapai Rp114,57 triliun atau naik 5,35 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara dana pihak ketiga (DPK) meningkat 8,77 persen menjadi Rp75,20 triliun.</p>
<p>Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengatakan kondisi sektor jasa keuangan pada semester I 2026 tetap sehat dan mampu menjaga fungsi intermediasi di tengah dinamika ekonomi global.</p>
<p>"Kondisi sektor jasa keuangan Lampung tetap sehat, resilien, dan mampu mendukung masyarakat, UMKM, serta pembangunan daerah," kata Otto, Jumat, 10 Juli 2026.</p>
<p>Pertumbuhan kredit didorong oleh kredit modal kerja sebesar Rp54,64 triliun, kredit investasi Rp18,93 triliun yang tumbuh 9 persen, serta kredit konsumsi Rp40,99 triliun. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat 2,73 persen, masih berada di bawah ambang batas yang dinilai aman.</p>
<p>OJK juga mencatat pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus meningkat. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Mei 2026 mencapai Rp4,35 triliun atau tumbuh 6,15 persen dengan jumlah penerima sebanyak 73.787 debitur.</p>
<p>Penyaluran terbesar berada di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.</p>
<p>Berdasarkan sektor ekonomi, kredit perbankan terbesar mengalir ke industri pengolahan sebesar Rp22,47 triliun, disusul sektor perdagangan Rp21,18 triliun, rumah tangga Rp18,52 triliun, sektor lainnya Rp17,57 triliun, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp14,73 triliun.</p>
<p>Di sektor keuangan nonbank, outstanding pembiayaan peer-to-peer lending mencapai Rp1,55 triliun. Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Lampung meningkat menjadi 203.565 Single Investor Identification (SID) dengan nilai transaksi saham mencapai Rp3,22 triliun hingga Maret 2026.</p>
<p>Sepanjang semester I 2026, OJK Lampung juga menggelar 35 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 8.315 peserta dan memberikan 4.660 layanan konsumen.</p>
<p>Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK menjalankan sejumlah program inklusi keuangan, antara lain pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih, bank sampah sekolah, serta ekosistem pesantren inklusif keuangan syariah.</p>
<p>OJK menilai sinergi pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan pelaku usaha diperlukan agar sektor keuangan tetap menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[BI Lampung Tingkatkan Kapasitas Literasi Jurnalis ]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/bi-lampung-tingkatkan-kapasitas-literasi-jurnalis</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/bi-lampung-tingkatkan-kapasitas-literasi-jurnalis</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_5134e6332294b366437f39f6d1b597c8.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_5134e6332294b366437f39f6d1b597c8.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 20:38:40 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>TERASLAMPUNG .COM-</strong>Puluhan jurnalis media di Lampung mengikuti Capacity Building Mitra Media Kantor Perwakilan ( KPw) Bank Indonesia Provinsi Lampung di Kalianda, 8-11 Juli 2026.</p>
<p>Kegiataj itu digelar  untuk memperdalam pemahaman mengenai isu-isu ekonomi sekaligus mengasah kemampuan menyajikannya dalam bentuk berita yang mudah dipahami tanpa kehilangan akurasi.</p>
<p>Deputy General Manager KPw BI Provinsi Lampung, Ahmad Subarkah, mengatakan istilah-istilah ekonomi sering kali terdengar rumit bagi masyarakat. Karena itu, dibutuhkan jurnalis yang mampu mengubah data, angka, dan kebijakan menjadi cerita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Media merupakan mitra strategis Bank Indonesia dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kapasitas para jurnalis agar mampu mengemas isu-isu ekonomi menjadi pemberitaan yang mudah dipahami tanpa mengurangi substansi kebijakan,"katanya.</p>
<p>Kegiatan ini digelar selama tiga hari, peserta tidak hanya menerima materi mengenai perkembangan ekonomi nasional dan daerah, tetapi juga mengikuti diskusi interaktif serta berbagi pengalaman mengenai teknik penulisan berita ekonomi yang lebih komunikatif dan edukatif.</p>
<p>Menurut Subarkah, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya BI Lampung memperkuat literasi ekonomi masyarakat melalui pemberitaan yang berkualitas.</p>
<p>"Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Bank Indonesia dan media, berbagai kebijakan ekonomi diharapkan dapat dipahami publik secara utuh sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah," tandasnya. </p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Negeri Para Penyamun]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/negeri-para-penyamun</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/negeri-para-penyamun</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a010427b73fe.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a010427b73fe.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 17:29:16 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sudjarwo</strong></p>
<p>Sebuah negeri yang lahir dari perjuangan panjang dan dibangun di atas cita-cita mulia, hukum seharusnya menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa daan bernegara. Setiap lembaga negara dibentuk untuk melindungi kepentingan rakyat, menjaga keadilan, dan memastikan bahwa kekuasaan digunakan demi kesejahteraan bersama. Namun kenyataan yang terbentang di hadapan publik sering kali justru menghadirkan ironi yang menyakitkan. Lembaga penegak hukum saling menangkap karena dugaan korupsi.</p>
<p>Aparat yang seharusnya memburu pelaku kejahatan justru menjadi pelaku yang diburu. Peristiwa seperti ini bukan sekadar berita sensasional, melainkan cermin rapuhnya integritas dalam sistem yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.</p>
<p>Korupsi bukan hanya sekedar persoalan hilangnya uang negara atau emas titipan di penegak hukum. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.</p>
<p>Setiap anggaran yang diselewengkan berarti berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang berkualitas, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya. Korupsi mencuri masa depan tanpa menggunakan senjata. Ia bekerja secara senyap, tetapi dampaknya menghancurkan kehidupan jutaan orang yang tidak pernah menikmati hasil kejahatan tersebut.</p>
<p>Membuat keadaan semakin memprihatinkan adalah ketika praktik korupsi terjadi di lingkungan yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat tentu berharap aparat menjadi teladan dalam menjunjung kejujuran dan integritas. Namun ketika satu aparat menangkap aparat lainnya karena dugaan korupsi, kepercayaan publik mulai terkikis. Di satu sisi, masyarakat dapat melihat bahwa hukum masih berjalan.</p>
<p>Di sisi lain, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar dan mendalam, yaitu: seberapa kronis penyakit korupsi telah menggerogoti lembaga-lembaga yang selama ini dipercaya menjaga keadilan? Seberapa banyak lagi pintu besi berisi dollar dan emas batangan milik pejabat yang tidak jelas asalnya?.</p>
<p>Fenomena saling menangkap antarlembaga penegak hukum menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata. Ada persoalan sistemik yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang terus terjadi. Jabatan yang semestinya menjadi amanah berubah menjadi kesempatan untuk mengumpulkan kekayaan.</p>
<p>Kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, melainkan sebagai hak istimewa yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Ketika budaya semacam ini tumbuh tanpa pengawasan yang kuat, korupsi berkembang menjadi kebiasaan yang sulit diberantas.</p>
<p>Ironi semakin terasa ketika rakyat yang setiap hari bekerja keras justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka membayar pajak, menaati aturan, dan berharap pemerintah mengelola setiap rupiah dengan penuh tanggung jawab. Akan tetapi, harapan itu sering kandas ketika dana publik berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang. Jalan yang rusak, sekolah yang tidak layak, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, hingga berbagai pelayanan publik yang buruk sering kali merupakan akibat dari anggaran yang bocor karena praktik korupsi. Pada akhirnya, rakyat dipaksa membayar dua kali: melalui pajak yang mereka setor dan melalui pelayanan yang tidak pernah mereka terima secara maksimal.</p>
<p>Pada kondisi seperti itu, muncul ungkapan yang terdengar keras tetapi mencerminkan kekecewaan yang mendalam, yaitu "Negeri Para Penyamun". Istilah ini bukan ditujukan kepada seluruh warga negeri, melainkan sebagai kritik terhadap mereka yang menggunakan jabatan untuk merampas hak masyarakat. Seorang penyamun pada dasarnya mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Jika dahulu penyamun menghadang orang di jalan dengan senjata, kini sebagian melakukannya melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, suap, atau berbagai bentuk korupsi lainnya. Cara yang digunakan adalah menguras habis tanpa sisa.</p>
<p>Penindakan memang penting, tetapi tidak akan pernah menyelesaikan persoalan apabila sistem yang melahirkan korupsi tidak diperbaiki. Transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor penyimpangan, serta penegakan hukum yang independen harus menjadi prioritas. Jabatan publik harus dipahami sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan sebagai fasilitas untuk memperkaya diri.</p>
<p>Sebuah negeri tidak akan kehilangan kehormatannya karena keterbatasan sumber daya atau tantangan ekonomi. Kehormatan sebuah bangsa justru runtuh ketika kejujuran kehilangan nilai, hukum kehilangan wibawa, dan kekuasaan berubah menjadi alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Selama jabatan diperlakukan sebagai ladang rampasan, selama amanah diperdagangkan demi kepentingan sempit, dan selama korupsi dianggap sebagai kebiasaan yang dapat dimaklumi, sebutan "Negeri Para Penyamun" akan terus menjadi kritik yang relevan.</p>
<p>Sebaliknya, jika integritas benar-benar dijunjung, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas segala kepentingan pribadi, maka julukan yang menyakitkan itu perlahan akan kehilangan maknanya, digantikan oleh harapan bahwa keadilan masih memiliki tempat di negeri yang pernah bercita-cita menjadi rumah yang bermartabat bagi seluruh rakyatnya.</p>
<p><em>*<strong>Guru Besar Universitas Malahayati</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Ini Penjelasan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Soal 74 Kg Emas Batangan dan Uang Ratusan Miliar yang Ditemukan Polisi di Rumahnya]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/ini-jawaban-jampidus-kejagung-febrie-adriansyah-soal-74-kg-emas-batangan-dan-uang-ratusan-miliar-yang-ditemukan-di-rumahnya</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/ini-jawaban-jampidus-kejagung-febrie-adriansyah-soal-74-kg-emas-batangan-dan-uang-ratusan-miliar-yang-ditemukan-di-rumahnya</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_5385826e733c2bf5c015eaf20c393bcb.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_5385826e733c2bf5c015eaf20c393bcb.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 14:32:29 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta -- </strong>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi terkait dugaan tiga kasus korupsi merupakan rumah pribadinya. Di rumah tersebut ditemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah.</p>
<p>"Itu memang rumah pribadi Jampidsus. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie Ardiansyah dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).</p>
<p>Meski mengakui itu rumahnya, Febrie tidak secara eksplisit mengakui bahwa puluhan kilogram emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah tersebut adalah miliknya.</p>
<p>Ia hanya mengatakan bahwa barang itu ada pemiliknya. Namun, Febrie tidak secara gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.</p>
<p>"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik. Bahwa ada kegiatan, ada orang-orang juga menerima kegiatan. Itu bisa juga ditanya," kata dia. </p>
<p>Terkait Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang saat digeledah polisi ditemukan brankas berisi uang dalam jumlah besar, Febrie membantah kafe itu miliknya. </p>
<p>"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," imbuh Febrie.</p>
<p>Polisi sebelumnya menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul terkait tiga kasus korupsi. </p>
<p>Polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura senilai sekitar Rp 282,4 miliar.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Menghidupkan Api Maestro: Pameran Seni "Daulat Sampah" Peringati 100 Tahun Trubus Soedarsono dan 100 Hari Berpulangnya Sujarwo di TBKP]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/menghidupkan-api-maestro-pameran-seni-daulat-sampah-peringati-100-tahun-trubus-soedarsono-dan-100-hari-berpulangnya-sujarwo-di-tbkp</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/menghidupkan-api-maestro-pameran-seni-daulat-sampah-peringati-100-tahun-trubus-soedarsono-dan-100-hari-berpulangnya-sujarwo-di-tbkp</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_3fc9067468bb5dc1abbb7e9077ced04b.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_3fc9067468bb5dc1abbb7e9077ced04b.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:49:34 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p>Menghidupkan Api Maestro: Pa</p>
<p><strong>Teraslampung.com, Kulonprogo --</strong> Mengawali pertengahan tahun 2026, jagat seni rupa Indonesia bersiap menyambut sebuah peristiwa kebudayaan yang sarat akan refleksi sejarah dan penghormatan emosional. Sebuah pameran seni bertajuk "Daulat Sampah: Mengenang Pilar Seni Rupa Modern Indonesia Trubus Soedarsono dan Api Pengabdian Sujarwo" akan resmi digelar di Galeri Seni, Taman Budaya Kulon Progo (TBKP), Yogyakarta, mulai Sabtu, 11 Juli 2026 hingga Senin, 20 Juli 2026.</p>
<p>Pameran yang dikuratori oleh Jajang R Kawentar ini membawa misi ganda yang sangat mendalam: memperingati satu abad (100 tahun) lahirnya maestro realisme-naturalis Indonesia asal Wates, Trubus Soedarsono (19262026), sekaligus menandai peringatan 100 hari berpulangnya sosok pamong, pendidik, dan penggerak seni legendaris Kulon Progo, Bapak Sujarwo.</p>
<p>Satu Abad Trubus Soedarsono: Melawan Lupa, Memulihkan SejarahTahun 2026 menandai tepat satu abad lahirnya Trubus Soedarsono (lahir 23 April 1926), sosok penting di balik mahakarya publik seperti Patung Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta bersama Edhi Sunarso, serta deretan lukisan anatomi manusia yang dikoleksi resmi oleh Presiden Soekarno di Istana Kepresidenan. Momentum 100 tahun ini menjadi gerakan penting untuk memisahkan dinamika politik masa lalu dari pencapaian estetika murni yang menjadi kekayaan budaya bangsa. Karya Trubus adalah manifesto seni yang jujur, memanusiakan manusia, dan konsisten berpihak pada rakyat jelata.</p>
<p>Di sisi lain, pameran ini menjadi ruang rindu sekaligus ruang estafet semangat atas 100 hari berpulangnya Bapak Sujarwo. Sebagai pamong seniman Kulon Progo, almarhum dikenal bukan sekadar sebagai pendidik formal, melainkan sosok orang tua dan sahabat lintas generasi. Ia adalah tokoh yang rela turun langsung ke lapangan, kehujanan bersama di panggung terbuka, demi memperjuangkan ruang hidup dan eksistensi para pekerja seni di bumi Binangun. Kepergiannya meninggalkan warisan hidup yang kini berdenyut dalam setiap denyut kesenian Kulon Progo.</p>
<p>Menurut Teguh Paino Pengampu Daulat Sampah Kulonprogo pembukaan pameran akan dilaksanakan pada Sabtu, 11 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, dan dibuka secara resmi oleh Rain Rosidi, S.Sn., M.Sn. (Kurator dan Dosen ISI Yogyakarta). "Pameran ini akan diramaikan oleh puluhan seniman lokal Kulon Progo serta partisipan dari luar kota, menampilkan dialog visual lintas generasi yang merespons napas perjuangan Trubus dan ketulusan pengabdian Sujarwo," ujar Teguh</p>
<p>Para seniman dan partisipan yang terlibat di antaranya: Adhikristiantoro, Adi Maryanto, Agus Irawan, Agus Priyanto, Agus Riyanto, Agus Wahyudi (alm), Aliffa Ryza Little Star, Antonius Rulli, Ariswan Adhitama, Aziz Nur H, Aziz Nur Totox, Bay Art, Binar Embun Little Star, Dean Adi Wardoyo, Deden FG, Deni Setiawan, Dwi Putro a.k.a Pak Wi, Erwan Sukendar, Febritayustiani, Frans Gupita Renold, Gana, Hambali, Irfan Kuswara, Jaka ESPE, Leo Vertigo, M. Darmadi, M. Gibran Little Star, Maryadi, MokoJepe, Nimbakarsa Project, Ninik, Nugrahanto Widodo, Oky Permana Sakti, Oskar Matano, R. Asrinino HW/Nino, Rahmini, Rio, Riski Budi M., Rohmad M., Roihan Sajid, Sabrang Wisanggeni Little Star, Sartono Ston, Sidik Gita, Sukendar, Sunardi, Suryana Penthul, Samsuri Nugroho, Teguh Paino, Timan, Tri Winanto, Wadino, Wawan, Winarni, Wisnu Harjuno, Wiyono, Yanto, Yurisa Adhi, Yusa Widiana, Ipo Hadi, Indira Benyamin, Retno Aris, Arief Sayekti, dan Suhardi.</p>
<p>"Melalui 'Daulat Sampah', kita tidak sedang meratapi masa lalu atau kehilangan, melainkan merayakan keteguhan garis kuas Trubus dan menjaga agar api pengabdian yang dinyalakan oleh Pak Sujarwo tetap berkobar di hati sanubari kita semua," ujar Jajang R Kawentar selaku kurator.</p>
<p>Masyarakat umum, pencinta seni, kolektor, dan awak media diundang secara terbuka untuk hadir, mengapresiasi, dan menjadi bagian dari momentum pemulihan sejarah serta perayaan spirit kesenian ini.*)</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Penggeledahan Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi, Rumah yang Dikaitkan dengan Jampidsus hingga Kafe Ikut Diperiksa]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/penggeledahan-sejumlah-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-rumah-yang-dikaitkan-dengan-jampidsus-hingga-kafe-ikut-diperiksa</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/penggeledahan-sejumlah-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-rumah-yang-dikaitkan-dengan-jampidsus-hingga-kafe-ikut-diperiksa</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_8f57398aa302bc4766bfb4453d4e321b.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_8f57398aa302bc4766bfb4453d4e321b.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 09 Jul 2026 19:13:35 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta </strong> Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu, 8 Juli, hingga Kamis dini hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani aparat kepolisian.</p>
<p>Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang beredar, rumah di Perumahan Golf Hijau itu disebut-sebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.</p>
<p>Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai informasi tersebut.</p>
<p>Secara keseluruhan, penyidik memeriksa 12 lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, aset, maupun barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang diusut.</p>
<p>Menurut informasi yang disampaikan kepolisian, penyidikan mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan penyimpangan di PT Asabri pada periode 20202025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan ketiga perkara tersebut.</p>
<p>Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah Cafe de'CLAN Signature di Jakarta Selatan. Di tempat itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan penemuan brankas tersebut. Menurut dia, di dalamnya terdapat uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang kini diamankan sebagai barang bukti.</p>
<p>"Brankasnya tersembunyi di balik lemari," ujar Budi kepada wartawan.</p>
<p>Selain kafe tersebut, penyidik juga menggeledah sebuah usaha penukaran valuta asing atau money changer. Lokasi itu diduga memiliki keterkaitan dengan penyelidikan dugaan pencucian uang. Aparat masih menelusuri aliran dana serta dokumen keuangan yang diperoleh dari lokasi tersebut.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari seluruh lokasi penggeledahan. Penyidik belum menyampaikan nilai uang yang ditemukan maupun menetapkan tersangka baru dalam rangkaian penggeledahan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai informasi yang mengaitkan penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.*</p>
<p><strong>Sumber: suara.com, tempo.co</strong></p>
<p>--</p>
<p>Disklaimer: Beberapa klaim dalam naskah sumberseperti kepemilikan rumah, keterkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah, maupun hubungan antarkasusmasih memerlukan konfirmasi resmi. </p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Beberapa Fakta Dugaan Pembuntutan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rumah Kini Dijaga Puluhan Prajurit TNI]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/beberapa-fakta-dugaan-pembuntutan-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-rumah-kini-dijaga-puluhan-prajurit-tni</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/beberapa-fakta-dugaan-pembuntutan-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-rumah-kini-dijaga-puluhan-prajurit-tni</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_3f2c603d85f80c01233bad8950379992.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_3f2c603d85f80c01233bad8950379992.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 09 Jul 2026 18:25:32 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta  </strong>Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Sebelum rumah dinasnya dikabarkan dijaga puluhan prajurit TNI, Febrie lebih dulu disebut menjadi sasaran pembuntutan oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.</p>
<p>Berikut sejumlah fakta yang mencuat terkait peristiwa tersebut:</p>
<p>1. Diduga dibuntuti saat makan malam</p>
<p>Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 20.0021.00 WIB. Menurut sejumlah sumber, Febrie yang saat itu datang bersama seorang ajudan dan dikawal Polisi Militer tengah makan di sebuah restoran yang menyajikan hidangan Prancis.</p>
<p>Belakangan, pengamanan terhadap Febrie diperkuat dengan bantuan Polisi Militer melalui Jaksa Agung Muda Bidang Militer. Pengamanan itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus timah, yang sebelumnya juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap penyidik Kejaksaan Agung.</p>
<p>2. Penguntit diduga merekam aktivitas Febrie</p>
<p>Tak lama setelah Febrie tiba, dua pria berpakaian sipil yang diduga anggota Densus 88 masuk ke restoran. Salah seorang di antaranya meminta tempat di lantai dua dengan alasan ingin merokok.</p>
<p>Ruangan VIP tempat Febrie berada memiliki dinding kaca sehingga terlihat dari luar. Sumber menyebut pria tersebut tetap mengenakan masker dan mengarahkan alat yang diduga sebagai perangkat perekam ke arah ruangan tempat Febrie berada.</p>
<p>3. Polisi Militer curiga, satu orang diamankan</p>
<p>Merasa gerak-gerik kedua pria itu mencurigakan, personel Polisi Militer yang mengawal Febrie melakukan pengawasan. Saat menyadari aksinya diketahui, kedua pria tersebut berusaha meninggalkan lokasi.</p>
<p>Satu orang berhasil diamankan oleh Polisi Militer, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri. Menurut sumber, proses pengamanan berlangsung tanpa keributan.</p>
<p>4. Febrie meminta penjelasan kepada Mabes Polri</p>
<p>Setelah seorang terduga anggota Densus diamankan, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Wahyu Widada, untuk meminta penjelasan.</p>
<p>Menurut sumber, Wahyu mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut dan meminta agar anggota Densus yang diamankan dilepaskan. Namun, Febrie disebut memilih melaporkan kejadian itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.</p>
<p>Jaksa Agung kemudian menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah komunikasi antarpimpinan berlangsung, anggota Densus yang diamankan dijemput oleh Divisi Paminal Polri.</p>
<p>5. Identitas anggota yang diamankan</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar, anggota Densus 88 yang diamankan berinisial IM dengan pangkat Bripda. Ia disebut menyamar sebagai pegawai sebuah BUMN berinisial HRM.</p>
<p>Sumber juga menyebut IM diduga menjalankan operasi yang disebut "Sikat Jampidsus" bersama beberapa personel lainnya di bawah komando seorang perwira menengah Polri. Namun, informasi ini belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.</p>
<p>6. Respons Kejaksaan Agung</p>
<p>Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku belum memperoleh informasi.</p>
<p>"Sampai saat ini saya belum dapat info apa pun soal itu," ujar Ketut kepada wartawan, Jumat, 24 Mei 2024.</p>
<p>7. Respons Kapolri</p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pembuntutan tersebut.</p>
<p>"Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan meeting beberapa ministry," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024.</p>
<p><strong>Sumber: Tempo.co</strong></p>
<p><strong>Catatan:</strong> Seluruh kronologi di atas merupakan rangkaian informasi yang beredar dan bersumber dari keterangan sejumlah pihak. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi secara menyeluruh dugaan operasi pembuntutan tersebut.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Akses JKN di Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Dipertahankan]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/akses-jkn-di-lampung-selatan-capai-9991-persen-status-uhc-prioritas-dipertahankan</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/akses-jkn-di-lampung-selatan-capai-9991-persen-status-uhc-prioritas-dipertahankan</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_bed8c4b0a67b515aebb758572030c193.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_bed8c4b0a67b515aebb758572030c193.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 20:43:24 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Juni 2026 telah mencapai 99,91 persen. Angka tersebut membuat daerah ini tetap memenuhi syarat sebagai wilayah dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.</p>
<p>Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan capaian itu melampaui indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Untuk memperoleh status UHC Prioritas, daerah harus memiliki cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta sedikitnya 80 persen.</p>
<p>"Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas," kata Hendry dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.</p>
<p>Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah penduduk Lampung Selatan mencapai 1.146.074 jiwa. Sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara peserta aktif tercatat 930.390 jiwa.</p>
<p>Hendry mengatakan status UHC Prioritas memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kepesertaan tidak aktif tetap memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan. Kepesertaan dapat diaktifkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.</p>
<p>Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan anggaran Rp49,62 miliar pada APBD 2026 untuk membayar iuran JKN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah. Hingga Juni 2026, jumlah peserta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah mencapai 197.208 jiwa.</p>
<p>Pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 sehingga total alokasi meningkat menjadi Rp87,62 miliar. Penambahan anggaran itu disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan jumlah peserta dan kebutuhan pembayaran iuran.</p>
<p>Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026.</p>
<p>Menurut Hendry, langkah itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan JKN.</p>
<p>"Keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama juga tetap terjamin," ujarnya.</p>
<p>Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian 99,91 persen, Lampung Selatan telah melampaui target nasional tersebut.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Cegah Aplikasi Perpesanan Jadi Ruang Aman Kejahatan, PKS Minta Patroli Siber Diperkuat]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/cegah-aplikasi-perpesanan-jadi-ruang-aman-kejahatan-pks-minta-patroli-siber-diperkuat</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/cegah-aplikasi-perpesanan-jadi-ruang-aman-kejahatan-pks-minta-patroli-siber-diperkuat</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_36d21861ad6ecdd7fe997e4f1af94043.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_36d21861ad6ecdd7fe997e4f1af94043.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 17:35:00 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, meminta aplikasi perpesanan dan platform pertemanan daring tidak menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan digital, terutama pemerasan. Menurut dia, ruang digital harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan norma yang berlaku.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Ade menanggapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemanfaatan aplikasi perpesanan dan aplikasi pertemanan daring sebagai sarana pemerasan.</p>
<p>"Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan beradab. Jangan sampai aplikasi yang semestinya dipakai untuk komunikasi positif justru berubah menjadi sarana menjebak, mempermalukan, mengancam, atau memeras orang lain," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.</p>
<p>Menurut politikus PKS itu, perkembangan teknologi komunikasi memang mempermudah masyarakat berinteraksi, berusaha, belajar, dan mengakses layanan publik. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, mulai dari penipuan, pemerasan, ancaman, eksploitasi seksual, hingga penyebaran konten bermuatan asusila.</p>
<p>Ade menilai kasus pemerasan berbasis aplikasi digital tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Di balik kasus tersebut terdapat persoalan keamanan masyarakat, perlindungan data pribadi, moralitas ruang digital, serta potensi kejahatan yang berulang apabila tidak ditangani secara serius.</p>
<p>Ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan aplikasi perpesanan, media sosial, maupun platform pertemanan secara bertanggung jawab dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.</p>
<p>Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2024 mencapai 221,56 juta jiwa atau dengan tingkat penetrasi sebesar 79,5 persen. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada tahun yang sama.</p>
<p>Besarnya jumlah pengguna internet, menurut Ade, membuat literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Literasi itu tidak cukup hanya mengajarkan penggunaan perangkat dan aplikasi, tetapi juga harus mencakup etika berkomunikasi, perlindungan data pribadi, batas kesusilaan, serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi digital.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa penggunaan ancaman penyebaran foto, video, percakapan pribadi, atau data pribadi untuk memperoleh keuntungan merupakan tindak pidana. Begitu pula penyebaran atau perdagangan konten bermuatan asusila memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p>Ade menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27B mengenai pemerasan dan pengancaman melalui informasi elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus serupa.</p>
<p>Ia meminta aparat kepolisian memperkuat patroli siber, memetakan pola kejahatan berbasis aplikasi digital, serta menelusuri rekening, akun, dan jaringan pelaku.</p>
<p>Ade juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait, sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan organisasi masyarakat memperluas edukasi mengenai keamanan digital. Materi literasi, menurut dia, perlu berisi panduan mengenali modus kejahatan, menjaga data pribadi, menyimpan bukti digital, dan prosedur pelaporan kepada aparat.</p>
<p>Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan digital tidak mengirim uang kepada pelaku, menyimpan seluruh bukti elektronik, dan segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diminta meningkatkan keamanan sistem serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses pengguna.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Kabel Semrawut Menggantung di Depan Kantor Bupati, Pemkab Lampung Utara Belum Bertindak]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/kabel-semrawut-menggantung-di-depan-kantor-bupati-pemkab-lampung-utara-belum-bertindak</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/kabel-semrawut-menggantung-di-depan-kantor-bupati-pemkab-lampung-utara-belum-bertindak</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_7c1fc29b6492ba6c8e3fd81a456ad4ec.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_7c1fc29b6492ba6c8e3fd81a456ad4ec.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:32:28 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Kotabumi--</strong>Pemkab Lampung Utara sepertinya tidak begitu peduli dengan keindahan wajah kotanya. Buktinya, kabel jaringan yang semrawut dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan.</p>
<p>Salah satu titik yang paling mencolok mata berada tepat di depan kantor pemkab. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama. Kebanyakan kabel itu merupakan kabel jaringan wifi.</p>
<p>Pantauan di lapangan, kondisi kabel jaringan yang semrawut di antaranya terjadi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pahlawan, Jalan KS Tubun, dan di bundaran Tugu Pembangunan.</p>
<p><img src="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_1200x_273387d3557131b197f011c07e8a0a06.jpg" alt=""></p>
<p>"Kabel-kabel yang terpasang di sana sangat semrawut. Padahal, di depan kantor pemkab," kata Ali, Rabu (8/7/2026).</p>
<p>Semestinya, kondisi ini telah boleh terus dibiarkan. Harus ada tindakan dari pemkab. Jika tidak, wajah kota akan kian semrawut akibat kabel jaringan yang terpasang tidak diatur pemasangannya.</p>
<p>"Tegurlah para pemilik kabel-kabel itu agar segera merapikannya," tuturnya.</p>
<p>Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru) melalui Kepala Bidang Penataan Ruangnya, Saukat mengatakan, belum dapat memastikan apakah penanganan persoalan ini termasuk salah satu kewenangannya atau tidak. Sepengetahuannya, tugas bidangnya hanya sebatas pemanfaatan ruang saja.</p>
<p>"Di dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah tidak mengatur soal itu," jelasnya. </p>
<p><strong>Feaby Handana</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Festival Musikalisasi Puisi Lampung 2026,  SMA Al Kautsar Juara]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/festival-musikalisasi-puisi-lampung-2026-sma-al-kautsar-juara</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/festival-musikalisasi-puisi-lampung-2026-sma-al-kautsar-juara</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_f5406976c2b9acfd894fd700d6ce15c5.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_f5406976c2b9acfd894fd700d6ce15c5.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 11:12:27 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Balai Bahasa Provinsi Lampung (BBPL) menggelar babak final Festival Musikalisasi Puisi Tingkat SMA/Sederajat se-Provinsi Lampung di Auditorium RRI Bandar Lampung. Kompetisi tahunan itu mempertemukan sepuluh sekolah terbaik yang lolos dari tahap penyisihan.</p>
<p>Ketua pelaksana, Resti Putri Andriyati, mengatakan sebanyak 30 sekolah mendaftar dalam festival tahun ini. Pada tahap awal, peserta mengirimkan dua video penampilan musikalisasi puisi melalui kanal YouTube masing-masing. Seleksi berlangsung pada 1014 Juni 2026 dan menghasilkan sepuluh finalis.</p>
<p>"Di babak final, setiap tim membawakan dua puisi secara langsung di hadapan dewan juri," kata Resti.</p>
<p>Sepuluh sekolah yang tampil di babak puncak ialah SMA Islam Kebumen, SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro, SMA Perintis 2 Bandar Lampung, SMA Xaverius Bandar Lampung, SMA BPK Penabur Bandar Lampung, SMAN 1 Sumberjaya, SMAN 2 Bandar Lampung, SMAN 14 Bandar Lampung, SMAN 15 Bandar Lampung, dan SMAS Al Kautsar Bandar Lampung.</p>
<p>Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung, Muhammad Muis, mengatakan festival tersebut menjadi sarana bagi pelajar untuk mengembangkan kreativitas sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap sastra dan budaya.</p>
<p>Menurut dia, musikalisasi puisi membuat karya sastra lebih dekat dengan generasi muda. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun solidaritas antarpelajar melalui seni.</p>
<p>"Dalam setiap kompetisi tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Yang belum berhasil hendaknya menjadikan pengalaman ini sebagai bahan evaluasi untuk tampil lebih baik pada kesempatan berikutnya. Sementara yang menang tetap rendah hati dan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya," ujar Muis saat membuka kegiatan.</p>
<p>Penampilan para finalis dinilai oleh tiga juri yang berasal dari kalangan sastra dan musik, yakni Inggit Putria Marga, Edythia Rio Wirawan, dan Bian Pamungkas. Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas aransemen musik, penghayatan, interpretasi puisi, serta penampilan di atas panggung.</p>
<p>Setelah melalui proses penilaian, dewan juri menetapkan SMAS Al Kautsar Bandar Lampung sebagai juara pertama Festival Musikalisasi Puisi Tingkat SMA/Sederajat se-Provinsi Lampung 2026. Posisi kedua diraih SMAN 1 Sumberjaya, disusul SMAN 2 Bandar Lampung di peringkat ketiga. Adapun juara harapan ditempati SMAN 14 Bandar Lampung dan SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro.</p>
<p>Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Lampung, Rima Ulfayanti, mengucapkan selamat kepada para pemenang dan mengapresiasi seluruh peserta yang telah berpartisipasi.</p>
<p>"Selamat kepada para pemenang atas prestasi yang diraih. Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah menampilkan karya terbaiknya," kata Rima.</p>
<p>Festival Musikalisasi Puisi merupakan agenda tahunan Balai Bahasa Provinsi Lampung yang bertujuan meningkatkan apresiasi sastra di kalangan pelajar melalui perpaduan seni baca puisi, musik, dan pertunjukan. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan mendorong budaya membaca dan memperkuat kecintaan generasi muda terhadap karya sastra Indonesia.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Pembauran Kebangsaan dan Kooptasi Aktivis]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/pembauran-kebangsaan-dan-kooptasi-aktivis</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/pembauran-kebangsaan-dan-kooptasi-aktivis</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a15b046e7d3f.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a15b046e7d3f.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 01:29:48 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.</strong></p>
<p>PENGUKUHAN pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kembali digelar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung. Pemerintah memosisikan FPK sebagai wadah untuk memperkuat harmoni antarsuku, agama, ras, dan golongan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Tidak ada yang keliru dengan tujuan tersebut. Indonesia memang lahir dari kemajemukan. Lampung bahkan menjadi miniatur Indonesia, tempat masyarakat adat Lampung hidup berdampingan dengan warga Jawa, Sunda, Bali, Minangkabau, Batak, Bugis, Tionghoa, serta berbagai kelompok etnis lainnya. Dalam masyarakat yang plural, pembauran merupakan prasyarat bagi stabilitas sosial sekaligus fondasi persatuan nasional.</p>
<p>Namun, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah pembauran diperlukan, melainkan bagaimana negara membangun pembauran itu.</p>
<p>Di sinilah diskursus mengenai hubungan antara negara dan masyarakat sipil menjadi relevan. Sejarah politik menunjukkan bahwa hampir setiap negara memiliki kecenderungan mengintegrasikan kelompok-kelompok masyarakat ke dalam struktur kelembagaan resmi. Tujuannya dapat berupa koordinasi, komunikasi, hingga penyelesaian konflik. Akan tetapi, proses tersebut juga menyimpan risiko: berkurangnya independensi masyarakat sipil sebagai kekuatan pengawas kekuasaan.</p>
<p>Dalam teori politik, kondisi demikian dikenal sebagai kooptasi.</p>
<p>Kooptasi tidak selalu berlangsung melalui represi. Justru dalam negara demokrasi, kooptasi sering hadir secara halus melalui pemberian ruang partisipasi, jabatan, penghargaan, maupun pengakuan formal. Aktivis tetap berada di ruang publik, tetapi secara perlahan kehilangan jarak kritis terhadap negara karena telah menjadi bagian dari ekosistem kekuasaan.</p>
<p>Pemikir Italia, Antonio Gramsci, menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya dipertahankan melalui paksaan, tetapi juga melalui persetujuan sosial (<em>consent</em>). Negara membangun hegemoni dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sehingga kepentingan negara diterima sebagai kepentingan bersama. Dalam kondisi seperti itu, kritik sering kali tidak dihilangkan, melainkan diarahkan agar tetap berada dalam batas-batas yang dianggap aman bagi kekuasaan.</p>
<p>Sementara itu, Alexis de Tocqueville menempatkan masyarakat sipil sebagai benteng utama demokrasi. Organisasi masyarakat yang mandiri menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara. Ketika organisasi-organisasi tersebut terlalu bergantung pada negara, fungsi kontrol sosial berpotensi melemah.</p>
<p>Pandangan tersebut menemukan relevansinya dalam kehidupan demokrasi Indonesia saat ini. Semakin banyak forum koordinasi yang dibentuk pemerintah dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, organisasi profesi, maupun aktivis. Kehadiran forum seperti FPK tentu dapat menjadi instrumen dialog yang produktif. Namun, forum itu hanya akan bermakna apabila mampu menjaga independensi anggotanya.</p>
<p>Sejarah Indonesia justru mengajarkan bahwa persatuan nasional lahir dari masyarakat sipil yang bebas.</p>
<p>Sebelum kemerdekaan, para pemuda mendirikan berbagai organisasi seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes, dan Jong Islamieten Bond. Organisasi-organisasi tersebut tidak dibentuk pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sebaliknya, mereka tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat dan bahkan diawasi karena dianggap berpotensi membangkitkan nasionalisme.</p>
<p>Perbedaan identitas tidak menjadi penghalang. Dari keberagaman itulah lahir Sumpah Pemuda 1928, tonggak sejarah yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia.</p>
<p>Artinya, persatuan Indonesia lahir dari ruang kebebasan masyarakat, bukan dari keseragaman yang diatur oleh negara.</p>
<p>Pancasila sesungguhnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga tidak dapat dipisahkan dari kemanusiaan, demokrasi permusyawaratan, dan keadilan sosial sebagaimana termuat dalam sila-sila lainnya. Persatuan bukanlah keseragaman sikap politik, melainkan kemampuan hidup bersama dalam keberagaman sambil tetap menghormati hak warga negara untuk menyampaikan kritik.</p>
<p>Dalam konteks Lampung, semangat tersebut sebenarnya telah hidup jauh sebelum lahirnya berbagai forum formal. Falsafah <em>Piil Pesenggiri</em> mengajarkan <em>Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan</em>, dan <em>Juluk Adek</em> sebagai nilai penghormatan terhadap sesama, keterbukaan, gotong royong, serta penghargaan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai itu tumbuh secara organik di tengah masyarakat, bukan lahir dari regulasi negara.</p>
<p>Karena itu, pembauran kebangsaan semestinya tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ruang dialog yang memungkinkan perbedaan pendapat tumbuh secara sehat. Forum yang baik bukanlah forum yang seluruh anggotanya selalu sepakat dengan pemerintah, melainkan forum yang mampu menyampaikan kritik secara jujur demi kepentingan publik.</p>
<p>Negara yang percaya diri tidak akan takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme koreksi yang menjaga kualitas demokrasi. Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil meredam suara masyarakat, melainkan negara yang mampu mengubah kritik menjadi bahan perbaikan kebijakan.</p>
<p>Begitu pula masyarakat sipil. Independensi bukan berarti selalu menentang pemerintah. Independensi berarti menjaga kebebasan berpikir, keberanian mengoreksi ketika negara keliru, dan kedewasaan memberikan dukungan ketika kebijakan berpihak kepada rakyat.</p>
<p>Indonesia tidak lahir karena rakyat berhenti mengkritik kekuasaan. Indonesia lahir karena para pemuda berani berpikir merdeka dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.</p>
<p>Maka, pembauran kebangsaan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyeragamkan sikap, apalagi membatasi ruang kritik. Sebaliknya, pembauran harus menjadi sarana memperkuat kohesi sosial sekaligus menjaga kebebasan masyarakat sipil. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan negara yang kuat, tetapi juga masyarakat yang tetap merdeka.</p>
<p>Tabik Pun!</p>
<p><em><strong>Ketua IWO Lampung</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/ojk-sektor-jasa-keuangan-tetap-stabil-di-tengah-tekanan-global</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/ojk-sektor-jasa-keuangan-tetap-stabil-di-tengah-tekanan-global</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_9abf611f5386f38e8c25b223909c9862.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_9abf611f5386f38e8c25b223909c9862.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 23:23:34 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslamping.com, JAKARTA  </strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski dibayangi ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya tekanan inflasi global. Kesimpulan itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 1 Juli 2026.</p>
<p>OJK mencatat meredanya ketegangan di Timur Tengah telah menurunkan tekanan di pasar energi sehingga harga minyak kembali mendekati level sebelum konflik. Namun, risiko geopolitik masih dinilai tinggi karena potensi eskalasi baru tetap terbuka.</p>
<p>Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perlambatan. Aktivitas manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Meski demikian, stabilitas ekonomi dinilai tetap terjaga berkat bauran kebijakan fiskal dan moneter.</p>
<p>Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Juni 2026 ditutup di level 5.643,19 atau turun 7,9 persen dibanding bulan sebelumnya. Investor asing juga mencatat aksi jual bersih sebesar Rp19,63 triliun di pasar saham. Sebaliknya, pasar obligasi masih menarik minat investor asing dengan pembelian bersih Surat Berharga Negara mencapai Rp22,43 triliun.</p>
<p>Nilai aset kelolaan industri pengelolaan investasi turun menjadi Rp1.011,81 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih reksa dana menyusut menjadi Rp652,9 triliun. Kendati demikian, jumlah investor pasar modal terus meningkat. Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor mencapai 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen sejak awal tahun.</p>
<p>Di sektor perbankan, intermediasi terus menguat. Kredit per Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, didorong terutama oleh kredit investasi yang melonjak 21,95 persen. Dana pihak ketiga juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun.</p>
<p>OJK menyebut likuiditas dan kualitas aset perbankan tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross bertahan di level 2,17 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,84 persen. Profitabilitas perbankan juga tetap stabil dengan rasio return on assets (ROA) sebesar 2,45 persen.</p>
<p>Di sisi pengawasan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 95 pihak di sektor pasar modal dan derivatif keuangan. OJK juga mencabut dua izin usaha serta menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan konsumen.</p>
<p></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Kasus Tapir di Mesuji, DPRD Lampung Minta Evaluasi Konsesi Silva Inhutani di Register 45]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/kasus-tapir-di-mesuji-dprd-lampung-minta-evaluasi-konsesi-silva-inhutani-di-register-45</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/kasus-tapir-di-mesuji-dprd-lampung-minta-evaluasi-konsesi-silva-inhutani-di-register-45</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_3fad2d964e61089e42f8a7c9348b7fcb.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_3fad2d964e61089e42f8a7c9348b7fcb.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 14:56:54 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung --</strong> Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan konsesi PT Silva Inhutani Lampung di kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, menyusul kasus penyembelihan seekor tapir yang diduga terjadi di wilayah tersebut.</p>
<p>Menurut Wahrul, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga menjadi indikator adanya persoalan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berdampak pada habitat satwa liar.</p>
<p>"Tapir merupakan satwa langka yang dilindungi. Satwa ini tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, maupun dibunuh karena telah dilindungi oleh undang-undang," kata Wahrul, Selasa, 7 Juli 2026.</p>
<p>Politikus Partai Gerindra itu mengatakan alih fungsi kawasan hutan yang terjadi secara masif dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Menurut dia, berkurangnya tutupan hutan akan menghilangkan sumber pakan dan ruang hidup satwa sehingga mendorong satwa keluar dari habitatnya dan memasuki kawasan permukiman.</p>
<p>"Jangan-jangan kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak terekspos," ujarnya.</p>
<p>Wahrul menilai kondisi di Register 45 Sungai Buaya perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut kawasan yang berada dalam konsesi PT Silva Inhutani Lampung mengalami perubahan fungsi yang cukup signifikan sehingga berpotensi mengganggu habitat satwa liar, termasuk tapir.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). Menurutnya, sebagian kawasan konsesi tidak dikelola secara optimal dan justru dimanfaatkan oleh masyarakat.</p>
<p>"Peran dan tanggung jawab pemegang konsesi perlu dievaluasi. Harus ada upaya penanaman kembali pada lahan-lahan yang tidak produktif untuk memulihkan ekosistem," katanya.</p>
<p>Selain meminta evaluasi terhadap pengelolaan konsesi yang luasnya lebih dari 40 ribu hektare, Wahrul mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mesuji yang telah menangani kasus penyembelihan tapir tersebut.</p>
<p>Meski demikian, ia menilai penegakan hukum perlu diiringi dengan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meningkatkan sosialisasi mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi beserta larangan perburuannya.</p>
<p>"Penegakan hukum penting, tetapi edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang," tandasnya.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Polda Lampung  Imbau Para Nelayan tidak Dekati Kawasan Gunung Anak Krakatau]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/polda-lampung-imbau-para-nelayan-tidak-dekati-kawasan-gunung-anak-krakatau</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/polda-lampung-imbau-para-nelayan-tidak-dekati-kawasan-gunung-anak-krakatau</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_ad15e3750fd49efff608d967a87df510.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_ad15e3750fd49efff608d967a87df510.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 14:16:40 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Polda Lampung memasang papan imbauan di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Kabupaten Lampung Selatan, menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung api tersebut. Pemasangan dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat, wisatawan, dan nelayan agar mematuhi rekomendasi keselamatan dari otoritas vulkanologi.</p>
<p>Papan imbauan dipasang di sejumlah titik, yakni kawasan Gunung Anak Krakatau, Dermaga Canti di pesisir Kalianda, serta Dermaga Perikanan Bom Kalianda. Lokasi tersebut dipilih karena menjadi akses utama masyarakat yang beraktivitas di sekitar Selat Sunda.</p>
<p>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko bagi masyarakat.</p>
<p>"Kami telah memasang papan imbauan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Dermaga Canti, dan Dermaga Perikanan Bom Kalianda. Langkah ini merupakan upaya preventif agar masyarakat, wisatawan, maupun nelayan mengetahui adanya pembatasan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau," kata Yuni dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.</p>
<p>Menurut Yuni, kepolisian juga berkoordinasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) agar informasi tersebut diteruskan kepada para nelayan yang melaut di sekitar perairan Krakatau.</p>
<p>Melalui koordinasi itu, nelayan diminta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dan menjaga jarak sesuai rekomendasi yang dikeluarkan otoritas vulkanologi hingga kondisi dinyatakan aman.</p>
<p>Selain memasang papan imbauan, Polda Lampung akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di kawasan pesisir untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan keselamatan.</p>
<p>Polda Lampung mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan tidak melakukan aktivitas di dalam radius yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait sampai status keamanan kawasan Gunung Anak Krakatau kembali dinyatakan aman. </p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Mengurai Sepeda Motor di Jalan Raya Bypass Bandarlampung]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/mengurai-sepeda-motor-di-jalan-raya-bypass-bandarlampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/mengurai-sepeda-motor-di-jalan-raya-bypass-bandarlampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 14:09:57 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Dr. Eng. IB Ilham Malik </strong></p>
<p>Setiap pagi dan sore, Jalan Raya Bypass Soekarno-Hatta atau Jalan Soekarno Hatta di Bandarlampung memperlihatkan wajah mobilitas kota yang sangat khas. Pada pagi hari, terutama sekitar pukul 06.3007.30, arus sepeda motor mengalir rapat menuju kawasan industri Way Lunik. Pada sore hari, sekitar pukul 16.3018.00, arus itu bergerak balik. Yang menarik, kepadatan tersebut tidak merata sampai Pelabuhan Panjang. Setelah melewati kawasan industri Way Lunik, kepadatan justru menurun. Artinya, yang kita hadapi bukan sekadar kemacetan umum, melainkan pola perjalanan pekerja yang sangat terarah.</p>
<p>Fenomena ini penting dibaca secara jernih. Sepeda motor bukan musuh kota. Ia adalah moda yang murah, cepat, fleksibel, dan dalam banyak hal menjadi tulang punggung mobilitas pekerja. Data BPS tahun 2025 menunjukkan Lampung memiliki sekitar 3,85 juta sepeda motor dari total sekitar 4,43 juta kendaraan bermotor. Ini menjelaskan mengapa jalan perkotaan dan koridor industri sangat mudah dipenuhi kendaraan roda dua.</p>
<p>Namun, ketergantungan yang terlalu tinggi pada sepeda motor juga menyimpan risiko. Secara satuan mobil penumpang, sepeda motor memang memiliki ekuivalensi lebih rendah dibanding mobil dan truk. Akan tetapi, bila jumlah unitnya terus meningkat, maka ruang jalan tetap akan tertekan. Survei Malcon Group pada koridor Bypass menunjukkan gejala itu: secara unit, sepeda motor mengalami peningkatan pesat, meskipun dari sisi ekuivalensi lalu lintas dampaknya belum setara kendaraan besar. Justru di titik inilah kebijakan harus masuk sebelum masalah menjadi lebih mahal.</p>
<p>Bypass Soekarno-Hatta selama ini diperlakukan sebagai koridor lintas, koridor logistik, dan sekaligus koridor pergerakan harian warga. Fungsi yang bercampur ini membuat tekanannya tinggi. BPJN Lampung pada 2026 bahkan mencatat penanganan pascabanjir di ruas Bypass Soekarno-Hatta Km 26, termasuk pemasangan box culvert dan perbaikan perkerasan beton semen. Ini menegaskan bahwa ruas tersebut bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga soal kualitas infrastruktur, drainase, dan keberlanjutan fungsi jalan nasional.</p>
<p>Karena itu, solusi tidak cukup dengan imbauan tertib berlalu lintas. Kita memerlukan rekayasa yang lebih struktural. Pertama, Bypass Soekarno-Hatta perlu ditata dengan prinsip pemisahan arus. Dalam jangka menengah, perlu dikaji pelebaran koridor dengan menyediakan jalur lambat khusus sepeda motor dan kendaraan lokal, seperti model Jalan Lingkar Yogyakarta. Dinas Perhubungan DIY menjelaskan bahwa ring road Yogyakarta sejak awal menerapkan pemisahan jalur cepat dan jalur lambat, dengan kendaraan roda dua diarahkan ke jalur lambat untuk meningkatkan keselamatan.</p>
<p>Model ini relevan untuk Bandar Lampung. Jalur lambat tidak sekadar menambah lajur, melainkan menciptakan disiplin ruang. Sepeda motor tidak bercampur terlalu dekat dengan truk, bus, dan kendaraan logistik. Akses keluar-masuk kawasan industri juga dapat dibuat lebih aman melalui lajur perlambatan, kantong tunggu, dan pengaturan putar balik. Simpang-simpang yang terhubung dengan Bypass perlu diaudit ulang: mana yang harus diperkuat sinyalnya, mana yang harus dibatasi manuvernya, dan mana yang perlu diberi fasilitas penyeberangan pekerja.</p>
<p>Namun, pelebaran jalan juga tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Pengalaman banyak kota menunjukkan, menambah kapasitas jalan tanpa mengelola permintaan perjalanan hanya akan mengundang kendaraan baru. Karena itu, solusi kedua adalah membangun angkutan pekerja berbasis rel. Gagasan KRD lingkar kota dapat dimulai dari kebutuhan paling nyata: melayani arus pekerja pagi dan sore menuju Way Lunik, Garuntang, dan Panjang.</p>
<p>Bandarlampung memiliki keuntungan yang tidak dimiliki banyak kota lain: jaringan rel sudah berada di dalam struktur kota. Pemerintah Provinsi Lampung dan KAI Divre IV Tanjungkarang pada 2025 juga telah membahas pengembangan transportasi perkeretaapian, baik untuk pelayanan penumpang maupun barang/logistik. Selain itu, Dishub Lampung pada 2026 masih mempublikasikan informasi perjalanan kereta Divre IV Tanjungkarang, menandakan layanan kereta tetap menjadi bagian dari sistem mobilitas daerah.</p>
<p>Maka, KRD pekerja dapat dirancang bertahap. Tahap awal bukan membangun sistem mahal, melainkan mengoperasikan layanan komuter terbatas pada jam puncak. Pagi hari, perjalanan diarahkan dari kantong permukiman dan titik parkir menuju kawasan kerja. Sore hari, arah layanan dibalik. Titik-titik seperti Gedung Ratu, Kampung BaruUnila, Labuhan Ratu, KedatonMBK, Tanjungkarang, Pahoman, Garuntang, dan simpul dekat Way Lunik dapat dikaji sebagai stasiun, halte rel, atau titik integrasi pengumpan.</p>
<p>Konsepnya sederhana: pekerja tidak harus membawa sepeda motor sampai gerbang pabrik. Mereka dapat memarkir kendaraan di park and ride dekat stasiun, lalu melanjutkan perjalanan dengan KRD atau angkutan pengumpan. Di sisi kawasan industri, perusahaan menyediakan shuttle pendek dari stasiun atau halte ke pabrik. Dengan cara ini, sepeda motor tetap diakui sebagai moda awal perjalanan, tetapi tidak lagi membebani seluruh ruas Bypass.</p>
<p>Agar gagasan ini hidup, kawasan sekitar stasiun harus dikembangkan dengan konsep transit oriented development. Dasarnya sudah tersedia. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017 mengatur pedoman pengembangan kawasan berorientasi transit dan statusnya tercatat berlaku dalam JDIH ATR/BPN.</p>
<p>Artinya, pemerintah daerah tidak perlu memulai dari ruang kosong. Yang dibutuhkan adalah keberanian menerjemahkannya ke dalam RDTR, rencana kawasan stasiun, pengaturan parkir, dan insentif investasi.</p>
<p>Hambatan regulasi tentu ada. Bypass adalah jalan nasional, sementara simpang dan kawasan sekitarnya melibatkan pemerintah kota, kabupaten, provinsi, BPJN, BPTD, KAI, kepolisian, dan pelaku industri. Bila masing-masing bekerja sendiri, proyek ini akan berhenti sebagai wacana. Solusinya adalah membentuk forum koordinasi koridor BypassWay LunikPanjang yang diberi mandat jelas: menyusun rencana aksi mobilitas pekerja, menentukan prioritas simpang, menetapkan desain jalur lambat, dan menyiapkan pilot project KRD pekerja.</p>
<p>Hambatan anggaran juga dapat diatasi dengan pembiayaan campuran. APBN dapat diarahkan untuk jalan nasional dan keselamatan koridor. APBD provinsi, kota, dan kabupaten dapat membiayai fasilitas pendukung: halte, <em>park and ride</em>, rambu, marka, penertiban akses, dan angkutan pengumpan. Pelaku industri dapat diwajibkan berkontribusi melalui program manajemen perjalanan pekerja, subsidi tiket, shuttle, atau penyediaan lahan parkir komunal. Untuk simpul TOD dan park and ride yang memiliki potensi komersial, skema KPBU dapat dipakai karena pemerintah memang telah menyediakan kerangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur dengan pembagian risiko.</p>
<p>Pelaksanaannya harus bertahap. Dalam enam bulan pertama, lakukan audit lalu lintas jam puncak, penataan simpang kritis, penertiban parkir tepi jalan, dan pengaturan jam masuk pabrik agar tidak seluruh pekerja bergerak pada waktu yang sama. Dalam satu sampai dua tahun, mulai bangun jalur lambat prioritas pada segmen terpadat. Bersamaan dengan itu, uji coba KRD pekerja pada jam puncak dengan tarif terjangkau dan integrasi parkir. Setelah terbukti, barulah dikembangkan menjadi KRD lingkar kota.</p>
<p>Dengan cara ini, Bypass Soekarno-Hatta tidak hanya diperlakukan sebagai jalan yang harus terus dilebarkan. Ia dibaca sebagai sistem mobilitas pekerja, logistik, industri, dan kota. Kepadatan sepeda motor di pagi dan sore hari adalah pesan bahwa ekonomi bergerak. Tetapi ekonomi yang bergerak membutuhkan tata kelola. Bila tidak, pertumbuhan kawasan industri justru akan dibayar dengan kemacetan, kecelakaan, emisi, dan menurunnya kualitas hidup warga.</p>
<p>Bandarlampung memiliki kesempatan untuk memulai model baru: bukan melarang sepeda motor, tetapi mengaturnya; bukan hanya menambah jalan, tetapi mengalihkan sebagian perjalanan ke rel; bukan sekadar membangun stasiun, tetapi membentuk kawasan transit. Dari Way Lunik, Garuntang, Gedung Ratu, hingga Tanjungkarang, kita dapat memulai satu babak baru: KRD lingkar kota sebagai tulang punggung mobilitas pekerja dan masa depan transportasi perkotaan Lampung.***</p>
<p><em><strong>*Dosen Prodi PWK ITERA</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Trump Disebut Lobi FIFA, Kartu Merah Folarin Balogun Dicabut]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/trump-disebut-lobi-fifa-kartu-merah-folarin-balogun-dicabut</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/trump-disebut-lobi-fifa-kartu-merah-folarin-balogun-dicabut</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_4ec24f04ca82aea3a047147860e24ca5.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_4ec24f04ca82aea3a047147860e24ca5.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 15:59:46 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com </strong> Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mencabut kartu merah yang sebelumnya diterima penyerang Amerika Serikat, Folarin Balogun, pada ajang Piala Dunia 2026. Keputusan itu membuat Balogun dapat tampil menghadapi Belgia pada babak 16 besar, Senin, 6 Juli 2026.</p>
<p>Laporan AFP pada Ahad, 5 Juli 2026, menyebutkan keputusan tersebut diambil setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Presiden Gianni Infantino.</p>
<p>Sebelumnya, Balogun mendapat kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia dengan skor 2-0 pada babak 32 besar. Berdasarkan tinjauan VAR, penyerang tersebut dinilai menginjak kaki pemain bertahan Bosnia.</p>
<p>Sesuai regulasi kompetisi, kartu merah langsung mengakibatkan larangan tampil satu pertandingan. Dalam ketentuan tersebut, sanksi itu disebut tidak dapat diajukan banding.</p>
<p>Usai keputusan FIFA diumumkan, Trump menyampaikan apresiasinya melalui media sosial Truth Social.</p>
<p>"Terima kasih kepada FIFA karena telah melakukan hal yang benar, dan membalikkan ketidakadilan besar!" tulis Trump.</p>
<p>Keputusan FIFA itu memicu perhatian publik karena muncul setelah adanya komunikasi langsung antara Trump dan Infantino. Hingga berita ini ditulis, FIFA belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencabutan kartu merah tersebut.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Polisi Tangkap Pemotor Ninja yang Diduga Aniaya Pengendara di Jagakarsa]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/polisi-tangkap-pemotor-ninja-yang-diduga-aniaya-pengendara-di-jagakarsa</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/polisi-tangkap-pemotor-ninja-yang-diduga-aniaya-pengendara-di-jagakarsa</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_4f02f0a25d3657521919c8a3226e823b.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_4f02f0a25d3657521919c8a3226e823b.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:28:57 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta </strong> Kepolisian menangkap FRS, 37 tahun, pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga menganiaya pengendara lain di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi pelaku sebelumnya viral setelah videonya beredar di media sosial.</p>
<p>Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan FRS ditangkap di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan, pada Ahad, 5 Juli 2026.</p>
<p>"Sudah ditangkap," kata Nurma saat dikonfirmasi.</p>
<p>Nurma mengatakan polisi bergerak memburu pelaku segera setelah video dugaan penganiayaan itu viral. Upaya pencarian dilakukan bahkan sebelum korban membuat laporan polisi.</p>
<p>Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Jagakarsa. Penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang diduga dilakukan FRS.</p>
<p>"Masih di-BAP," ujar Nurma.</p>
<p>Video yang beredar memperlihatkan FRS mengendarai Kawasaki Ninja berwarna hijau sambil mengejar korban di jalan raya. Dalam rekaman tersebut, korban mempertanyakan alasan dirinya dipukul.</p>
<p>"Masalahnya apa, Bang?" tanya korban.</p>
<p>Pelaku kemudian menjawab dengan nada menantang dan diduga beberapa kali memukul kepala korban. Korban mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya menjadi sasaran kekerasan.</p>
<p>Setelah sempat terlibat adu mulut, korban memilih meninggalkan lokasi. "Gua mau kerja, Bang," kata korban sebelum melanjutkan perjalanan.</p>
<p>Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut.</p>
<p>Sumber: detik.com</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Menata Parkir Truk di Sepanjang Jalan Kawasan Industri Lampung]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/menata-parkir-truk-di-sepanjang-jalan-kawasan-industri-lampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/menata-parkir-truk-di-sepanjang-jalan-kawasan-industri-lampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sun, 05 Jul 2026 23:04:09 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Dr. Eng. IB Ilham Malik</strong></p>
<p>Kawasan Industri Lampung (Kail) di Tanjungbintang, Lampung Selatan, sedang bergerak semakin dinamis. Di Tanjungbintang, Way Lunik, Tarahan, Natar, hingga koridor menuju Pelabuhan Panjang, aktivitas produksi, pergudangan, distribusi, dan ekspor-impor terus meningkat. Pergerakan barang yang dahulu mungkin hanya dianggap sebagai urusan pabrik dan pelabuhan, kini telah menjadi bagian penting dari denyut ekonomi daerah. Lampung tidak lagi semata-mata menjadi wilayah transit, tetapi juga simpul produksi dan logistik yang semakin penting di bagian selatan Sumatra.</p>
<p>Namun, pertumbuhan ekonomi selalu membawa konsekuensi ruang. Ketika industri berkembang, pergudangan bertambah, dan pelabuhan semakin sibuk, maka kendaraan barang juga meningkat. Truk kontainer, truk gandeng, truk besar, dan kendaraan logistik lain akan semakin sering bergerak dari dan menuju kawasan produksi. Masalahnya, pertumbuhan aktivitas logistik ini belum sepenuhnya diikuti oleh penataan kawasan yang memadai. Akibatnya, banyak ruas jalan berubah fungsi secara informal menjadi tempat menunggu, tempat parkir sementara, bahkan menjadi ruang antre bongkar muat.</p>
<p>Fenomena ini terlihat di beberapa koridor penting, seperti Jalan Ir Sutami, Jalan Raya Bypass atau Soekarno-Hatta, Jalan Yos Sudarso, dan kawasan sekitarnya. Di beberapa titik, truk berhenti di bahu jalan, menunggu giliran masuk ke gudang, pabrik, depo, atau pelabuhan. Sebagian mungkin hanya berhenti sebentar. Namun, jika jumlahnya banyak dan berlangsung setiap hari, maka jalan publik berubah menjadi halaman belakang sistem logistik. Inilah masalah yang perlu dibaca secara lebih serius.</p>
<p>Parkir truk di badan atau bahu jalan bukan hanya soal ketertiban lalu lintas. Ia menyangkut keselamatan, efisiensi ekonomi, kenyamanan warga, dan kualitas tata ruang kawasan industri. Jalan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang pergerakan berubah menjadi ruang tunggu. Kendaraan kecil harus menghindar. Sepeda motor terdesak ke tengah. Kapasitas jalan menurun. Risiko kecelakaan meningkat. Waktu tempuh menjadi tidak pasti. Pada akhirnya, biaya logistik juga ikut naik karena pergerakan barang tidak lancar.</p>
<p>Masalah ini sering dianggap sebagai persoalan sopir truk. Padahal, akar persoalannya bukan hanya pada perilaku pengemudi. Banyak sopir berhenti di pinggir jalan karena memang tidak tersedia tempat menunggu yang layak. Mereka harus menunggu instruksi bongkar muat, jadwal masuk gudang, atau antrean pelayanan di kawasan pelabuhan dan pergudangan. Jika tidak ada ruang tunggu resmi, maka jalan raya menjadi pilihan paling mudah. Dengan kata lain, parkir liar truk adalah gejala dari absennya sistem pengelolaan logistik kawasan.</p>
<p>Karena itu, langkah awal penataan kawasan industri Lampung dapat dimulai dari hal yang sangat konkret: menata parkir truk. Ini bukan gagasan besar yang sulit dibayangkan. Justru solusinya relatif sederhana, murah, dan bisa dilakukan bertahap. Pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi, pengelola jalan, pelabuhan, pelaku industri, pemilik gudang, asosiasi angkutan, dan BUMD dapat mulai mengidentifikasi lahan-lahan kosong yang tidak produktif di sekitar koridor industri dan logistik.</p>
<p>Di sekitar kawasan industri dan jalur logistik Lampung, sangat mungkin terdapat bidang-bidang tanah yang belum dimanfaatkan optimal. Ada lahan tidur, lahan kosong milik pemerintah, aset BUMD, tanah swasta yang belum dikembangkan, atau area bekas kegiatan tertentu yang dapat dikaji ulang pemanfaatannya. Melalui mekanisme hukum yang tepat, lahan-lahan ini dapat difungsikan sebagai titik kumpul truk, tempat tunggu bongkar muat, atau truck staging area. Tidak harus satu lokasi besar. Titiknya bisa banyak, tersebar, dan disesuaikan dengan pola pergerakan barang.</p>
<p>Konsep ini penting. Lampung tidak harus langsung membangun terminal barang besar yang mahal. Untuk tahap awal, cukup dibuat kantong-kantong parkir truk yang tertata. Lokasinya dekat dengan kawasan industri, gudang, depo, dan akses menuju pelabuhan, tetapi tidak mengganggu arus utama lalu lintas. Di dalamnya tersedia ruang parkir, toilet, penerangan, pos keamanan, tempat istirahat sopir, sistem antrean sederhana, dan papan informasi. Jika memungkinkan, disiapkan pula sistem digital untuk mengatur giliran masuk ke gudang atau pelabuhan.</p>
<p>Mekanismenya bisa dirancang sebagai kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, dan pemilik lahan. Pemerintah menetapkan kebutuhan dan regulasinya. BUMD dapat menjadi operator atau pengelola. Pemilik lahan dapat menyewakan lahannya secara resmi. Industri dan pergudangan dapat diwajibkan menggunakan sistem antrean yang terhubung dengan lokasi parkir truk tersebut. Sopir tidak lagi menunggu di bahu jalan, tetapi diarahkan ke titik tunggu yang sah. Dari lokasi itu, truk baru bergerak ketika jadwal bongkar muat sudah tersedia.</p>
<p>Agar berjalan efektif, penataan ini tidak boleh hanya berupa imbauan. Harus ada regulasi yang jelas. Pemerintah daerah dapat menyusun aturan tentang larangan parkir truk pada ruas-ruas tertentu, kewajiban industri dan pergudangan menyediakan atau terhubung dengan fasilitas parkir truk, pengaturan jam operasional kendaraan barang pada koridor tertentu, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran. Namun, penegakan hukum harus dilakukan setelah alternatifnya tersedia. Tidak adil melarang truk berhenti di jalan jika tempat menunggu belum disiapkan.</p>
<p>Penataan parkir truk juga harus masuk dalam perizinan pembangunan. Setiap pabrik, gudang, depo, kawasan industri, pusat distribusi, dan fasilitas logistik seharusnya tidak hanya dinilai dari luas bangunan dan kapasitas produksinya, tetapi juga dari dampak lalu lintas yang ditimbulkannya. Berapa truk yang masuk setiap hari? Di mana truk menunggu? Bagaimana sirkulasi kendaraan berat? Apakah ada ruang manuver? Apakah antrean akan meluber ke jalan umum? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sejak tahap perencanaan.</p>
<p>Dalam konteks itu, dokumen Andalalin, dokumen lingkungan, PBG, dan perizinan lainnya tidak boleh menjadi formalitas administratif. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan industri tidak memindahkan bebannya ke ruang publik. Jangan sampai pabriknya tertata, gudangnya rapi, tetapi truknya memenuhi jalan. Jika itu terjadi, maka keuntungan ekonomi dinikmati secara privat, sementara kemacetan, kebisingan, polusi, dan risiko kecelakaan ditanggung oleh publik.</p>
<p>Kawasan Tanjungbintang, Way Lunik, Tarahan, Natar, dan koridor menuju Pelabuhan Panjang perlu dilihat sebagai satu sistem logistik wilayah. Selama ini, industri dan pergudangan berkembang mengikuti peluang lahan dan kedekatan akses. Tetapi jika tidak dikendalikan, pertumbuhan yang menyebar ini akan menciptakan jaringan pergerakan truk yang tidak efisien. Truk bergerak dari satu titik ke titik lain tanpa manajemen kawasan. Jalan lokal menerima beban kendaraan berat. Kawasan permukiman ikut terdampak. Ruang kota menjadi tidak nyaman.</p>
<p>Karena itu, penataan parkir truk harus menjadi pintu masuk menuju penataan kawasan industri yang lebih besar. Setelah titik parkir dan ruang tunggu truk dibangun, pemerintah dapat melanjutkannya dengan pengaturan rute kendaraan barang, pembatasan jam lintas di ruas tertentu, peningkatan kualitas jalan industri, penyediaan marka dan rambu khusus, integrasi dengan pelabuhan, serta pengendalian lokasi gudang baru. Dengan cara ini, logistik tetap bergerak, tetapi tidak merusak kualitas ruang kota dan kawasan sekitarnya.</p>
<p>Kita harus memahami bahwa truk bukan musuh kota. Truk adalah bagian penting dari ekonomi. Tanpa truk, barang tidak bergerak, pabrik tidak berproduksi, pelabuhan tidak hidup, dan perdagangan terganggu. Yang menjadi masalah bukan keberadaan truk, melainkan ketiadaan tata kelola. Kota dan kawasan industri yang maju bukan kota yang melarang logistik, tetapi kota yang mampu mengatur logistik agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.</p>
<p>Lampung sedang memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai simpul industri dan logistik Sumatra bagian selatan. Namun, peluang itu harus disertai keberanian menata. Parkir truk di sepanjang jalan tidak boleh dianggap pemandangan biasa. Ia adalah tanda bahwa sistem logistik kawasan belum selesai dirancang. Semakin lama dibiarkan, semakin besar biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung.</p>
<p>Maka, langkah awalnya jelas: identifikasi lahan kosong, tetapkan titik kumpul truk, libatkan BUMD atau operator resmi, buat regulasi pendukung, hubungkan dengan industri dan pelabuhan, lalu tegakkan aturan secara konsisten. Ini bukan pekerjaan yang harus menunggu proyek besar. Justru karena sederhana, ia bisa segera dimulai. Menata parkir truk berarti menata wajah kawasan industri Lampung. Dari situlah ketertiban logistik, keselamatan jalan, dan daya saing ekonomi daerah dapat dibangun secara lebih sehat.***</p>
<p><em><strong>*Dosen PWK ITERA, Direktur Eksekutif Center for Urban &amp; Regional Studies</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Akses Politik di Balik Pemilihan Rektor Unila]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/akses-politik-di-balik-pemilihan-rektor-unila</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/akses-politik-di-balik-pemilihan-rektor-unila</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202512/image_870x580_69372b40bbe77.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202512/image_870x580_69372b40bbe77.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sun, 05 Jul 2026 20:34:32 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Syarief Makhya</strong></p>
<p>Bulan Juli atau Agustus 2026 tahapan pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) diperkirakan akan mulai dilaksanakan. Kendati sampai sekarang secara resmi belum ada yang mencalonkan diri, tetapi sejak tahun yang lalu sudah ada beberapa dosen yang sepertinya ingin mencalonkan diri dan sudah melakukan pencarian dukungan terutama di kalangan anggota senat yang punya hak memberikan suara dalam pemilihan rektor dan mencari akses untuk meraih suara 35 % suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). </p>
<p>Pemilihan Rektor Unila ini penting untuk dipetakan, diawasi, dan didukung. Bukan hanya dibahas di internal senat akademik, tetapi civitas akademika dan masyarakat luas juga harus memberikan kontribusi pemikiran dan keberpihakan yang terbaik untuk kemajuan Unila empat tahun ke depan. Argumennya, karena di tengah-tengah persaingan di level nasional dan international, isu daya saing, reputasi akademik dan kontribusi terhadap pembangunan menjadi prioritas bagi Rektor Unila empat tahun ke depan. </p>
<p>Pertanyannya, apakah pilrek sekarang bisa memilih Rektor yang visioner? Sejak diberlakukannya model pemiliahan rektor dengan intervensi 35 % suara menteri atau sekitar 26 suara dan 48 suara dari anggpta senat Universitas, maka esensi demokrasi pilrek tidak memiliki makna sama sekali. Pilrek pada akhirnya sangat ditentukan oleh suara menteri. Seberapa besar pun dukungan dari annggota senat akan sulit merobohkan dominasi suara menteri. </p>
<p>Apa dampaknya? Untuk memenangi pilrek, maka terobosan yang harus ditempuh oleh kandidat rektor. Kandidat cukup memperoleh dukungan minimal dari anggota senat dan selebihnya mencari akses politik untuk bisa meraih 35 % suara menteri. Jadi, persaingan utama bukan lagi membangun legitimasi di lingkungan senat, melainkan memperoleh akses politik kepada aktor-aktor yang memiliki pengaruh terhadap penentuan 35 persen suara Menteri. Inilah realitas politik pilrek yang sudah memarginalkan peran kemandirian hak pilih anggota senat.</p>
<p>Jalur akses politik dalam pilrek ini ternyata berlangsung melalui berbagai saluran. Ada yang melalui jalur ormas (NU dan Muhammadiyah), jalur alumni, jalur partai politik, atau jalur primordial. Para kandidat bertarung untuk mencari akses politik tersebut dalam mempengaruhi suara mentri; jadi siapa yang bisa menceri akses politik yang berpengaruh terhadap suara mentri, maka peluang untuk terpilihnya sangat besar.  </p>
<p>Dampak 35 % ini berimbas pada jabatan struktural lainnya seperti Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Direktur Pasca dan jabatan -jabatan lainnya. Contoh nyatanya, jika beberapa anggota senat mendukung calon tertentu dan berhasil terpilih jadi rektor, maka hampir dapat dipastikan mereka yang memilihnya akan menempati jabatan struktural, mungkin Wakil Rektor atau Dekan, dan jabatan lain.</p>
<p>Fenomena ini menunjukkan adanya patronase jabatan sebagai konsekuensi dari dukungan politik. Jadi, kendati ada calon rektor yang memiliki integritas tinggi, pernah menduduki jabatan struktural tertentu, dan visioner, punya gagasan terobosan untuk melakukan perubahan tidak ada jaminan bisa bersaing dalam menempati jabatan rektor, karena dalam model patronase jabatan yang dibutuhkan adalah dukungan dan loyalitas.</p>
<p><strong>Adakah Opsi Lain? </strong></p>
<p>Apakah ada opsi lain agar pemilihan Rektor Unila dilaksanakan berdasarkan kemandirian penuh hak pilih anggota senat? Jawabannya sangat dimungkinkan, antara lain harus dikondisikan agar calon lebih dari tiga, sehingga bisa dilakukan dua putaran. Pada putaran kedua seluruh anggota senat secara sukarela membangun kesepakatan untuk memberikan dukungan penuh kepada calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama. Dengan cara ini, hasil pemilihan tetap mencerminkan kemandirian dan otonomi Senat Universitas dalam menentukan pemimpinnya. </p>
<p>Apakah komitmen moral seperti itu mungkin diwujudkan? Secara hipotesis, hal tersebut tampak sulit direalisasikan sepanjang anggota senat tetap mengutamakan preferensi pribadi, kepentingan kelompok, atau loyalitas kepada calon tertentu dibandingkan kepentingan institusi. Dalam kondisi demikian, kesepakatan kolektif untuk mendukung calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan sulit tercapai.</p>
<p>Dengan kata lain, opsi lain hanya dapat berjalan apabila terdapat komitmen etik, dan kesediaan seluruh anggota senat untuk menempatkan kepentingan Universitas Lampung di atas kepentingan individual maupun kelompok.***</p>
<p><em><strong>*) Guru Besar FISIP Universitas Lampung</strong></em></p>
<p></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Budayawan Iwan Nurdaya-Djafar: 36 Tahun Perlawanan Rakyat Lampung Gagal Ditaklukkan Belanda]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/budayawan-iwan-nurdaya-djafar-36-tahun-perlawanan-rakyat-lampung-gagal-ditaklukkan-belanda</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/budayawan-iwan-nurdaya-djafar-36-tahun-perlawanan-rakyat-lampung-gagal-ditaklukkan-belanda</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_9e14c6d0416378224310e324b5df355d.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_9e14c6d0416378224310e324b5df355d.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sun, 05 Jul 2026 17:43:52 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung --</strong> Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD) menggelar refleksi sejarah mendalam mengenai perjuangan kemerdekaan di Lampung. Dalam acara Family Gathering yang berlangsung Sabtu malam (4/7/2026) di Pantai Pasir Putih, sejarawan Iwan Nurdaya-Djafar mengungkap fakta bahwa rakyat Lampung telah melakukan perlawanan bersenjata selama 36 tahun efektif dan berhasil menggagalkan delapan ekspedisi militer Belanda antara tahun 1805 hingga 1856.</p>
<p>Acara yang dihadiri sekitar 500 peserta, terdiri dari 146 personel Mabes AD beserta keluarga ini, bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai ketahanan bangsa dan integritas melalui pembelajaran sejarah. Iwan Nurdaya-Djafar, yang juga merupakan Sekretaris Akademi Lampung, menyampaikan paparan bertajuk "Sejarah Perjuangan di Lampung" yang menyoroti dua fase kritis: Perang Lampung era kolonial dan Perang Kemerdekaan melawan Agresi Militer Belanda.</p>
<p><strong>Gagalnya Delapan Ekspedisi Militer</strong></p>
<p>Dalam paparannya, Iwan menjelaskan bahwa Perang Lampung (18051856) dipimpin oleh tiga generasi Keratuan Darah Putih: Raden Intan I, Raden Imba II, dan Raden Intan II. Puncak perlawanan terjadi pada 13 Desember 1825 di Negara Ratu, ketika pasukan rakyat berhasil menewaskan Gezaghebber Lelievre, pejabat tinggi Belanda. Kemenangan ini mematahkan mitos invincibilitas tentara Belanda di mata pribumi.</p>
<p>"Belanda meluncurkan delapan ekspedisi militer besar, namun gagal mematahkan semangat rakyat Lampung. Raden Intan II bahkan menolak bujukan damai dan memilih perang gerilya dari Benteng Ketimbang sebelum akhirnya gugur akibat pengkhianatan internal pada 1856," ujar Iwan.</p>
<p>Iwan juga menekankan pelajaran penting dari sejarah tersebut, yaitu bahaya disintegrasi. Ia mencatat adanya kolaborator lokal seperti Haji Ismail dan Raden Ngerapat yang membantu Belanda menekan pemberontakan.</p>
<p>"Pengkhianatan dari dalam sering kali lebih mematikan daripada kekuatan musuh dari luar. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk menjaga persatuan," tegasnya.</p>
<p><strong>Tragedi Kemelak dan Strategi Bumi Hangus</strong></p>
<p>Memasuki era Revolusi Kemerdekaan (19471949), Lampung kembali menjadi medan pertempuran sengit. Iwan menyoroti Tragedi Kemelak pada Agustus 1947, di mana ratusan laskar golok dan Hizbullah pimpinan KH Ahmad Hanafiah (Pahlawan Nasional 2023) gugur menghadapi panser Belanda. Peristiwa ini menjadi bukti keteguhan hati rakyat Lampung dalam mempertahankan kedaulatan RI.</p>
<p>Pada Agresi Militer II, Sub Teritorial Lampung menerapkan strategi bumi hangus sesuai Perintah Siasat Nomor 1 Jenderal Sudirman. Saat Belanda mendarat di Panjang dan Telukbetung pada 1 Januari 1949, fasilitas vital dibakar oleh TNI dan laskar Harimau Kumbang sebelum pasukan mundur ke pedalaman untuk melakukan perang gerilya. Tokoh-tokoh gerilya seperti Sersan Laba Gole dan Ibrahim Lolok tercatat berhasil meneror pasukan Belanda dengan taktik serangan mendadak.</p>
<p><strong>Legitimasi Proklamasi 1945</strong></p>
<p>Menutup paparannya, Iwan meluruskan pemahaman sejarah mengenai status kemerdekaan Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun Belanda menyerahkan kedaulatan pada 27 Desember 1949, pengakuan historis bahwa Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 baru diberikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 2005 melalui pernyataan Menteri Luar Negeri Bernard Bot. Hal ini memperkuat legitimasi hukum bahwa Proklamasi 1945 adalah satu-satunya dasar kemerdekaan Republik Indonesia.</p>
<p>Acara diakhiri dengan penyerahan plakat penghargaan dari Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat kepada Iwan Nurdaya-Djafar sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi beliau dalam melestarikan sejarah perjuangan bangsa. Kutipan puisi Chairil Anwar, "Kenang, kenanglah kami... Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian," menjadi penegas bahwa sejarah bukan sekadar masa lalu, melainkan amanah untuk dijaga oleh generasi penerus, khususnya prajurit TNI.</p>
<p> <strong>Christian Saputro</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Pikiran tidak Bisa Diadili]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/pikiran-tidak-bisa-diadili</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/pikiran-tidak-bisa-diadili</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a010427b73fe.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a010427b73fe.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sun, 05 Jul 2026 10:51:04 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sudjarwo</strong></p>
<p>Beberapa waktu lalu seorang jurnalis di daerah ini saat dimintai pendapat tentang satu tulisan. Beliau memberikan tendangan sudut pada alam pikir penulis dengan suatu adagium pemikiran tidak bisa diadili sepanjang tidak menjadi tindakan. Hal itu membuat bulu kuduk filsafat penulis berdiri; maka lahirlah tulisan ini, dengan judul yang sama setelah izin dari yang bersangkutan.</p>
<p>"Pikiran tidak bisa diadili sepanjang tidak menjadi tindakan" bukan sekadar adagium hukum, melainkan sebuah pernyataan filosofis mengenai hakikat manusia sebagai makhluk yang berpikir. Sejak manusia pertama kali menyadari dirinya sebagai subjek yang bebas, pikiran menjadi ruang paling sunyi sekaligus paling merdeka. Tubuh dapat dipenjara, harta dapat dirampas, bahkan nyawa dapat dihilangkan, tetapi pikiran selalu menemukan jalannya untuk tetap bebas. Di dalam ruang batin itulah manusia membangun pertanyaan, menumbuhkan keraguan, melahirkan kritik, dan merumuskan harapan. Oleh karena itu, menghukum pikiran sesungguhnya sama dengan menolak hakikat manusia sebagai makhluk rasional.</p>
<p>Filsafat sejak zaman Yunani Kuno telah menempatkan kemampuan berpikir sebagai pembeda utama antara manusia dan makhluk lainnya. Socrates memilih meminum racun daripada berhenti mempertanyakan kebenaran. Baginya, kehidupan yang tidak diperiksa secara kritis adalah kehidupan yang kehilangan maknanya. Berabad-abad kemudian, René Descartes merumuskan ungkapan <em>Cogito, ergo sum</em>aku berpikir, maka aku ada. Eksistensi manusia tidak ditentukan oleh kekuasaan, kepemilikan, atau jabatan, melainkan oleh kemampuannya untuk berpikir. Dengan demikian, setiap upaya mengandili pikiran pada hakikatnya merupakan upaya mengingkari kemanusiaan itu sendiri.</p>
<p>Di sinilah adagium tersebut memperoleh relevansinya. Negara boleh mengadili tindakan karena tindakan memiliki konsekuensi sosial yang dapat merugikan orang lain. Akan tetapi, negara tidak memiliki legitimasi moral untuk mengadili isi kepala seseorang. Pikiran adalah wilayah etis yang hanya dapat disentuh oleh nurani dan akal budi. Selama gagasan itu belum berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum, ia tetap berada dalam ruang ontologis yang harus dihormati. Negara hukum modern dibangun di atas prinsip bahwa yang dapat dipidana adalah perbuatan, bukan kemungkinan, prasangka, ataupun dugaan mengenai apa yang dipikirkan seseorang.</p>
<p>Akan tetapi, persoalan menjadi menarik ketika adagium ini dihadapkan pada realitas politik dewasa ini. Dalam kehidupan publik muncul kesan bahwa kritik semakin mudah dipahami sebagai ancaman, sementara perbedaan pendapat dianggap identik dengan permusuhan. Relasi antara penguasa dan warga negara perlahan bergeser dari hubungan dialogis menuju hubungan yang menuntut kepatuhan. Kritik tidak lagi diterima sebagai bagian dari proses koreksi, melainkan sering dipersepsikan, bahkan diposisikan sebagai serangan terhadap legitimasi kekuasaan. Akibatnya, ruang publik kehilangan salah satu fungsi utamanya, yakni menjadi arena pertukaran gagasan yang bebas dan rasional.</p>
<p>Fenomena demikian mengingatkan kita pada pemikiran Hannah Arendt tentang bahaya ketika ruang publik kehilangan kebebasan berpikir. Menurutnya, totalitarianisme tidak selalu lahir melalui kekerasan yang kasatmata, tetapi juga melalui hilangnya kemampuan masyarakat untuk berpikir secara mandiri. Ketika individu berhenti mempertanyakan keputusan penguasa, ketika kritik dianggap sebagai bentuk pembangkangan, dan ketika keseragaman dipandang lebih penting daripada kebenaran, saat itulah kebebasan mengalami kemerosotan tanpa disadari. Penindasan terhadap pikiran sering kali tidak dimulai dengan larangan berpikir, melainkan dengan menciptakan rasa takut untuk mengungkapkan hasil pemikiran itu.</p>
<p>Dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan yang sehat tidak pernah identik dengan absennya kritik. Sebaliknya, kekuasaan justru memperoleh legitimasi ketika bersedia diuji oleh kritik. Kritik bukan ekspresi kebencian, melainkan bentuk tanggung jawab moral warga negara terhadap kehidupan bersama. Seorang warga yang diam terhadap kesalahan pemerintah belum tentu menunjukkan loyalitas; bisa jadi ia hanya sedang kehilangan keberanian. Sebaliknya, kritik yang disampaikan dengan argumentasi rasional justru merupakan manifestasi kecintaan terhadap negara. Sebab, hanya mereka yang peduli yang bersedia menunjukkan kekeliruan demi kemungkinan perbaikan.</p>
<p>Ironisnya, masyarakat yang terlalu lama hidup dalam budaya anti kritik perlahan mengalami apa yang oleh filsuf Michel Foucault disebut sebagai disiplin yang terinternalisasi. Pengawasan tidak lagi datang semata-mata dari negara, melainkan tumbuh dalam diri individu sendiri. Orang memilih membatasi pikirannya, menyensor ucapannya, dan mengurangi keberaniannya karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul. Ketakutan berubah menjadi mekanisme pengendalian yang paling efektif karena tidak lagi membutuhkan paksaan secara terbuka. Dalam situasi demikian, kebebasan secara formal mungkin masih ada, tetapi keberanian untuk menggunakannya semakin menghilang.</p>
<p>Padahal sejarah peradaban menunjukkan bahwa kemajuan selalu lahir dari keberanian berpikir berbeda. Hampir semua lompatan besar dalam ilmu pengetahuan, filsafat, maupun politik berawal dari individu yang mempertanyakan sesuatu yang dianggap mapan. Tidak ada pembaruan tanpa kritik, tidak ada inovasi tanpa keraguan, dan tidak ada demokrasi tanpa keberanian menyampaikan pendapat. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang seluruh rakyatnya sepakat terhadap setiap kebijakan pemerintah, melainkan bangsa yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa tanpa kehilangan persatuan.</p>
<p>Karena itu, adagium bahwa pikiran tidak bisa diadili sepanjang tidak menjadi tindakan sesungguhnya merupakan pengingat mengenai batas moral kekuasaan. Negara memiliki kewenangan mengatur tindakan yang melanggar hukum, tetapi tidak memiliki hak memasuki ruang batin manusia. Kebebasan berpikir bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak kodrati yang melekat pada setiap pribadi. Ketika ruang berpikir dipersempit oleh rasa takut, demokrasi kehilangan ruhnya dan hukum berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan pelindung keadilan. Oleh karena itu hanya dalam masyarakat yang menghormati kebebasan berpikir, kebenaran memiliki kesempatan untuk terus dicari, keadilan dapat diperjuangkan, dan demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.</p>
<p><em><strong>*Guru Besar Universitas Malahayati</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Ini Kronologi Penangkapan Oknum TNI AL, Oknum Brimob, dan Dua Tersangka Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/ini-kronologi-penangkapan-oknum-tni-al-oknum-brimob-dan-dua-tersangka-penyelundupan-5-kg-sabu-di-pelabuhan-bakauheni</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/ini-kronologi-penangkapan-oknum-tni-al-oknum-brimob-dan-dua-tersangka-penyelundupan-5-kg-sabu-di-pelabuhan-bakauheni</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_6be2ec41ba19f9fe4b6757b0fdd3a164.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_6be2ec41ba19f9fe4b6757b0fdd3a164.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 22:23:22 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung --</strong> Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu lalu, 27 Juni 2026.</p>
<p>Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.</p>
<p>Dari pemeriksaan telepon seluler milik HR, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika.</p>
<p>"Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan," kata Yuni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.</p>
<p><img src="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_1200x_85e851e2b5c867e5cda7796af44da5ce.jpg" alt=""><em>Barang  bukti sabu-sabu yang disita polisi</em>. </p>
<p>Menurut Yuni, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh tersangka berinisial DK. Petugas melakukan pengejaran dan menangkap DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus besar sabu dan dua bungkus pil ekstasi.</p>
<p>Polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, dan dua kendaraan yang diduga digunakan para tersangka.</p>
<p>Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah prajurit aktif TNI Angkatan Laut.</p>
<p>Yuni menegaskan proses hukum dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Penyidikan terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Adapun penanganan terhadap DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut karena berstatus prajurit aktif.</p>
<p>"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.</p>
<p>Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Ia menyebut penyitaan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan sabu oleh sekitar 150 ribu orang serta pil ekstasi oleh 202 orang.</p>
<p>Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.</p>
<p><strong>Kronologi Pengungkapan Kasus:</strong></p>
<p>1. Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan tersangka HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.</p>
<p>2. Hasil pemeriksaan telepon seluler HR mengungkap adanya dugaan transaksi narkotika.</p>
<p>3. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.</p>
<p>4. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.</p>
<p>5. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang dibawanya.</p>
<p>6. Dari dalam tas tersebut<strong> </strong>ditemukan tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.</p>
<p>7.Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>8. Khusus penanganan DK, proses hukum diserahkan kepada Denpom Lanal karena yang bersangkutan berstatus prajurit TNI AL aktif.</p>
<p></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Diduga Hendak Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Anggota TNI AL dan Brimob Ditangkap di Bakauheni]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/diduga-hendak-selundupkan-sabu-dan-ekstasi-anggota-tni-al-dan-brimob-ditangkap-di-bakauheni</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/diduga-hendak-selundupkan-sabu-dan-ekstasi-anggota-tni-al-dan-brimob-ditangkap-di-bakauheni</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_88004da9689125e66214aa8ad5f85dff.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_88004da9689125e66214aa8ad5f85dff.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 13:12:02 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bakauheni  </strong>Polisi menangkap enam orang yang diduga hendak menyelundupkan narkotika dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan anggota aparat, yakni seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan seorang anggota Brimob.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026. Keenam tersangka terdiri atas anggota Brimob berpangkat Ajun Inspektur Dua berinisial HB, anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu berinisial DK, serta empat orang sipil.</p>
<p>Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kantong plastik besar berisi narkotika jenis sabu dan satu kantong plastik besar berisi pil ekstasi.</p>
<p>Seorang penyidik yang mengetahui penanganan perkara mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di area seaport interdiction. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan foto yang diduga memperlihatkan narkotika di telepon genggam salah seorang penumpang.</p>
<p>"Petugas kemudian menanyakan asal barang yang ada di dalam foto tersebut. Penelusuran mengarah ke kendaraan lain yang sedang terparkir di area dermaga," kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Petugas kemudian mengamankan enam orang beserta barang bukti dan membawa mereka ke Markas Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.</p>
<p>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini keenam tersangka masih dalam proses penyidikan di Polda Lampung," kata Yuni pada Jumat, 3 Juli 2026.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika di Lampung Selatan.</p>
<p>Sebelumnya, pada Februari 2026, seorang anggota Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Anggota yang pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan itu diduga menyerahkan sabu kepada seorang pria berinisial UA yang disebut sebagai perantaranya. Ia kemudian diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Lampung Selatan.</p>
<p>Berkas perkara Aipda N telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 10 Maret 2026. Saat ini ia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.</p>
<p>Sebelum tersandung perkara tersebut, Aipda N pernah menerima penghargaan pada April 2022 atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam penangkapan buronan narkotika asal Malaysia, Leong Kim Ping alias Away, pada 2011.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM, Soroti Pelaporan terhadap Tiyo Ardianto]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/aliansi-advokat-yogyakarta-terbitkan-petisi-dukung-ketua-bem-ugm-soroti-pelaporan-terhadap-tiyo-ardianto</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/aliansi-advokat-yogyakarta-terbitkan-petisi-dukung-ketua-bem-ugm-soroti-pelaporan-terhadap-tiyo-ardianto</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_40175a0804c763feb852fb2a00611867.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_40175a0804c763feb852fb2a00611867.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 10:32:16 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Yogyakarta </strong> Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta menerbitkan petisi berisi dukungan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Mereka menilai pelaporan terhadap Tiyo ke kepolisian berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.</p>
<p>Petisi yang bertanggal 2 Juli 2026 itu ditandatangani belasan advokat, di antaranya PK Iwan Setyawan, Fajar Mulia, Hamzal Wahyudin, Agustam Rachman, Budi Prasetyo, dan sejumlah nama lainnya.</p>
<p>Dalam petisi tersebut, Aliansi Advokat Yogyakarta menyebut kondisi demokrasi Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Mereka mengaitkan penanganan terhadap kritik publik dengan situasi pascaaksi demonstrasi pada Agustus 2025. Menurut mereka, ribuan orang sempat diamankan aparat setelah rangkaian aksi tersebut.</p>
<p>Aliansi juga menyoroti pelaporan terhadap Tiyo Ardianto yang dinilai berkaitan dengan kritiknya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, pelaporan itu berpotensi menguji jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p>Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan kepolisian. Dalam petisi disebutkan laporan menggunakan Pasal 263 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut aliansi, apabila perkara tersebut dipandang sebagai dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, ketentuan yang semestinya diterapkan adalah Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang merupakan delik aduan dan hanya dapat dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.</p>
<p>Aliansi Advokat Yogyakarta juga mempertanyakan mekanisme penyaringan laporan oleh kepolisian. Mereka menilai setiap laporan seharusnya terlebih dahulu diverifikasi untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana, merupakan delik aduan, sengketa perdata, atau bukan merupakan peristiwa pidana.</p>
<p>Atas dasar itu, mereka berpandangan bahwa pelaporan terhadap Tiyo diduga memiliki muatan politik dan berpotensi menimbulkan efek pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Aliansi Advokat Yogyakarta.</p>
<p>Dalam petisinya, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Tiyo Ardianto tetap menyampaikan kritik sebagai bagian dari upaya perbaikan bangsa. Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap gerakan masyarakat sipil. Ketiga, meminta Kapolri beserta jajarannya menangani laporan terhadap Tiyo secara profesional, netral, dan bebas dari intervensi kekuasaan.</p>
<p>Hingga petisi itu diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Istana Kepresidenan, maupun pihak pelapor terkait substansi tuntutan yang disampaikan Aliansi Advokat Yogyakarta.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Mungkinkah Melarang Truk Melintasi Jalan Ryacudu Bandarlampung?]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/mungkinkah-melarang-truk-melintasi-jalan-ryacudu-bandarlampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/mungkinkah-melarang-truk-melintasi-jalan-ryacudu-bandarlampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 06:36:56 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dr. Eng. IB Ilham Malik, ASEAN Eng.</strong></p>
<p>Pertanyaan tentang kemungkinan melarang truk melintasi Jalan Ryacudu di Bandarlampung bukanlah pertanyaan yang sederhana. Ia tidak cukup dijawab dengan suka atau tidak suka terhadap keberadaan truk. Pertanyaan itu harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: kota seperti apa yang ingin dibangun, fungsi koridor seperti apa yang hendak dikembangkan, serta bagaimana keselamatan, kenyamanan, dan produktivitas kawasan dapat dijaga secara bersamaan.</p>
<p>Jalan Ryacudu hari ini bukan lagi sekadar jalan penghubung biasa. Setelah akses tol ITERAKota Baru beroperasi dan menjadi salah satu pintu masuk penting ke Bandar Lampung bagian timur, koridor ini berubah menjadi ruang pertumbuhan baru. Ia melintasi kawasan permukiman Korpri, kawasan pendidikan, kawasan perkantoran, kawasan kampus, serta semakin banyak pusat kuliner, kafe, dan kegiatan perdagangan-jasa baru. Dengan kata lain, Ryacudu sedang bergerak dari fungsi jalan lintas menjadi koridor perkotaan.</p>
<p>Perubahan fungsi semacam ini membawa konsekuensi. Ketika sebuah jalan mulai dikelilingi permukiman, kampus, perkantoran, kafe, restoran, dan aktivitas ekonomi harian, kebutuhan utamanya bukan hanya kelancaran kendaraan, melainkan juga keamanan, keselamatan, kenyamanan, kebersihan, kualitas udara, dan kualitas ruang publik. Orang datang tidak hanya untuk melintas, tetapi juga untuk tinggal, belajar, bekerja, makan, berbelanja, bertemu, dan berjalan kaki. Maka, jalan tidak boleh hanya dibaca sebagai aspal untuk kendaraan bermotor, tetapi juga sebagai ruang hidup kota.</p>
<p>Di sinilah keberadaan truk dan bus besar perlu dievaluasi. Truk tentu memiliki fungsi ekonomi penting. Ia mengangkut barang, menopang logistik, dan menghubungkan kawasan produksi dengan pasar. Namun, tidak semua koridor kota harus diperlakukan sebagai koridor logistik. Kota yang baik justru membedakan dengan jelas mana jalan untuk pergerakan barang berat dan mana jalan yang diprioritaskan untuk aktivitas warga, perdagangan, jasa, pendidikan, dan ruang publik.</p>
<p>Perbandingan paling mudah dapat dilihat pada Jalan Sultan Agung, ZA Pagar Alam dan Teuku Umar. Ketika truk dan bus besar tidak lagi dominan melintasi koridor tersebut, karakter kawasan menjadi lebih ramah bagi aktivitas perdagangan dan jasa. Kawasan di sepanjang jalan itu lebih mudah menerima pertumbuhan komersial karena warga merasa relatif lebih nyaman datang, berhenti, parkir, masuk ke toko, menikmati kuliner, atau sekadar melintas dengan kendaraan kecil. Tentu masih ada persoalan parkir, kemacetan, dan tata bangunan. Namun, secara umum suasana koridor yang tidak dipenuhi kendaraan berat berbeda dengan koridor yang masih bebas dilalui truk.</p>
<p>Jalan Ryacudu (dan Terusan Ryacudu) berada pada titik pilihan yang sama. Jika dibiarkan sebagai jalur bebas untuk semua jenis kendaraan, maka ia berisiko tumbuh seperti koridor jalan lintas barang. Aktivitas perdagangan dan jasa tetap mungkin tumbuh, tetapi dengan kualitas ruang yang terbatas. Orang akan datang karena terpaksa, bukan karena nyaman. Kafe tumbuh, tetapi terganggu debu dan kebisingan. Pejalan kaki ada, tetapi merasa tidak aman. Mahasiswa dan warga sekitar bergerak, tetapi harus berbagi ruang dengan kendaraan besar (banyak korban kecelakaan di jalur ini). Dalam jangka panjang, karakter kawasan bisa kehilangan peluang menjadi koridor komersial baru yang lebih tertata.</p>
<p>Bandingkan dengan Jalan Soekarno-Hatta atau Bypass. Secara transportasi, jalan itu penting. Tetapi sebagai koridor komersial perkotaan yang hidup, ia tidak berkembang secara optimal, kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu seperti pergudangan, bengkel, logistik, dan usaha yang memang membutuhkan akses kendaraan berat. Ini menunjukkan bahwa karakter lalu lintas sangat memengaruhi karakter ekonomi kawasan. Jalan yang terlalu kuat sebagai jalur kendaraan berat cenderung menarik kegiatan yang juga berat: gudang, pool kendaraan, industri ringan, dan jasa logistik. Sebaliknya, jalan yang lebih nyaman bagi kendaraan kecil, angkutan umum, pesepeda, dan pejalan kaki lebih mudah berkembang menjadi koridor perdagangan, jasa, pendidikan, kuliner, dan ruang sosial.</p>
<p>Maka, pertanyaan mungkinkah truk dilarang melintasi Jalan Ryacudu? sebetulnya dapat dijawab: mungkin, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum, kajian teknis, dan kebijakan lalu lintas yang tepat. Pelarangan tidak harus dibaca sebagai tindakan ekstrem. Ia dapat berbentuk pembatasan jenis kendaraan, pembatasan waktu, pembatasan tonase, pengaturan rute, pengalihan arus, atau kombinasi dari semuanya. Misalnya, kendaraan barang berat diarahkan menggunakan akses tol Natar dan akses tol Tanjung Bintang, sedangkan akses tol ITERAKota Baru diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, kendaraan kecil, angkutan umum, kendaraan pendidikan, kendaraan perkantoran, dan mobilitas warga sekitar.</p>
<p>Kebijakan seperti ini masuk akal karena Bandar Lampung memiliki beberapa pintu akses tol. Akses tol Natar dan Tanjung Bintang dapat diposisikan sebagai pintu utama kendaraan berat, bus, dan angkutan logistik. Sementara akses tol ITERAKota Baru dapat dirancang sebagai akses perkotaan yang lebih ramah bagi permukiman, pendidikan, perkantoran, dan kegiatan perdagangan-jasa. Dengan cara ini, pemerintah tidak sedang memusuhi truk, tetapi menempatkan truk pada koridor yang lebih sesuai dengan fungsi logistiknya.</p>
<p>Secara regulasi, ruang untuk kebijakan ini tersedia. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenal manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagai instrumen untuk mengatur pergerakan kendaraan demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. PP tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas juga memberi dasar bagi pemerintah untuk mengatur jaringan, pergerakan, dan dampak lalu lintas. Permenhub tentang pedoman manajemen dan rekayasa lalu lintas bahkan menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran.</p>
<p>Artinya, apabila Pemerintah Kota Bandarlampung, Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan, Balai Jalan jika terkait jalan nasional, serta kepolisian memiliki dasar kajian yang kuat, pembatasan truk di Jalan Ryacudu dapat dilakukan. Bentuk hukumnya dapat diperkuat melalui peraturan daerah, peraturan wali kota, peraturan gubernur, keputusan kepala daerah, atau keputusan teknis sesuai status dan kewenangan jalan. Polda Lampung memiliki peran penting dalam aspek penegakan, pengamanan, dan evaluasi lapangan. Apalagi Kantor Polda Lampung sendiri berada di jalur ini, sehingga institusi kepolisian justru berkepentingan memastikan koridor tersebut aman, tertib, dan tidak berkembang menjadi jalur campuran yang berisiko tinggi.</p>
<p>Namun, kebijakan ini tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa mitigasi. Pemerintah perlu menyiapkan rambu larangan, papan informasi rute alternatif, sosialisasi kepada pengusaha angkutan, koordinasi dengan pengelola tol, pemetaan jam operasional logistik, serta penegakan bertahap. Jika ada kebutuhan distribusi lokal, misalnya toko bangunan, restoran, atau proyek konstruksi di sekitar koridor, dapat diberikan izin terbatas pada jam tertentu dengan kendaraan berukuran lebih kecil. Prinsipnya bukan memutus kegiatan ekonomi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi tidak merusak kualitas ruang kota.</p>
<p>Manfaat koridor tanpa truk sangat besar. Pertama, risiko kecelakaan dapat ditekan, terutama bagi mahasiswa, pengendara motor, pejalan kaki, dan warga permukiman. Kedua, kualitas udara dan kebersihan koridor membaik karena debu, asap, dan ceceran material berkurang. Ketiga, kebisingan menurun sehingga kawasan lebih layak untuk kafe, restoran, ruang belajar, dan aktivitas publik. Keempat, nilai ekonomi lahan dapat meningkat karena kawasan menjadi lebih menarik bagi perdagangan dan jasa. Kelima, pemerintah memperoleh peluang membangun green corridor: jalan yang tidak hanya lancar, tetapi juga teduh, bersih, aman, dan produktif.</p>
<p>Jalan Ryacudu dan Terusan Ryacudu sedang berada pada masa pembentukan identitas. Apakah ia akan menjadi jalan lintas kendaraan berat, atau menjadi koridor perkotaan baru yang menghubungkan pendidikan, permukiman, perkantoran, kuliner, perdagangan, dan jasa? Pilihan itu harus dibuat sejak sekarang. Jika terlambat, karakter kawasan akan terbentuk secara liar dan sulit dikoreksi.</p>
<p>Karena itu, melarang atau membatasi truk melintasi Jalan Ryacudu dan Terusan Ryacudu bukanlah gagasan anti-logistik. Ini adalah gagasan tata kota. Truk tetap harus difasilitasi, tetapi melalui koridor yang tepat. Kota juga harus diberi ruang untuk tumbuh secara lebih manusiawi. Dengan akses tol Natar dan Tanjung Bintang sebagai jalur kendaraan berat, akses tol ITERAKota Baru dapat diarahkan menjadi pintu masuk perkotaan yang lebih bersih, aman, dan ramah kegiatan ekonomi baru. Bandar Lampung membutuhkan keberanian untuk membedakan jalan logistik dan jalan kehidupan kota. Ryacudu adalah salah satu tempat terbaik untuk memulainya.***</p>
<p><em><strong>*Direktur Eksekutif Center for Urban &amp; Regional Studies (CURS), Dosen Prodi PWK Itera</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Merasa tidak Berkontribusi untuk Polri, Ketua IWO Lampung Tolak Piagam Penghargaan Polda Lampung]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/merasa-tidak-berkontribusi-untuk-polri-ketua-iwo-lampung-tolak-piagam-penghargaan-polda-lampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/merasa-tidak-berkontribusi-untuk-polri-ketua-iwo-lampung-tolak-piagam-penghargaan-polda-lampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_709c9595654559ee1ad7be746a749836.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_709c9595654559ee1ad7be746a749836.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 03:51:43 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung -- </strong> Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd. menolak piagam penghargaan yang diterbitkan oleh Polda Lampung atas namanya. </p>
<p>Penolakan itu disampaikan setelah dirinya mengetahui adanya piagam penghargaan yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, tertanggal 30 Juni 2026, namun tidak pernah diterima maupun dikomunikasikan kepadanya sebelumnya.</p>
<p>Piagam bernomor Kep/281/VI/2026 tersebut menyebutkan bahwa penghargaan diberikan kepada "Aprohan" dengan jabatan Ketua IWO Lampung sebagai bentuk apresiasi atas "peran serta media mitra Polri yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung."</p>
<p>Belakangan diketahui, piagam penghargaan serupa memang dibagikan kepada sejumlah media dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Namun bagi Aprohan, narasi yang tercantum dalam piagam justru menjadi persoalan mendasar.</p>
<p>"Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi kepada Polda Lampung sebagaimana yang tertulis dalam piagam itu. Kalimat tersebut menurut saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan," tegas Aprohan kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.</p>
<p>Aprohan mengaku baru mengetahui keberadaan piagam tersebut setelah melihat dokumentasi yang beredar. Ia mempertanyakan mengapa dirinya tidak pernah dihubungi ataupun diberitahu mengenai pemberian penghargaan tersebut.</p>
<p>"Kapan ini dibagikannya? Kok saya tidak dikasih tahu? Di mana posisi barang (piagam, red) ini sekarang?" ujarnya.</p>
<p>Selain itu, ia juga menyoroti identitas penerima yang menurutnya tidak ditulis secara lengkap. "Nama saya juga tidak lengkap. Hanya ditulis 'Aprohan'," katanya.</p>
<p>Aprohan mengaku justru merasa tersinggung dengan isi piagam tersebut.</p>
<p>Menurutnya, sebagai insan pers, hubungan media dengan kepolisian adalah hubungan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalistik, bukan hubungan yang dapat dimaknai sebagai pemberian kontribusi kepada institusi tertentu.</p>
<p>Ia bahkan menyebut redaksi penghargaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.</p>
<p>"Kalimat 'memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung' menurut saya sangat berlebihan. Saya rasa ini fitnah terhadap saya, karena saya tidak pernah merasa berkontribusi kepada Polda Lampung."</p>
<p>Aprohan mendesak Polda Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemberian penghargaan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui parameter yang digunakan hingga muncul klaim adanya "kontribusi luar biasa."</p>
<p>"Saya bertanya ke Polda Lampung, kontribusi yang seperti apa yang dimaksud?"</p>
<p>Ia juga menyampaikan pertanyaan bernada kritis mengenai frasa "kontribusi" yang dipakai dalam piagam. "Apa saya pernah iuran? Apa saya pernah memberi sumbangan kepada Polda? Kontribusi seperti apa yang dimaksud?"</p>
<p>Menurut Aprohan, apabila yang dimaksud adalah pemberitaan media, maka seluruh produk jurnalistik merupakan pelaksanaan tugas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan bentuk dukungan kepada institusi tertentu.</p>
<p>Atas dasar itu, Aprohan menyatakan menolak menerima piagam penghargaan tersebut.</p>
<p>Ia menilai penghargaan yang memuat narasi tidak sesuai dengan keyakinan dan sikap profesionalnya justru dapat menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai independensi pers.</p>
<p>"Saya menolak piagam penghargaan dari Polda Lampung."</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai alasan pencantuman nama Aprohan sebagai penerima penghargaan maupun dasar penilaian atas frasa "memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung."</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Minta Hasil Sensus Ekonomi Jadi Dasar Penyusunan APBD]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/ketua-fraksi-pks-dprd-lampung-minta-hasil-sensus-ekonomi-jadi-dasar-penyusunan-apbd</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/ketua-fraksi-pks-dprd-lampung-minta-hasil-sensus-ekonomi-jadi-dasar-penyusunan-apbd</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_d4d36f568f8fa1f1d0d67212922a6fc8.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_d4d36f568f8fa1f1d0d67212922a6fc8.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 21:52:11 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung --</strong>Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung Yusnadi meminta hasil Sensus Ekonomi 2026 tidak berhenti sebagai data statistik, melainkan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih tepat sasaran.</p>
<p>Menurut Yusnadi, data ekonomi yang akurat diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan berdasarkan kondisi riil di lapangan, terutama untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, pekerja informal, serta kelompok masyarakat rentan.</p>
<p>"Data ekonomi harus menjadi dasar APBD yang jujur, tepat sasaran, dan berpihak pada rakyat," kata Yusnadi dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2026.</p>
<p>Ia menyinggung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebanyak 8.619 petugas diterjunkan untuk mendata aktivitas ekonomi di 15 kabupaten/kota di Lampung hingga akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juni, realisasi pencacahan disebut telah mencapai sekitar 21,16 persen.</p>
<p>Menurut Yusnadi, capaian tersebut merupakan awal yang baik. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan hasil sensus dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan daerah.</p>
<p>Ia mengatakan data tersebut dapat digunakan untuk menentukan prioritas belanja infrastruktur, pengembangan UMKM, pengurangan kemiskinan, penguatan sektor pertanian, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), hingga penciptaan lapangan kerja.</p>
<p>"APBD tidak boleh disusun berdasarkan asumsi atau rutinitas, tetapi harus berbasis fakta lapangan," ujarnya.</p>
<p>Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Heni Susilo, menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, data yang valid dan pengelolaan fiskal yang transparan merupakan prasyarat pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.</p>
<p>"Sensus Ekonomi harus dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih presisi. Data yang valid akan membantu menentukan prioritas pembangunan dan memastikan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat," kata Heni.</p>
<p>Ia menilai data ekonomi yang akurat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi daerah, tingkat kemiskinan, pengangguran, produktivitas sektor unggulan, serta kebutuhan infrastruktur secara lebih tepat.</p>
<p>Yusnadi juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menyusun dashboard ekonomi daerah berbasis hasil Sensus Ekonomi 2026. Menurut dia, dashboard tersebut perlu memuat informasi mengenai persebaran UMKM, sektor usaha dominan, tenaga kerja, basis pajak dan retribusi, serta potensi ekonomi baru yang dikaitkan dengan kondisi kemiskinan dan ketimpangan.</p>
<p>Selain itu, ia meminta hasil sensus dimanfaatkan untuk memperkuat PAD tanpa menambah beban bagi masyarakat kecil. Menurut dia, peningkatan penerimaan daerah sebaiknya diperoleh melalui perluasan basis ekonomi, peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan layanan publik, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Fraksi PKS mengusulkan lima langkah, yakni menyusun dashboard hasil Sensus Ekonomi sebagai dasar perencanaan APBD, memetakan UMKM dan sektor unggulan daerah, menghubungkan data ekonomi dengan program pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, memperkuat PAD secara adil dan transparan, serta meningkatkan koordinasi antara BPS, Bappeda, Bapenda, organisasi perangkat daerah, DPRD, perguruan tinggi, dan pelaku usaha.</p>
<p>Yusnadi mengatakan Fraksi PKS akan mengawal pemanfaatan hasil Sensus Ekonomi 2026 agar menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan di Lampung.</p>
<p>Versi ini lebih mendekati karakter pemberitaan Tempo: judul singkat, lead langsung pada isu utama, paragraf pendek, kutipan secukupnya, dan mengurangi kalimat-kalimat normatif atau bernada kampanye.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Bulog Lampung Siapkan Stok 301 Ribu Ton Beras untuk Program Bantuan Pangan Tambahan]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/bulog-lampung-siapkan-stok-301-ribu-ton-beras-untuk-program-bantuan-pangan-tambahan</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/bulog-lampung-siapkan-stok-301-ribu-ton-beras-untuk-program-bantuan-pangan-tambahan</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_46e4a3668c767417a40ede7595ebfaee.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_46e4a3668c767417a40ede7595ebfaee.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 16:46:53 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung menyatakan siap mendukung pelaksanaan Program Bantuan Pangan Beras Tambahan dengan menyiapkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 301.811 ton setara beras.</p>
<p>Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung, Rindo Safutra, mengatakan stok tersebut berasal dari penyerapan gabah hasil panen petani yang hingga awal Juli 2026 telah mencapai 411.898 ton.</p>
<p>"Dengan serapan gabah yang telah mencapai 411.898 ton dan penguasaan stok sebesar 301.811 ton setara beras, kami memastikan kesiapan Bulog dalam mendukung penyaluran Program Bantuan Pangan Beras Tambahan sesuai penugasan pemerintah," kata Rindo dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2026.</p>
<p>Menurut Rindo, Bulog telah menyiapkan seluruh tahapan penyaluran, mulai dari pengendalian mutu beras, kesiapan gudang, hingga distribusi agar bantuan dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.</p>
<p>Ia mengatakan pengalaman penyaluran bantuan pangan sebelumnya menjadi modal dalam pelaksanaan program tersebut. Pada penyaluran sebelumnya, Bulog Kanwil Lampung menyalurkan bantuan beras kepada 1.260.686 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.</p>
<p>Selain menjaga ketersediaan stok, Bulog juga melakukan pemeriksaan kualitas beras secara berkala, mengoptimalkan pengelolaan pergudangan, menyiapkan armada distribusi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.</p>
<p>Rindo mengatakan seluruh proses pengelolaan stok hingga penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlaku. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).</p>
<p>Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan transporter, dan pihak terkait yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan sebelumnya.</p>
<p>"Keberhasilan tersebut menjadi modal berharga bagi Bulog untuk kembali menjalankan penugasan penyaluran Bantuan Pangan Beras Tambahan. Kami optimistis program ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan semakin memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan," ujar Rindo.</p>
<p>Jika diinginkan, saya juga bisa menyesuaikan gaya penulisan agar lebih menyerupai berita Tempo cetak atau Tempo.co, yang biasanya lebih singkat, minim kutipan langsung, dan lebih menonjolkan data pada paragraf awal.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Sambut Milad ke-68, Sastrawan Lampung Isbedy Stiawan Luncurkan Buku Puisi "Puisi 68" di Jakarta]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/sambut-milad-ke-68-sastrawan-lampung-isbedy-stiawan-luncurkan-buku-puisi-puisi-68-di-jakarta</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/sambut-milad-ke-68-sastrawan-lampung-isbedy-stiawan-luncurkan-buku-puisi-puisi-68-di-jakarta</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_e9bb4346714dfc87048358b2965535a4.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_e9bb4346714dfc87048358b2965535a4.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 16:35:33 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung --</strong> Sastrawan kawakan Lampung Isbedy Stiawan ZS akan merayakan ulang tahunnya yang ke-68 pada 5 Juli 2026 mendatang. Pada momen ulang tahunnya tersebut, Isbedy Stiawan akan kembali meluncurkan buku puisi terbarunya yang berjudul <em>Puisi 68.</em></p>
<p>Buku puisi karya terbaru Isbedy Stiawan tersebut rencananya akan diluncurkan di Lantai 4, Gedung Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) H.B. Jassin, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Juli 2026 mendatang.</p>
<p>Peluncuran buku "Puisi 68" terbitan Lampung Literature tersebut difasilitasi oleh PDS H.B. Jassin sebagai wujud apresiasi terhadap karya sastra Isbedy Stiawan.</p>
<p>Peluncuran buku juga akan diisi dengan bincang karya dengan narasumber Nanang R Supriyatin dan Fitri Angraini sebagai moderator.</p>
<p>Selain itu, peluncuran buku "Puisi 68" juga akan dimeriahkan dengan pembacaan puisi oleh penyair dan pembaca puisi seperti Jose Rizal Manua, Imam Ma'rif, Dzafira Adeliaputri Isbedy (kelas 10 SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro), Helvy Tiana Rosa, Nunung Noor El Niel, Nia Samsihono, Syaifuddin Gani, Humam S Hudori, dan Wig SM, serta Rissa Churia.</p>
<p>Isbedy mengatakan, perayaan milad ke-68 dirinya sekaligus peluncuran buku "Puisi 86" karya terbarunya tersebut merupakan apresiasi dari pengelola PDS HB. Jassin terhadap kiprahnya di bidang satra dan tetap produktif di usia yang tidak lagi muda.</p>
<p>"Pengelola PDS HB Jassin mengapresiasi kiprah saya dalam sastra, dengan memfasilitasi Milad dan peluncuran buku puisi di Jakarta," kata Isbedy, Kamis (2/6/2026).</p>
<p>Isbedy menuturkan, yang menarik dan membanggakan dalam peluncuran buku puisi tersebut, Kepala Perpustakaan Jakarta dan Kepala PDS H.B. Jasin, Diki Lukman Hakim, akan membaca satu puisi karyanya.</p>
<p>"Ini yang pertama bagi pak Diki, padahal ia telah memfasilitasi kegiatan sastra dan dekat dengan sastrawan, dan ia kini bersedia menjadi pembaca puisi," ujar Isbedy lagi.</p>
<p>Menurut sastrawan gaek putra asli Lampung tersebut, acara Milad ke-68 dan peluncuran buku "Puisi 68" dengan pembacaan puisi dan bincang karya, diharapkan menjadi momen penting bagi sastra di tanah air.</p>
<p>"Walau saya orang Lampung, lahir dan besar di sini, justru saya diberi tempat merayakan ulang tahun dan meluncurkan buku puisi karya karya terbaru saya di Jakarta," ucapnya.</p>
<p>Isbedy Stiawan ZS merupakan sastrawan Indonesia kelahiran Tanjung Karang, Bandar Lampung yang telah aktif melahirkan sejumlah karya sastra sejak era tahun 80an.</p>
<p>H.B. Jassin menjulukinya sebagai Paus Sastra Lampung. Sejumlah karya sastra nya terkenal yakni, <em>Darah</em> (kumpulan sajak, 1982), <em>Badai</em> (kumpulan sajak, 1984), <em>Akhir</em> (kumpulan sajak, 1986), <em>Khalwat</em> (kumpulan sajak, 1988), <em>Membaca Bahasa Sunyi</em> (kumpulan sajak, 1990), <em>Lukisan Ombak</em> (kumpulan sajak, 1992) dan Kembali <em>Ziarah Ziarah </em>(kumpulan sajak, 1996).</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[PT SND Lampung Utara Diultimatim Lengkapi Perizinan dalam Waktu Dua Pekan]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/pt-snd-lampung-utara-diultimatim-lengkapi-perizinan-dalam-waktu-dua-pekan</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/pt-snd-lampung-utara-diultimatim-lengkapi-perizinan-dalam-waktu-dua-pekan</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_c4622d35f01b2d250d45e03b7f803c73.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_c4622d35f01b2d250d45e03b7f803c73.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 16:13:17 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Kotabumi--</strong>Setelah dua kali tertunda, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung Utara bersama PT Semestanustra Distrindo (NSD) akhirnya dapat digelar. Hasilnya, pihak perusahaan diultimatum segera melengkapi perizinan dalam waktu dua pekan ke depan.</p>
<p>"Kalau masih juga bandel, akan kami tutup sementara," tegas Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli usai RDP, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>Langkah tegas ini perlu diambil dikarenakan pihak perusahaan telah 10 tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Padahal, kelengkapan perizinan merupakan hal yang wajib dilengkapi oleh para pelaku usaha. Selain itu, hal ini juga menyangkut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). </p>
<p>"Jadi, ultimatum ini jangan disalahartikan sebagai sikap antipati terhadap dunia usaha," kata dia.</p>
<p>Ditambahkan oleh koleganya, Asnawi bahwa kebandelan PT SND untuk melengkapi perizinan yang diwajibkan membuatnya tak habis pikir. Apalagi, sudah berlangsung 10 tahun lamanya. </p>
<p>"Sudah bermasalah dengan izin, bermasalah juga dengan penahanan ijazah," terangnya.</p>
<p>Di tempat sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri mengatakan, belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk gudang yang digunakan PT SND. Dengan demikian, gudang itu juga belum memiliki izin.</p>
<p>"Enggak pernah ada rekomendasi gudang untuk PT itu," kata dia.</p>
<p>Di lain pihak, Kepala Cabang PT SND Lampung Utara, Romli didampingi dengan dua bawahannya (Dian dan Edi) membantah anggapan bahwa perusahaannya tidak berizin. Hanya saja, izin yang ada bukan tingkat kabupaten melainkan tingkat pusat.</p>
<p>"Tapi, izin yang di sini sedang dalam proses," kelitnya.</p>
<p>Adapun mengenai persoalan dugaan penahanan ijazah pekerja, Kepala Kantor PT SND Lampung Utara, Dian menuturkan, sebelum diterima bekerja, telah ada kesepakatan penyerahan ijazah antara pihak perusahaan dengan calon pekerja. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ada. Namun, untuk persoalan ijazah pekerja yang viral itu, pekerjanya sedang tersangkut persoalan hukum. Laporan itu dibuat pada tahun 2023 lalu. Yang bersangkutan dilaporkan perusahaan karena ditemukan selisih barang senilai Rp25 juta.</p>
<p>"Ijazahnya tetap ditahan sampai proses hukumnya selesai," jelas dia.</p>
<p><strong>Feaby Handana</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[212 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, DPRD Lampung Dorong Raperda Keamanan Pengguna Jalan]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/212-pelaku-kejahatan-jalanan-ditangkap-dprd-lampung-dorong-raperda-keamanan-pengguna-jalan</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/212-pelaku-kejahatan-jalanan-ditangkap-dprd-lampung-dorong-raperda-keamanan-pengguna-jalan</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_0c357b4cc2ef5f3786a1654f1ebdb713.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_0c357b4cc2ef5f3786a1654f1ebdb713.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 22:57:53 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung</strong> Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan atau street crime sepanjang Juni 2026. Namun, ia menilai upaya penindakan perlu diimbangi dengan kebijakan pencegahan yang lebih sistematis melalui regulasi daerah.</p>
<p>"Keamanan warga tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Kita perlu memperkuat pencegahan melalui tata kelola ruang publik, ruas jalan yang terang, titik rawan yang terpantau, dan sistem respons cepat," kata Ade, Rabu, 1 Juli 2026.</p>
<p>Berdasarkan data yang dipublikasikan Polda Lampung, selama 1-30 Juni 2026 polisi mengungkap 140 laporan polisi terkait street crime dengan menangkap 212 tersangka. </p>
<p>Kasus yang ditangani didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga menyita 2.870 barang bukti.</p>
<p>Menurut Ade, persoalan kejahatan jalanan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan keselamatan pengguna jalan. Ia menilai jalan provinsi merupakan ruang publik yang digunakan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, pekerja, pedagang, perempuan, lansia, hingga pengemudi angkutan umum.</p>
<p>Ia mengatakan kondisi jalan yang gelap, sepi, minim pengawasan, atau rusak dapat meningkatkan risiko tindak kriminal maupun kecelakaan. Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem keamanan jalan berbasis data.</p>
<p>"Kejahatan jalanan tidak cukup dengan patroli. Pemerintah daerah juga harus memastikan ruang jalan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan. Penerangan jalan, CCTV di titik rawan, pos pantau, kanal aduan cepat, dan koordinasi dengan kepolisian harus menjadi bagian dari desain keamanan daerah," ujarnya.</p>
<p>Ade menuturkan, data kriminalitas menunjukkan isu keamanan masih memerlukan perhatian serius. Pada akhir 2024, Polda Lampung mencatat 11.076 kasus kejahatan konvensional, turun sekitar 5 persen dibandingkan 11.662 kasus pada 2023. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara meningkat dari 4.924 kasus pada 2023 menjadi 6.463 kasus pada 2024 atau naik 31,26 persen.</p>
<p>Sementara itu, pada periode 13-31 Mei 2026, Polda Lampung juga mengungkap 75 kasus street crime dengan menetapkan 95 tersangka. Pengungkapan tersebut mencakup perkara curat, curas, dan curanmor.</p>
<p>Ade menilai data yang tersedia belum menyajikan tren khusus street crime secara konsisten dalam lima tahun terakhir. Namun, data kejahatan konvensional, pengungkapan kasus C3, operasi kepolisian, serta statistik keamanan menunjukkan perlunya perubahan kebijakan dari pendekatan reaktif menjadi pencegahan berbasis pemetaan wilayah rawan.</p>
<p>Ia juga mengutip publikasi Statistik Kriminal 2024/2025 yang mencatat secara nasional terdapat 561.993 kejadian kriminal pada 2024 dengan crime rate sebesar 204 kasus per 100 ribu penduduk. Dalam laporan yang sama, tingkat pelaporan korban kepada kepolisian tercatat 20,28 persen.</p>
<p>"Angka kejahatan yang tercatat saja sudah cukup menjadi alarm. Apalagi BPS mengingatkan bahwa pelaporan korban ke polisi masih rendah. Maka kebijakan keamanan harus memperhitungkan dua hal, yakni data kepolisian dan rasa aman warga di lapangan," katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Ade mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan. </p>
<p>Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk menetapkan standar keamanan minimum di ruas-ruas jalan provinsi, terutama pada titik rawan kejahatan dan kecelakaan, kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, serta jalur ekonomi masyarakat.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Tafsir Pesan 'Jangan Gaduh'-nya Prabowo]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/tafsir-pesan-jangan-gaduh-nya-prabowo</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/tafsir-pesan-jangan-gaduh-nya-prabowo</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202512/image_870x580_69372b40bbe77.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202512/image_870x580_69372b40bbe77.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 17:43:31 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Syarief Makhya</strong></p>
<p>Dalam sebuah pidato, Presiden Prabowo pernah menyampaikan pesan, "Jangan gaduh, kita harus fokus mensejahterakan masyarakat."</p>
<p>Pertanyaannya, apa sebenarnya konteks ungkapan jangan gaduh yang disampaikan presiden ke masyarakat?</p>
<p>Dalam <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em>, gaduh berarti ribut, ramai karena pertengkaran, atau keadaan yang menimbulkan kekacauan. Karena itu, pesan jangan gaduh dapat dimaknai sebagai ajakan untuk menjaga persatuan, ketertiban, dan bekerja bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. </p>
<p>Pernyataan presisden "jangan gaduh" merupakan respons atas menguatnya kritik, ketidaksetujuan, dan penolakan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang memunculkan perdebatan di ruang publik. Dalam perspektif kebijakan publik, ungkapan tersebut juga dapat ditafsirkan sebagai ajakan untuk memberikan dukungan dan legitimasi terhadap kebijakan pemerintah. Esensinya tidak ada ruang untuk melakukan penolakan, atau kritik terhadap kebijakan pemerintah dan dipersepsikan sebagai bentuk kegaduhan yang tidak diinginkan.</p>
<p>Apabila tafsir tersebut yang berkembang, maka ruang perdebatan, kontrol publik, dan tawaran alternatif kebijakan menjadi semakin terbatas. Kebijakan yang telah diputuskan dianggap harus diterima dan dilaksanakan tanpa melalui proses pengujian kritis. Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian penting untuk melakukan pengawasan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>Contoh yang dapat diamati adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Kedua program tersebut memunculkan berbagai kritik, bahkan sebagian kalangan mengusulkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh atau penundaan pelaksanaannya. Berbagai argumen dikemukakan, antara lain mengenai potensi pemborosan anggaran, luasnya kelompok sasaran, belum adanya contoh kebijakan serupa yang terbukti berhasil dalam skala nasional, tidak ada referensi pembanding dengan negara-negara lain yang melakukan program makan bergizi serta keraguan terhadap keberlanjutan program dalam jangka panjang.</p>
<p>Dalam konteks seperti itu, ungkapan jangan gaduh dalam pandangan penguasa lebih condong diarahkan untuk menciptakan tertib sosial, harmonisasi, stabilitas politik, keseimbangan, dan sentralisasi kekuasaan agar tidak terjadi rongrongan terhadap jalannya pemerintahan. Pola semacam ini memiliki kemiripan dengan karakter pemerintahan yang bersifat otoritarian, sebagaimana pernah diterapkan pada masa pemerintahan Orde Baru. Stabilitas politik ditempatkan sebagai tujuan utama, sedangkan kritik dan perbedaan pendapat dipandang sebagai potensi yang dapat mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>Konsekuensinya, ruang pengawasan publik terhadap proses pemerintahan menjadi terbatas. Kebijakan publik lebih banyak dikendalikan oleh pemegang kekuasaan dan ditafsirkan secara sepihak sesuai dengan kepentingan politik pemerintah. Akibatnya, orientasi kebijakan sering kali bergantung pada siapa yang sedang berkuasa.</p>
<p>Fenomena tersebut terlihat baik di tingkat pusat maupun daerah. Pergantian presiden atau kepala daerah kerap diikuti dengan perubahan arah kebijakan. Tidak sedikit program pemerintahan sebelumnya yang dihentikan atau tidak lagi menjadi prioritas karena alasan politik, meskipun belum tentu mengalami kegagalan secara substansial.</p>
<p><strong>Harus Gaduh?</strong></p>
<p>Dalam praktik pembuatan kebijakan publik di negara-negara demokratis, lahirnya sebuah kebijakan hampir selalu didahului oleh perdebatan, adu argumentasi, bahkan pertentangan kepentingan. Namun, seluruh proses tersebut diarahkan untuk menguji rasionalitas kebijakan berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak.</p>
<p>Di sinilah masyarakat perlu "gaduh" dalam pengertian yang positif. Gaduh bukan berarti menciptakan keributan atau kekacauan, melainkan berani menyampaikan pendapat, mengkritisi, dan memperdebatkan substansi kebijakan agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ruang publik yang hidup merupakan mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi, kualitas, dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.</p>
<p>Merujuk pada konsep <em>deliberative democracy</em> (Habermas) kualitas kebijakan publik ditentukan oleh proses diskusi publik yang terbuka, bukan semata-mata oleh keputusan penguasa. Oleh sebab itu, munculnya kelompok yang mendukung maupun yang menolak merupakan konsekuensi logis dari proses deliberasi demokratis yang memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, argumentasi, dan kritik terhadap kebijakan publik. Perbedaan pandangan adalah konsekuensi logis dalam kehidupan demokrasi. Konflik argumentasi tidak semestinya dipersepsikan sebagai kegaduhan yang harus dibungkam, melainkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan.</p>
<p>Dengan demikian, demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang dipaksa untuk menjaga stabilitas politik melainkan masyarakat yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab. Pemerintah memang memerlukan stabilitas agar dapat menjalankan pembangunan secara efektif, tetapi stabilitas yang sehat tidak dibangun melalui pembungkaman kritik. Sebaliknya, stabilitas yang kokoh justru lahir dari keterbukaan, partisipasi publik, dan kesediaan pemerintah menerima kritik sebagai bagian dari proses menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Dalam pengertian inilah, "gaduh" bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan salah satu syarat agar demokrasi tetap hidup.***</p>
<p><em><strong>* Pengamat Kebijakan Publik </strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Tidak Punya Lahan, Pembangunan Ratusan KDMP di Lampung Utara Tersendat]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/tidak-punya-lahan-pembangunan-ratusan-kdmp-di-lampung-utara-tersendat</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/tidak-punya-lahan-pembangunan-ratusan-kdmp-di-lampung-utara-tersendat</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_7bbf13aa5e28f316431ebdb46e7be112.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_7bbf13aa5e28f316431ebdb46e7be112.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 15:36:50 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Kotabumi--</strong>Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lampung Utara mengklaim, jumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah berdiri di daerahnya mencapai100 unit. </p>
<p>"Sudah ada sekitar 100-an KDMP yang sudah memiliki bangunan," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Mikael Saragih belum lama ini.</p>
<p>Ia menuturkan, total desa atau kelurahan di Lampung Utara berjumlah 247 desa/kelurahan. Dengan demikian, masih ada 147 KDMP.lagi yang belum berdiri sejak program ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada medio tahun 2025.</p>
<p>"Terdapat kendala yang ditemui di lapangan terkait pembangunannya," jelasnya.</p>
<p>Kendala itu di antaranya ketersediaan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan KDMP. Banyak desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan untuk itu. </p>
<p>Meski begitu, pihaknya tak tinggal diam terkait persoalan ini. Pelbagai upaya akan terus mereka lakukan agar program ini dapat segera terealisasi.</p>
<p>"Sebelumnya juga pemkab sudah pernah bahas soal ini dengan para kepala desa atau lurah," teran dia.</p>
<p>Di sisi lain, salah seorang camat yang menolak disebutkan namanya membenarkan bahwa persoalan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan KDMP. Akibatnya, pembangunan KDMP tak bisa dilaksanakan di daerahnya.</p>
<p>"Tidak ada lahan yang menjadi mendala utamannya," katanya.</p>
<p><strong>Feaby Handana</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Komunitas Film Indie Pesawaran Gelar Layar Tancap Keliling di Lampung]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/komunitas-film-indie-pesawaran-gelar-layar-tancap-keliling-di-lampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/komunitas-film-indie-pesawaran-gelar-layar-tancap-keliling-di-lampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_e4c633efb0436526472d8f415dcb595c.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202607/image_900x600_e4c633efb0436526472d8f415dcb595c.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 12:22:56 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Pesawaran </strong> Komunitas Film Indie Pesawaran (KFIP) akan menggelar program Layar Tancap Budaya di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung. Program pemutaran film gratis tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dana Indonesiana.</p>
<p>Founder Genia Visinema sekaligus pegiat KFIP, Rizqon Agustia Fahza, mengatakan kegiatan itu menjadi bagian dari upaya mendekatkan film kepada masyarakat sekaligus memperluas ruang apresiasi bagi karya sineas lokal.</p>
<p>"Layar Tancap Budaya bukan sekadar menghadirkan hiburan, tetapi juga ruang bersama untuk mengenalkan identitas budaya Lampung melalui karya-karya film yang lahir dari daerah sendiri," kata Rizqon dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Program ini akan berkeliling ke 10 kabupaten di Lampung. Tiga film produksi sineas lokal yang diputar ialah Ayudia dan Jalan Pulangnya, Sukmailang, dan Hikayat Pendekar Khakot. Ketiganya mengangkat cerita yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan budaya Lampung.</p>
<p>Pemutaran perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Juli 2026 di Lapangan Sinar Petir Bulok, Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya pemutaran digelar pada 4 Juli di Lapangan Selapan, Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, serta 5 Juli di Lapangan Banjar Negeri, Way Lima, Kabupaten Pesawaran.</p>
<p>Seluruh pemutaran terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat menghadiri kegiatan tersebut bersama keluarga untuk menikmati pemutaran film di ruang terbuka.</p>
<p>Menurut Rizqon, program itu juga bertujuan menghidupkan kembali tradisi layar tancap yang pernah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat edukasi budaya serta mempertemukan karya sineas daerah dengan penontonnya secara langsung.</p>
<p>KFIP juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan lokasi pemutaran berikutnya agar program Layar Tancap Budaya dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Lampung.</p>
<p><strong>Christian Saputro </strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Helmy Santika Naik Pangkat Jadi Komisaris Jenderal, Ini Rekam Jejak Kariernya]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/helmy-santika-naik-pangkat-jadi-komisaris-jenderal-ini-rekam-jejak-kariernya</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/helmy-santika-naik-pangkat-jadi-komisaris-jenderal-ini-rekam-jejak-kariernya</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_14b84ab2e999877d0cee73ee47b53db5.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_14b84ab2e999877d0cee73ee47b53db5.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 22:50:39 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta  </strong>Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Helmy Santika resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol). Ia menjadi satu dari empat perwira tinggi Polri yang menerima kenaikan pangkat bintang tiga pada Selasa, 30 Juni 2026.</p>
<p>Saat ini Helmy menjabat sebagai Perwira Tinggi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Jabatan tersebut diembannya sejak September 2025 setelah sebelumnya memimpin Polda Lampung.</p>
<p>Lulusan Akademi Kepolisian 1993 itu mengawali kariernya di bidang reserse. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, hingga Kapolresta Barelang.</p>
<p>Ketika bertugas di Barelang, Helmy menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan penyelundupan dan tindak pidana lintas negara. Ia kemudian dipercaya memimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau sebelum ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.</p>
<p>Di Bareskrim, Helmy pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, kemudian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Pada posisi tersebut, ia menangani berbagai perkara kejahatan ekonomi, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan tindak pidana ekonomi lainnya.</p>
<p>Nama Helmy juga tercatat dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik. Di antaranya pengungkapan pembunuhan berantai Ryan di Jombang, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, perkara korupsi Gayus Tambunan, penculikan warga negara Malaysia di Kepulauan Riau, hingga penangkapan John Kei.</p>
<p>Saat menjabat Kapolda Lampung pada 20232025, Helmy memimpin pengungkapan jaringan narkotika yang dikaitkan dengan Fredy Pratama. Pada masa kepemimpinannya, Polda Lampung juga mengawal pengamanan Pemilu dan arus mudik, serta menangani sejumlah agenda pengamanan masyarakat di wilayah tersebut.</p>
<p>Di luar tugas kedinasan, Helmy dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.</p>
<p>Kenaikan pangkat Helmy menjadi Komisaris Jenderal bersamaan dengan tiga perwira tinggi lainnya, yakni Mulia Hasudungan Ritonga, Gatot Tri Suryanta, dan Rudi Setiawan.</p>
<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan kinerja para perwira tinggi.</p>
<p>"Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang lebih besar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.</p>
<p>Menurut Trunoyudo, kenaikan pangkat diharapkan menjadi dorongan bagi para perwira tinggi untuk terus memperkuat transformasi Polri Presisi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Prof. Elfahmi Dilantik Jadi Rektor Itera Periode 20262030]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/prof-elfahmi-dilantik-jadi-rektor-itera-periode-2026-2030</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/prof-elfahmi-dilantik-jadi-rektor-itera-periode-2026-2030</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_9357c5f84a374b4513639915a93016af.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_9357c5f84a374b4513639915a93016af.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 19:57:41 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta  </strong>Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Brian Yuliarto, melantik Prof. Dr. apt. Elfahmi, S.Si., M.Si., sebagai Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) periode 20262030 di Graha Diktisaintek, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.</p>
<p>Elfahmi menggantikan Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha yang memimpin Itera pada periode sebelumnya. Pelantikan itu menandai dimulainya kepemimpinan baru di perguruan tinggi negeri yang berbasis di Lampung tersebut.</p>
<p>Dalam sambutannya, Menteri Brian Yuliarto mengatakan jabatan pimpinan perguruan tinggi merupakan amanah untuk memimpin perubahan sekaligus menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Menurut dia, perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, dan dinamika global menuntut perguruan tinggi menghasilkan sumber daya manusia unggul, riset yang relevan, serta inovasi yang berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan nasional.</p>
<p>Brian juga mendorong perguruan tinggi memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan industri melalui penyelarasan kurikulum, penguatan riset, serta transformasi kampus menuju perguruan tinggi berbasis riset dan kewirausahaan.</p>
<p>Sebelum dilantik, Elfahmi terpilih sebagai Rektor Itera dalam pemilihan yang digelar Senat Itera bersama perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 20 Mei 2026. Ia memperoleh 91,30 persen suara, mengungguli dua kandidat lainnya, yakni Prof. Dr. Aswan, S.T., M.T., dan Prof. Dr. Ir. M. Faiz Syuaib, M.Agr.</p>
<p>Dalam pencalonannya, Elfahmi mengusung visi menjadikan Itera sebagai perguruan tinggi yang inovatif, unggul, inklusif, adaptif, dan berdaya saing global. Untuk mewujudkan visi tersebut, ia menetapkan tiga fokus utama, yakni penguatan kualitas pendidikan, pengembangan riset dan inovasi yang dapat dihilirisasi, serta peningkatan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak.</p>
<p>Pada sektor pendidikan, ia menargetkan pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri, peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, serta penyediaan sarana pembelajaran yang lebih baik.</p>
<p>Di bidang riset, Elfahmi menekankan pentingnya memperkuat ekosistem penelitian melalui peningkatan pendanaan dan fasilitas riset. Ia juga menargetkan setiap program studi menghasilkan sedikitnya satu produk riset yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun dunia industri.</p>
<p>Sementara pada bidang pengabdian kepada masyarakat, Itera akan memperluas kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, industri, dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kontribusi kampus terhadap pembangunan daerah maupun nasional.</p>
<p>Prof. Elfahmi merupakan Guru Besar Sekolah Farmasi ITB. Lahir di Ampang Pulai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 25 April 1969, ia menyelesaikan pendidikan sarjana farmasi di Universitas Andalas, kemudian meraih gelar magister di ITB dan doktor dari University of Groningen, Belanda.</p>
<p>Sebelum memimpin Itera, Elfahmi menjabat Direktur Riset dan Inovasi ITB sejak 2025. Ia juga pernah menjadi Wakil Dekan Bidang Akademik Sekolah Farmasi ITB serta memimpin sejumlah pusat riset di bidang biosains, bioteknologi, dan nutrasetikal.</p>
<p>Gaya ini dibuat lebih ringkas, faktual, dan mengikuti karakter penulisan berita ala Tempo, dengan penekanan pada fakta utama, kutipan penting, serta latar belakang tokoh tanpa bahasa promosi.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Usai Daftar Ulang SPMB, Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Seragam di SMP Negeri Bandarlampung]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/usai-daftar-ulang-spmb-orang-tua-siswa-keluhkan-pembelian-seragam-di-smp-negeri-bandarlampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/usai-daftar-ulang-spmb-orang-tua-siswa-keluhkan-pembelian-seragam-di-smp-negeri-bandarlampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_1753aca027a933ea8dd55f7d4969bc89.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_1753aca027a933ea8dd55f7d4969bc89.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 12:06:45 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP negeri di Kota Bandarlampung memasuki tahapan daftar ulang bagi calon siswa yang lolos melalui jalur afirmasi/bina lingkungan (biling), prestasi akademik, dan prestasi nonakademik.</p>
<p>Di tengah proses tersebut, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah. Mereka mengaku diarahkan ke koperasi sekolah setelah menyelesaikan daftar ulang untuk melakukan pengukuran seragam.</p>
<p>Salah seorang orang tua calon siswa, Dwi, 45 tahun, warga Kecamatan Kedamaian, mengatakan panitia meminta dirinya menuju koperasi sekolah seusai proses daftar ulang.</p>
<p>"Setelah daftar ulang, saya diminta ke koperasi sekolah untuk mengukur baju anak saya. Karena anak saya tidak ikut, saya lewati saja," kata Dwi kepada Teraslampung.com, Selasa, 30 Juni 2026.</p>
<p>Menurut Dwi, pembelian seragam seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ia berharap sekolah tidak menjadikan penjualan seragam sebagai sumber keuntungan.</p>
<p>"Harapan saya, seragam sekolah jangan dijadikan ajang bisnis. Kondisi ekonomi orang tua murid rata-rata sedang tidak baik," ujarnya.</p>
<p>Ia juga berharap sekolah mengedepankan nilai integritas dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam pengadaan perlengkapan sekolah.</p>
<p>"Kami mempercayakan anak kami untuk dididik menjadi pintar sekaligus berintegritas. Kalau sekolah sendiri tidak mengajarkan kejujuran dan integritas, generasi muda mau dibawa ke mana," katanya.</p>
<p>Keluhan tersebut memunculkan sorotan mengenai mekanisme pengadaan seragam di sejumlah SMP negeri di Kota Bandarlampung. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung terkait mekanisme penjualan seragam melalui koperasi sekolah, termasuk apakah pembelian seragam tersebut bersifat wajib atau hanya sebagai salah satu pilihan bagi orang tua siswa.</p>
<p><strong>Dandy Ibrahim</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Tak Pikirkan Nasib Daerah, Pemprov Lampung Hanya Cairkan 3,2 Persen ke Pemkab Lampung Utara]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/tak-pikirkan-nasib-daerah-pemprov-lampung-hanya-cairkan-32-persen-ke-pemkab-lampung-utara</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/tak-pikirkan-nasib-daerah-pemprov-lampung-hanya-cairkan-32-persen-ke-pemkab-lampung-utara</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2018/01/Uang_Ilustrasi.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2018/01/Uang_Ilustrasi.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 11:23:55 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Kotabumi--</strong>Pemerintah Provinsi Lampung sepertinya tidak begitu peduli dengan nasib pemerintahan daerah di bawahnya. Buktinya, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemkab Lampung Utara dibayar sangat kecil. Seolah-olah "yang penting mencairkan, daripada tidak".</p>
<p>Dari total utang DBH sebesar Rp101-an miliar, mereka baru mencicil sebesr Rp3,2 miliar atau 3,2 persen. Dengan demikian, tunggakan DBH yang tersisa masih sangat besar sekitar Rp97,8 miliar atau 97 persen</p>
<p> Rp3,2 miliar dari total Rp101 miliar kepada Pemkab Lampung Utara.</p>
<p>"Baru dibayar (Pemprov Lampung) Rp3,2 miliar pada minggu lalu," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Iskandar Helmi, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>Iskandar menyebutkan, alasan Pemerintah Provinsi Lampung hanya mampu membayar sebesar itu dikarenakan tidak punya cukup uang. Adapun sisanya masih belum jelas kapan penyalurannya.</p>
<p>"Masih dikumpul-kumpulkan (uangnya) oleh mereka," jelasnya.</p>
<p>Tidak jelasnya pembayaran tunggakan DBH ini berdampak bagi laju perbaikan kualitas infrastruktur di Lampung Utara. Akibatnya, mereka terpaksa mengambil jalan pintas dengan mengajukan utang sebesr Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). </p>
<p>Dalam perjalanannya, rencana ngutang ini mendapat penolakan dari aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di sana. Pinjaman ini dianggap tidak masuk akal. Selain akan membuat kondisi keuangan kian tercekik, pinjaman mengisyaratkan ketidakmampuan pemkab dalam menagih tunggakan DBH. </p>
<p>Sebelumnya pada Jumat (12/6/2026), dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 terungkap bahwa total utang DBH Pemprov Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp 549 miliar.</p>
<p><strong>Feaby Handana</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[BPJT Targetkan 10 Ruas Tol Baru Difungsikan Saat Libur Nataru 2026/2027]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/bpjt-targetkan-10-ruas-tol-baru-difungsikan-saat-libur-nataru-20262027</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/bpjt-targetkan-10-ruas-tol-baru-difungsikan-saat-libur-nataru-20262027</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_d7f96c3ca3cf1da6b44c9d61c0105c4e.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_d7f96c3ca3cf1da6b44c9d61c0105c4e.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 11:14:52 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Jakarta  </strong>Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan sekitar 10 ruas jalan tol baru dapat difungsikan secara sementara selama masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Ruas-ruas tersebut diharapkan telah menyelesaikan konstruksi pada akhir 2026 sehingga dapat membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.</p>
<p>Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati mengatakan, rencana pengoperasian fungsional itu disusun berdasarkan perkembangan pembangunan sejumlah ruas tol yang saat ini masih berlangsung.</p>
<p>"Sesuai progres konstruksi, sampai sekarang ada rencana sekitar 10 ruas. Harapannya dapat diselesaikan di akhir 2026 dan difungsionalkan untuk menunjang pergerakan lalu lintas saat Nataru," kata Komang, dikutip pada Selasa 30 Juni 2026.</p>
<p>Menurut Komang, ruas yang berpotensi dibuka secara fungsional tersebar di Pulau Sumatra dan Jawa. Di Sumatra, salah satunya adalah Tol SigliBanda Aceh Seksi 1 Padang TijiSeulimeum. Selain itu terdapat Tol PalembangBetung Seksi 1 KeramasanPulau Rimau.</p>
<p>Di Pulau Jawa, pemerintah menargetkan penyelesaian Tol ProbolinggoBanyuwangi Seksi 3 PaitonBesuki di Jawa Timur serta Tol JakartaCikampek II Selatan Seksi 6 KutanegaraSadang di Jawa Barat.</p>
<p>Komang mengatakan pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap progres pembangunan agar target penyelesaian konstruksi pada akhir 2026 dapat tercapai. Dengan demikian, ruas-ruas tersebut dapat difungsikan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru.</p>
<p>Meski demikian, BPJT belum merinci daftar lengkap 10 ruas tol yang direncanakan beroperasi secara fungsional maupun jadwal pasti pembukaannya. Seluruhnya masih bergantung pada capaian penyelesaian konstruksi dan hasil evaluasi kelayakan sebelum dioperasikan.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Gelar Aksi Unjuk Rasa, IMM Lampung Utara Tolak Rencana Utang Daerah]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/gelar-aksi-unjuk-rasa-imm-lampung-utara-tolak-rencana-utang-daerah</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/gelar-aksi-unjuk-rasa-imm-lampung-utara-tolak-rencana-utang-daerah</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_3b18d8a9a35b11cf3f01e8cca159cfa7.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_3b18d8a9a35b11cf3f01e8cca159cfa7.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 23:56:41 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Kotabumi--</strong>Ratusan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara mendesak pemkab untuk membatalkan rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar. Rencana ngutang ini dianggap tidak masuk akal.</p>
<p>IMM menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni kantor pemkab dan kantor legislatif. Setidaknya terdapat 13 tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut.</p>
<p>"Kami menolak keras rencana utang tersebut," kata Ketua M.Alfansyah Yusuf saat berorasi di depan Wakil Bupati Romli di halaman kantor pemkab, Senin (29/6/2026).</p>
<p>Rencana pinjaman daerah mengisyaratkan bahwa Pemkab lampung Utara sebagai orang pemalas. Lebih mementingkan berutang ketimbang memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp100-an yang tertunggak di Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal, jika DBH itu turun niscaya anggaran itu cukup untuk melakukan apa yang telah mereka programkan.</p>
<p>"Kenapa tidak tagih DBH itu ketimbang berutang yang akan membebani keuangan daerah," tegas dia.</p>
<p>Selain itu, pihak pemkab juga tidak pernah melakukan uji publik terkait rencana utang itu. Padahal, selaku pemberi mandat, rakyat wajib diberi tahu. Faktanya, rakyat tidak pernah dimintai pendapat apakah menyetujui atau menolak rencana utang itu.</p>
<p>"Artinya, pemkab harus bayar Rp50 selama tiga tahun di luar bunga," urainya.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Romli menyampaikan bahwa rencana pinjaman ini bukanlah rencana dadakan yang muncul tanpa dilakukan pembahasan. Seluruh kajian telah dilakukan dengan matang sebelum rencana itu ditetapkan. Mulai dari seberapa penting perbaikan infrastruktur hingga kemampuan bayar utang di mas mendatang. Hasilnya, perbaikan infrastruktur sangat mendesak.</p>
<p>"Kami juga terpaksa melakukannya agar kualitas infrastruktur menjadi lebih baik," jelas dia.</p>
<p>Sementara itu, anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi Partai Gerindra, William Mamora, berjanji akan segera memroses tuntutan yang telah disampaikan. Adapun mengenai penolakan rencana utang daerah dikarenakan saat ini pemkab masih memiliki utang dan masih memiliki DBH yang belum dibayar oleh Pemprov Lampung.</p>
<p>"Nanti akan kami komunikasikan dengan pihak eksekutif apa yang menjadi penyebab macetnya pembayaran DBH itu," katanya.</p>
<p>Berikut 13 tuntutan dalam aksi unjuk rasa IMM tersebut :</p>
<p>1.Hentikan kenaikan harga bahan pokok dan menjamin ketersediaan BBM subsidi yang merata.</p>
<p>2.Menuntut Pemerintah Pusat segera perbaiki pelemahan nilai tukar rupiah.</p>
<p>3.Hentikan praktik militerisme di ruang sipil.</p>
<p>4.Mendesak Pemerintah Pusat segera nencabut UU Polri.</p>
<p>5. Hentikan gelombang PHK masal yang mengancam kesejahteraan buruh. </p>
<p>6.Mendesak pemerintah daerah menurunkan dan menstabilkan harga kebutuhan pokok. </p>
<p>7.Mendesak pemerintah daerah memberantas pejabat tidak kompeten.</p>
<p>8.Mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah.</p>
<p>9.Mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan </p>
<p>10.Mendesak pemerintah daerah percepat solusi konkret penurunan angka anak putus sekolah.</p>
<p>11.Mendesak pemerintah daerah percepat perbaikan infrastruktur.</p>
<p>12.Mendesak pemerintah daerah turut serta aktif dalam pelaksanaan program strategis sasional ( PSN ) di daerah.</p>
<p>13.Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Segera Melaksanakan Reformasi Birokrasi Dan Reformasi Digital  </p>
<p><strong>Feaby Handana</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Jalan Sultan Agung Bandarlampung dan Ujian Tertib Bangunan Kota]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/jalan-sultan-agung-bandarlampung-dan-ujian-tertib-bangunan-kota</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/jalan-sultan-agung-bandarlampung-dan-ujian-tertib-bangunan-kota</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 08:40:44 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Dr. Eng. Ir. IB Ilham Malik, ASEAN Eng</strong></p>
<p>Jalan Sultan Agung di Kota Bandarlampung kini tidak lagi dapat dibaca sebagai ruas jalan biasa. Ia telah menjadi salah satu koridor penting dalam struktur mobilitas kota. Setelah akses menuju Gerbang Tol Itera Kotabaru semakin fungsional, pergerakan dari pusat Kota Bandar Lampung menuju kawasan Itera, Kota Baru, Lampung Selatan, dan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera banyak bertumpu pada rangkaian koridor Sultan Agung, Ryacudu, dan Terusan Ryacudu. Begitu juga sebaliknya.</p>
<p>Perubahan fungsi koridor ini membawa konsekuensi besar. Jalan yang sebelumnya lebih banyak melayani pergerakan lokal dan lingkungan permukiman kini ikut menanggung beban mobilitas regional. Kendaraan pribadi, kendaraan logistik ringan, angkutan barang, kendaraan menuju kampus, kawasan perkantoran, dan aktivitas perdagangan bertemu pada koridor yang sama. Dalam situasi seperti ini, setiap perubahan pemanfaatan lahan di sepanjang jalan tidak lagi hanya menjadi urusan pemilik tanah, tetapi menjadi urusan kota.</p>
<p>Fenomena yang tampak di banyak koridor utama kota adalah perubahan rumah tinggal menjadi bangunan komersial. Rumah berubah menjadi toko, kafe, kantor, klinik, ruko, gudang kecil, showroom, minimarket, atau tempat usaha lainnya. Perubahan ini wajar dalam dinamika pertumbuhan kota. Nilai lahan meningkat karena akses membaik. Pemilik lahan terdorong memanfaatkan peluang ekonomi. Investor melihat lokasi strategis. Namun, perubahan fungsi lahan dari permukiman menjadi komersial harus selalu diikuti disiplin perizinan, disiplin teknis bangunan, dan disiplin lalu lintas.</p>
<p>Karena itu, isu adanya potensi pelanggaran Garis Sempadan Bangunan atau GSB oleh beberapa bangunan baru di Jalan Sultan Agung perlu dilihat secara serius. Bukan untuk langsung menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai hukum. Belum tentu semua bangunan bermasalah. Tetapi ketika ada indikasi bangunan terlalu maju, halaman hilang, parkir meluber ke badan jalan, akses keluar-masuk kendaraan mengganggu arus lalu lintas, atau jarak bangunan tidak sesuai ketentuan, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan.</p>
<p>GSB bukan sekadar garis teknis di atas gambar site plan. GSB adalah instrumen pengendalian ruang. Ia mengatur batas minimum bangunan terhadap jalan, batas persil, saluran, ruang utilitas, dan kepentingan keselamatan publik. Dalam praktik perkotaan, GSB berfungsi menyediakan ruang pandang pengemudi, ruang drainase, ruang jaringan utilitas, ruang pejalan kaki, ruang penghijauan, ruang evakuasi, dan cadangan pelebaran jalan. Tanpa GSB, koridor jalan akan terasa sesak, berbahaya, dan sulit ditata kembali.</p>
<p>Pelanggaran GSB memiliki dampak berantai. Bangunan yang terlalu maju cenderung menghilangkan ruang parkir di dalam tapak. Akibatnya, kendaraan berhenti di bahu jalan atau badan jalan. Aktivitas bongkar muat mengambil ruang publik. Pejalan kaki kehilangan ruang aman. Saluran tertutup. Jarak pandang di akses keluar-masuk bangunan berkurang. Dalam jangka panjang, kota membayar mahal karena koridor yang seharusnya dapat diperlebar atau ditata menjadi terkunci oleh bangunan-bangunan permanen.</p>
<p>Dalam rezim hukum bangunan gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif menyangkut status tanah, status kepemilikan bangunan, dan persetujuan pembangunan. Persyaratan teknis menyangkut tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang. Di sinilah GSB menjadi bagian penting dari tertib bangunan.</p>
<p>Sejak berlakunya rezim Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, logika perizinan tidak lagi boleh dipahami sebagai sekadar mendapat izin mendirikan bangunan. PBG menuntut kesesuaian fungsi bangunan, standar teknis, rencana tapak, arsitektur, struktur, utilitas, drainase, aksesibilitas, dan ketentuan tata ruang. Di Kota Bandar Lampung, ketentuan ini juga harus dibaca bersama rencana tata ruang daerah, peraturan bangunan gedung, serta aturan teknis daerah mengenai ketertiban dan penertiban bangunan.</p>
<p>Pengalaman Malcon Engineering Group dalam menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, persetujuan lingkungan, dan Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin sejak 2005 menunjukkan bahwa proses menuju persetujuan pembangunan tidak sederhana. Untuk bangunan komersial, pemrakarsa tidak cukup hanya menyiapkan gambar arsitektur. Ia harus memastikan kesesuaian tata ruang, kesesuaian fungsi bangunan, kajian lingkungan, kajian lalu lintas, sistem parkir, akses keluar-masuk kendaraan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, drainase, hingga mitigasi gangguan terhadap warga sekitar.</p>
<p>Bangunan komersial pada dasarnya menimbulkan dampak. Dampaknya bisa kecil, sedang, atau besar, tergantung skala kegiatan. Karena itu instrumen lingkungannya bisa berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL. Dari sisi lalu lintas, kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan wajib dikaji melalui Andalalin sesuai kategori dampaknya. Dokumen-dokumen ini bukan formalitas. Ia harus disusun oleh tenaga ahli, dipresentasikan kepada pemerintah, diperbaiki bila ada catatan, dan akhirnya menjadi komitmen yang mengikat pemrakarsa.</p>
<p>Di dalam dokumen Andalalin, misalnya, pemerintah dapat meminta pengaturan akses kendaraan, penyediaan ruang antre di dalam tapak, kapasitas parkir, larangan parkir di badan jalan, manajemen bongkar muat, pemasangan rambu, marka, atau rekayasa lalu lintas. Dalam dokumen lingkungan, pemrakarsa dapat diwajibkan mengelola air limbah, kebisingan, debu konstruksi, limpasan air hujan, sampah, dan potensi gangguan sosial. Semua komitmen itu seharusnya menjadi bagian dari etika pembangunan.</p>
<p>Jika kemudian muncul isu bahwa ada bangunan komersial di Jalan Sultan Agung yang berpotensi melanggar perizinan atau GSB, maka langkah penertiban harus mengikuti aturan hukum. Pemerintah tidak boleh bertindak serampangan. Investor juga tidak boleh berlindung di balik izin jika pelaksanaan di lapangan berbeda dari dokumen yang disetujui. Yang diperlukan adalah audit administratif dan audit teknis.</p>
<p>Audit administratif memeriksa apakah bangunan memiliki PBG, persetujuan lingkungan, dokumen lalu lintas, kesesuaian tata ruang, dan dokumen teknis lain. Audit teknis memeriksa apakah bangunan yang berdiri sesuai dengan gambar yang disetujui, apakah GSB dipenuhi, apakah fungsi bangunan berubah, apakah parkir tersedia, apakah akses kendaraan sesuai rekomendasi, dan apakah komitmen lingkungan dijalankan.</p>
<p>Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan secara berjenjang. Undang-undang bangunan gedung mengenal sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan atau pencabutan persetujuan, pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi, sampai perintah pembongkaran. Dalam rezim penataan ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang juga dapat berujung pada pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.</p>
<p>Namun, penertiban juga harus adil. Bisa saja pelanggaran terjadi karena kelalaian pemilik. Bisa juga karena kesalahan konsultan, kontraktor, atau pelaksana lapangan. Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan secara sengaja: gambar dibuat patuh, tetapi bangunan dibangun melampaui batas; izin diajukan untuk fungsi tertentu, tetapi dimanfaatkan untuk fungsi lain; parkir dijanjikan di dalam tapak, tetapi operasionalnya menggunakan badan jalan. Dalam kasus seperti ini, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai perannya. Para pengusaha saya kira (harus) menghindari perilaku ini agar bisnisnya bisa berkelanjutan.</p>
<p>Jalan Sultan Agung sedang mengalami tekanan pertumbuhan. Tekanan itu tidak boleh dijawab dengan pembiaran. Kota membutuhkan investasi, tetapi investasi harus tertib. Kota membutuhkan perdagangan, tetapi perdagangan tidak boleh merampas ruang publik. Kota membutuhkan bangunan baru, tetapi bangunan baru harus menghormati jalan, drainase, pejalan kaki, dan keselamatan lalu lintas.</p>
<p>Penutup tulisan ini saya buat menjadi sederhana. Setiap pengusaha dan investor harus berhati-hati dalam menjalankan usaha. Ikuti rencana tata ruang. Penuhi GSB. Urus PBG dengan benar. Jalankan persetujuan lingkungan. Patuhi rekomendasi lalu lintas. Jangan menganggap dokumen perizinan sebagai syarat administratif semata. Dokumen itu adalah janji kepada pemerintah, kepada masyarakat, dan kepada kota. Jika janji itu dilanggar, yang rusak bukan hanya bangunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan kota.***</p>
<p><em><strong>*Direktur Eksekutif Center for Urban &amp; Regional Studies (CURS), Dosen Prodi PWK Institut Teknologi Sumatera (Itera)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Ketika Gelar Menjadi Pergelaran]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/ketika-gelar-menjadi-pergelaran</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/ketika-gelar-menjadi-pergelaran</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a010427b73fe.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202605/image_870x580_6a010427b73fe.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 00:28:21 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Sudjarwo</strong></p>
<p>Pada kehidupan politik, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk jabatan. Ada kekuasaan yang bekerja melalui simbol, ingatan, dan penghormatan. Justru ketika seseorang tidak lagi memegang otoritas formal, simbol sering menjadi instrumen yang lebih efektif daripada kewenangan administratif. Di titik inilah budaya memasuki wilayah yang rumit. Ia bukan lagi sekadar ruang pelestarian nilai, melainkan arena produksi makna yang dapat membentuk kesadaran publik secara perlahan.</p>
<p>Budaya sejak awal merupakan hasil perjalanan panjang sebuah masyarakat. Ia tumbuh dari pengalaman kolektif, penderitaan, kemenangan, dan kebijaksanaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, budaya memiliki otoritas moral yang terkadang sering kali lebih tinggi daripada otoritas politik. Politik bergantung pada masa jabatan, sedangkan budaya hidup melampaui zaman. Politik membutuhkan suara, budaya membutuhkan pengakuan. Politik mengenal oposisi, budaya mengenal penghormatan.</p>
<p>Persoalannya muncul manakala otoritas moral budaya dipinjam untuk memperkuat otoritas politik yang telah berakhir. Proses ini tidak dilakukan melalui pidato atau kampanye, melainkan melalui ritual, penghormatan, gelar adat, dan berbagai simbol yang tampak jauh dari kepentingan kekuasaan. Di permukaan semuanya terlihat sebagai penghormatan terhadap tradisi. Namun pada lapisan yang lebih dalam, berlangsung proses pembentukan legitimasi yang bekerja secara masif melalui alam bawah sadar masyarakat.</p>
<p>Filsuf Prancis, Pierre Bourdieu, menyebut fenomena semacam ini sebagai kekuasaan simbolik. Kekuasaan tidak selalu memaksa; ia membuat masyarakat menerima sesuatu sebagai sesuatu yang wajar. Orang tidak merasa sedang diarahkan karena yang bekerja bukan paksaan, melainkan simbol-simbol yang telah memperoleh kehormatan sosial. Ketika seseorang menerima gelar adat di berbagai wilayah secara berulang, yang bertambah bukan sekadar koleksi gelar, tetapi akumulasi modal simbolik. Modal inilah yang perlahan dapat diterjemahkan menjadi modal sosial, yang kemudian berakumulasi menjadi modal politik.</p>
<p>Ironisnya, proses tersebut sering berlangsung dalam ruang yang nyaris bebas dari kritik. Budaya dipersepsikan sebagai wilayah suci. Kritik terhadap prosesi adat mudah dianggap sebagai penghinaan terhadap tradisi, padahal yang dipersoalkan bukan tradisinya, melainkan penggunaan tradisi sebagai instrumen legitimasi. Akibatnya, budaya menjadi semacam benteng yang melindungi kepentingan di baliknya. Yang tampak adalah penghormatan, sedangkan yang bekerja adalah strategi.</p>
<p>Di dalam sejarah kerajaan-kerajaan Nusantara, gelar bukanlah hadiah yang dicari. Gelar merupakan konsekuensi dari laku hidup. Seorang pemimpin memperoleh kehormatan karena masyarakat terlebih dahulu menyaksikan pengorbanannya. Pengakuan lahir setelah keteladanan. Dengan kata lain, substansi melahirkan simbol. Bukan simbol yang berusaha menciptakan substansi.</p>
<p>Logika tersebut kini tampak mengalami pembalikan. Simbol justru diproduksi lebih dahulu dengan harapan mampu membangun persepsi tentang substansi. Gelar diberikan, prosesi diperlihatkan, penghormatan dipublikasikan, lalu perlahan terbentuk kesan bahwa seseorang memang memiliki posisi moral yang istimewa. Padahal persepsi bukan selalu cermin kenyataan. Ia adalah hasil dari rekonstruksi yang dilakukan secara terus-menerus.</p>
<p>Di sinilah budaya dapat berubah menjadi semacam halusinasi sosial. Halusinasi bukan berarti kebohongan total, melainkan keadaan ketika masyarakat lebih mempercayai citra daripada realitas. Gelar dipandang sebagai bukti kebesaran, padahal ia hanyalah representasi. Sebuah representasi yang nilainya sepenuhnya bergantung pada integritas lembaga yang memberikannya dan alasan yang melatarbelakanginya.</p>
<p>Jean Baudrillard pernah menggambarkan masyarakat modern sebagai masyarakat simulasi, ketika tanda-tanda akhirnya lebih dipercaya daripada kenyataan yang diwakilinya. Dalam simulasi, salinan justru lebih berpengaruh daripada realitas. Gelar kemudian menjadi tanda yang berdiri sendiri. Ia tidak lagi menunjuk kepada pengabdian, tetapi cukup hadir sebagai citra yang terus dipertontonkan. Masyarakat akhirnya mengonsumsi simbol, bukan lagi memeriksa makna di balik simbol tersebut.</p>
<p>Fenomena inilah yang menjelaskan mengapa pendekatan budaya terasa jauh lebih halus dibandingkan pendekatan politik. Politik selalu mengundang perdebatan karena bersifat kompetitif. Budaya menawarkan keheningan. Politik memerlukan argumentasi. Budaya cukup menghadirkan prosesi. Politik membutuhkan persetujuan. Budaya menghadirkan rasa hormat. Justru karena kelembutannya itulah budaya menjadi medium yang sangat efektif untuk membangun kembali pengaruh yang sebelumnya memudar.</p>
<p>Ketika gelar mulai diproduksi dalam frekuensi yang tinggi, nilainya mengalami inflasi simbolik. Sebagaimana mata uang yang dicetak berlebihan akan kehilangan daya beli, gelar yang terlalu mudah diberikan perlahan kehilangan kewibawaannya. Yang tersisa bukan lagi kehormatan, melainkan pertunjukan kehormatan. Publik tidak lagi menyaksikan perjalanan moral seseorang, tetapi menyaksikan produksi citra yang dikemas melalui estetika budaya.</p>
<p>Pada titik tertentu, masyarakat tidak lagi membedakan antara penghormatan dan pencitraan. Ritual menjadi lebih penting daripada nilai yang melahirkannya. Prosesi menjadi lebih menarik daripada makna yang dikandungnya. Gelar menjadi lebih sibuk dipamerkan daripada dipertanggungjawabkan. Budaya pun bergeser dari ruang etika menuju ruang estetika; yang dinilai bukan lagi kebenarannya, melainkan keindahan pertunjukannya.</p>
<p>Di sanalah gelar berhenti menjadi pengakuan. Ia berubah menjadi pergelaran.</p>
<p>*<em><strong>Guru Besar Universitas Malahayati</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Rampas Mitsubishi Pajero Sport, Delapan 'Debt Collector' Ditangkap Polda Lampung]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/rampas-mitsubishi-pajero-sport-delapan-debt-collector-ditangkap-polda-lampung</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/rampas-mitsubishi-pajero-sport-delapan-debt-collector-ditangkap-polda-lampung</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_0506e11021e88253b863c1c6a8a35fc0.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_0506e11021e88253b863c1c6a8a35fc0.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sun, 28 Jun 2026 23:17:47 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap delapan orang <em>debt</em> <em>collector</em> yang diduga terlibat dalam aksi perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga Bandung di Jl Robert Wolter Monginsidi Bandarlampung, Jumat petang (26/6/2026). </p>
<p>Delapan tersangka tersebut adalah OMS (63 tahun, warga Kelurahan Gotong Royong Bandarlampung, HF (46 tahun), warga Kelurahan Kota sepang Bandarlampung, HJP (41 tahun), warga Desa Karanganyar Kabupaten Pesawaran, ASM (47 tahun), warga Labuhanbatu Bandarlampung, Yul (53 tahun), warga Kelurahan Olok Gading Bandarlampung, TKJ (50 tahun), warga Kotasepang Bandarlampung, FM (51 tahun), warga Gotong Royong Bandarlampung, dan KA (29 tahun), warga Olok Gading Bandarlampung. </p>
<p>Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk informasi yang menyebut salah seorang di antaranya merupakan mantan perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial CR, 47 tahun, melaporkan dugaan perampasan kendaraannya pada Jumat, 26 Juni 2026.</p>
<p>"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," kata Indra, Ahad, 28 Juni 2026.</p>
<p>Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban Charluly Rudi Jatmiko (47 tahun) memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandarlampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan <em>debt collector</em>.</p>
<p>Polisi menduga para terlapor mengintimidasi korban dan memaksanya membawa kendaraan tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak pembiayaan. </p>
<p>Korban yang merupakan anggota TNI dan beralamat di Bandung kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan mengamankan delapan orang.</p>
<p>Dari penangkapan itu, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para terduga pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).</p>
<p>Menurut Indra, kedelapan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>"Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut," ujar Indra.</p>
<p>Adapun mengenai informasi yang beredar bahwa salah seorang terduga pelaku merupakan mantan anggota Polri berpangkat AKBP, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini ditulis, kepolisian juga belum mengonfirmasi identitas maupun status mantan anggota tersebut.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Di Mana Official Store AQUA Resmi Di Indonesia? Bisa Dikunjungi Melalui Platform E-Commerce Blibli]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/di-mana-official-store-aqua-resmi-di-indonesia-bisa-dikunjungi-melalui-platform-e-commerce-blibli</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/di-mana-official-store-aqua-resmi-di-indonesia-bisa-dikunjungi-melalui-platform-e-commerce-blibli</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_ef5be182c36a13d320bdc6d4929ed921.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_ef5be182c36a13d320bdc6d4929ed921.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 21:37:18 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com -- </strong>Produk elektronik dari AQUA Elektronik (sebelumnya Sanyo Japan) dikenal dengan inovasi berstandar Jepang yang menghadirkan teknologi pintar, hemat daya, dan harganya terjangkau. Setiap kategori peralatan rumah tangga dari AQUA memiliki keunggulan spesifik yang disesuaikan untuk kebutuhan keluarga. Mereka menyediakan berbagai peralatan rumah tangga yang dilengkapi dengan teknologi modern. Kategori utama produknya antara lain lemari es, mesin cuci, penyejuk ruangan (AC), televisi, dan perangkat chest freezer. </p>
<p>Namun, Anda patut waspadai peredaran produk tiruan atau penipuan yang mengatasnamakan AQUA Elektronik. Untuk menjamin keaslian produk, pastikan Anda selalu beli melalui toko resmi. Lantas, <a href="https://www.blibli.com/merchant/aqua-elektronik-indonesia-flagship-store/AQJ-60021?pickupPointCode=PP-3529930&amp;fbbActivated=true" target="_blank" rel="noopener">di mana Official Store AQUA resmi di Indonesia? </a></p>
<p>Toko resmi AQUA di Indonesia bisa Anda kunjungi secara langsung melalui platform e-commerce terpercaya, misalnya Blibli. Berikut adalah sejumlah alasan mengapa Anda harus beli produk AQUA Elektronik dari toko resmi mereka di Blibli :</p>
<p><strong>1. Keaslian Produk Terjamin &amp; Garansi Resmi</strong></p>
<p>Dengan berbelanja di Official Store AQUA resmi di Blibli, Anda dipastikan mendapatkan produk 100% original dan bergaransi resmi karena Blibli menerapkan kurasi ketat, bekerja sama langsung dengan distributor/pemilik brand, dan memberlakukan program Pasti Ori. </p>
<p>Blibli menerapkan proram Pasti Ori yang memastikan barang 100% langsung dari distributor atau authorized reseller. Produk terbukti tidak palsu, replika, atau rekondisi. Untuk menjaga integritas di platform mereka, Blibli menggunakan sistem kurasi yang ketat dan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mencegah peredaran produk tiruan. </p>
<p><em>Official store</em> adalah toko resmi dari brand yang bersangkutan, sehingga pasokan barang dipastikan langsung dari pabrik. Pembelian di toko resmi menjamin Anda mendapat hak garansi langsung dari pihak produsen. </p>
<p><strong>2. Promo Melimpah</strong></p>
<p>Untuk memanjakan pelanggan, Official Store AQUA resmi di Blibli menawarkan promo yang melimpah karena adanya kolaborasi langsung antara brand dan e-commerce untuk memberikan nilai plus kepada konsumen. </p>
<p>Pihak AQUA secara berkala menghadirkan kampanye khusus (seperti Mid Year Season atau Clearance Sales) untuk menghabiskan stok lama, merayakan hari besar tertentu, atau mempromosikan produk rumah tangga baru. Sementara itu, Blibli memberikan subsidi harga, voucher diskon, cashback, hingga gratis ongkir untuk menarik lebih banyak pembeli dan meningkatkan transaksi di platform mereka. </p>
<p><em>Official store</em> memiliki akses prioritas ke berbagai fitur promosi seperti Flash Sale atau Jam Kaget yang sering kali menawarkan harga tebus murah. </p>
<p><strong>3. Kemudahan Pembayaran</strong></p>
<p>Toko resmi AQUA elektronik di Blibli menawarkan kemudahan pembayaran karena didukung integrasi sistem e-commerce berskala besar. Kolaborasi ini memberikan akses langsung ke berbagai fasilitas pembayaran yang aman dan fleksibel. </p>
<p>Blibli bermitra dengan banyak perbankan nasional untuk menyediakan opsi kartu kredit dengan cicilan 0%, layanan virtual account, hingga dompet digital (e-wallet). Selain itu, ada juga opsi pembayaran tunda atau cicilan tanpa kartu kredit (misal PayLater) yang proses pengajuannya cepat dan terintegrasi langsung di dalam aplikasi. Toko resmi sering kali mengadakan promo kolaborasi, seperti potongan harga khusus maupun cashback yang didukung bank atau penyedia pembayaran tertentu. </p>
<p><strong>4. Layanan Purna Jual Jelas</strong></p>
<p>Berbelanja di Official Store AQUA resmi di Blibli memiliki layanan purna jual yang jelas, karena toko tersebut terhubung langsung dengan jaringan servis resmi pabrikan AQUA Japan. Produk dipastikan memiliki garansi resmi AQUA Elektronik yang mencakup sparepart dan servis sesuai ketentuan merek tersebut. </p>
<p>Membeli dari <em>Official Store</em> memberikan Anda akses ke jaringan layanan resmi AQUA Home Service dan pusat servis bersertifikat. Anda dilindungi dari risiko penolakan klaim akibat barang tidak resmi atau garansi toko yang tidak valid.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Living Plaza Rajabasa dan Ujian Kecermatan Pembangunan Kota]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/living-plaza-rajabasa-dan-ujian-kecermatan-pembangunan-kota</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/living-plaza-rajabasa-dan-ujian-kecermatan-pembangunan-kota</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/2024/12/Ilham-Malik-oke.jpeg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 17:45:06 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Dr. Eng. IB Ilham Malik</strong></p>
<p>Polemik pembangunan Living Plaza di Rajabasa, Bandarlampung, seharusnya tidak dibaca secara sempit sebagai pertentangan antara investasi dan lingkungan. Cara membaca seperti itu terlalu sederhana. Kota memang membutuhkan investasi, lapangan kerja, pusat kegiatan ekonomi, dan ruang komersial baru. Namun, kota juga membutuhkan keselamatan warga, ketertiban ruang, daya dukung lingkungan, serta sistem lalu lintas yang tidak dikorbankan oleh semangat membangun.</p>
<p>Rajabasa bukan ruang kosong. Kawasan ini memiliki sejarah genangan, berada pada jaringan jalan penting, dekat dengan simpul pergerakan, dan berhubungan dengan sistem drainase kota. Dalam konteks Living Plaza, perhatian publik menjadi lebih besar karena lokasi pembangunan disebut berada pada kawasan yang rawan banjir dan berdekatan dengan anak sungai yang telah ditanggul. Kondisi seperti ini menuntut kehati-hatian berlapis. Satu kesalahan kecil dalam membaca hidrologi, elevasi lahan, kapasitas drainase, atau pola limpasan air dapat berubah menjadi masalah besar setelah bangunan beroperasi.</p>
<p>Pembangunan di kawasan rawan banjir selalu memiliki dua sisi risiko. Risiko pertama adalah risiko terhadap lingkungan sekitar. Ketika lahan terbuka berubah menjadi bangunan, perkerasan, area parkir, dan jalan akses, maka kemampuan tanah menyerap air menurun. Air hujan yang semula dapat tertahan dan meresap akan lebih cepat menjadi limpasan permukaan. Jika limpasan ini tidak dihitung dengan benar, maka beban air berpindah ke saluran kota, anak sungai, kawasan permukiman, dan jalan di sekitarnya.</p>
<p>Risiko kedua adalah risiko terhadap bangunan itu sendiri. Banyak pihak sering lupa bahwa kajian lingkungan bukan hanya untuk melindungi masyarakat sekitar, tetapi juga untuk melindungi investasi. Bangunan komersial di lokasi rawan banjir menghadapi risiko kerusakan struktur bawah, genangan area parkir, gangguan utilitas, penurunan kenyamanan pengunjung, kerusakan peralatan mekanikal-elektrikal, hingga menurunnya nilai properti. Dengan kata lain, ketidakhati-hatian dalam menyusun dokumen lingkungan dan melaksanakan rekomendasinya bukan hanya merugikan warga, tetapi juga dapat menjadi bumerang bagi pemilik proyek.</p>
<p>Di sinilah pentingnya kajian lingkungan hidup yang serius. AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, dan persetujuan teknis tidak boleh dipahami sebagai dokumen administratif untuk memenuhi syarat perizinan. Dokumen tersebut adalah instrumen ilmiah dan manajerial untuk memastikan bahwa sebuah kegiatan layak secara lingkungan, dapat dikendalikan dampaknya, dan memiliki rencana pemantauan yang dapat diperiksa. Jika dokumen hanya dibuat untuk mengejar tanda tangan, maka substansinya akan lemah. Jika substansinya lemah, maka implementasi di lapangan akan berisiko.</p>
<p>Untuk kawasan seperti Rajabasa, kajian lingkungan harus menjawab pertanyaan yang sangat konkret. Berapa luas lahan yang berubah menjadi permukaan kedap air? Berapa kenaikan debit limpasan setelah pembangunan? Apakah kapasitas anak sungai dan drainase eksisting mampu menampung tambahan debit tersebut? Bagaimana kondisi muka air saat hujan ekstrem? Apakah tanggul yang ada aman? Di mana lokasi kolam retensi, sumur resapan, saluran pengendali, dan pintu air? Bagaimana sedimentasi dikendalikan saat konstruksi? Bagaimana air larian dari area parkir tidak langsung dibuang ke lingkungan sekitar?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan narasi umum. Ia memerlukan data topografi, data curah hujan, analisis hidrologi, analisis hidrolika, survei drainase, perhitungan debit rencana, dan simulasi skenario. Bahkan dalam banyak kasus, kajian harus membedakan antara dampak saat konstruksi dan dampak saat operasional. Pada masa konstruksi, tanah terbuka, material bangunan, pagar proyek, galian, urugan, dan perubahan elevasi sementara dapat mengubah arah aliran air. Setelah beroperasi, sumber dampaknya berubah: atap bangunan, parkir, saluran internal, aktivitas bongkar muat, sampah, limbah domestik, dan intensitas kunjungan.</p>
<p>Selain lingkungan, pembangunan pusat perbelanjaan juga wajib memperhatikan dampak lalu lintas. Living Plaza bukan bangunan pasif. Ia akan membangkitkan perjalanan baru: kendaraan pengunjung, kendaraan karyawan, kendaraan logistik, ojek daring, taksi, angkutan umum, sepeda motor, serta pejalan kaki. Jika akses masuk dan keluar tidak dirancang dengan baik, kemacetan bisa muncul bukan hanya di depan tapak, tetapi menjalar ke ruas jalan sekitar. Antrean kendaraan yang menunggu masuk parkir dapat mengganggu arus utama. Titik putar balik dapat menjadi sumber konflik. Aktivitas bongkar muat dapat menurunkan kapasitas jalan. Pejalan kaki dapat kehilangan ruang aman.</p>
<p>Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin harus menjawab hal-hal tersebut sejak awal. Berapa bangkitan dan tarikan perjalanan saat hari kerja, akhir pekan, dan jam puncak? Bagaimana kinerja simpang terdekat sebelum dan sesudah proyek? Berapa kapasitas parkir yang realistis? Di mana lokasi drop off agar tidak mengganggu arus lalu lintas? Apakah perlu rekayasa akses, pelebaran pendekat, pengaturan median, pengendalian parkir tepi jalan, penataan halte, atau fasilitas penyeberangan? Apakah kendaraan logistik memiliki jalur dan jam operasional yang tidak menimbulkan konflik?</p>
<p>Dalam pengalaman Malcon Engineering Group sebagai konsultan AMDAL dan Andalalin sejak 2005, persoalan paling sering bukan ketiadaan dokumen, melainkan lemahnya hubungan antara dokumen, desain teknis, dan implementasi. Dokumen menyatakan akan ada kolam retensi, tetapi volumenya tidak sesuai kebutuhan. Dokumen menyatakan akan ada saluran pengendali, tetapi saluran tersebut tidak tersambung baik ke sistem kota. Dokumen menyebut pengaturan lalu lintas, tetapi marka, rambu, manajemen parkir, dan petugas operasional tidak disiapkan. Dokumen menyebut pelibatan masyarakat, tetapi warga tidak memahami apa yang akan terjadi di lingkungan mereka.</p>
<p>Karena itu, isu Living Plaza Rajabasa sebaiknya dijadikan momentum memperbaiki tata kelola pembangunan kota. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa dokumen lingkungan dan Andalalin bukan hanya ada, tetapi juga terbuka pada bagian-bagian yang relevan bagi publik. Masyarakat tidak harus membaca seluruh dokumen teknis yang rumit, tetapi mereka berhak mengetahui dampak utama, rencana pengelolaan, rencana pemantauan, serta mekanisme pengaduan jika terjadi banjir, kemacetan, atau gangguan lingkungan.</p>
<p>Pengembang juga sebaiknya melihat keterbukaan sebagai investasi reputasi. Menjelaskan desain drainase, kolam retensi, kapasitas saluran, sistem pengendalian banjir, manajemen lalu lintas, dan rencana pemantauan bukanlah kelemahan. Justru di situlah kepercayaan publik dibangun. Dalam pembangunan modern, izin formal saja tidak cukup. Proyek juga membutuhkan social license, yaitu penerimaan sosial dari warga sekitar karena mereka yakin risiko telah dihitung dan dikelola secara bertanggung jawab.</p>
<p>Kota yang baik bukan kota yang anti-investasi. Kota yang baik adalah kota yang mampu mengarahkan investasi agar tidak merusak daya dukung ruang. Living Plaza Rajabasa dapat menjadi contoh pembangunan yang tertib apabila seluruh kewajiban lingkungan dan lalu lintas dijalankan secara serius. Tetapi ia juga dapat menjadi pelajaran buruk apabila kajian hanya menjadi formalitas dan implementasi tidak diawasi.</p>
<p>Bandarlampung membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan itu harus dibangun di atas fondasi keselamatan, ilmu pengetahuan, dan tata kelola. Investasi yang baik bukan hanya yang cepat berdiri, tetapi yang tahan terhadap risiko lingkungan, diterima masyarakat, tidak menambah beban banjir, dan tidak menciptakan kemacetan baru. Pada akhirnya, kecermatan dalam AMDAL dan Andalalin bukan hambatan pembangunan. Ia adalah cara paling rasional untuk memastikan pembangunan benar-benar bermanfaat bagi kota, warga, dan investor itu sendiri.</p>
<p>*<em><strong>Direktur Eksekutif Center for Urban &amp; Regional Studies (CURS), Dosen Prodi PWK ITERA</strong></em></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Disdikbud Bandarlampung Pertanyakan Pelaksanaan Kegiatan Pramuka di Tengah SPMB]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/disdikbud-bandarlampung-pertanyakan-pelaksanaan-kegiatan-pramuka-di-tengah-spmb</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/disdikbud-bandarlampung-pertanyakan-pelaksanaan-kegiatan-pramuka-di-tengah-spmb</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_a4cf8c5074405d9401361164b9b94b97.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_a4cf8c5074405d9401361164b9b94b97.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 15:49:04 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Bandarlampung </strong> Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, M. Ramdhan, mempertanyakan pelaksanaan kegiatan kepramukaan yang melibatkan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di tengah berlangsungnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.</p>
<p>Menurut Ramdhan, penyelenggaraan kegiatan tersebut dinilai tidak tepat karena bertepatan dengan tahapan penting penerimaan peserta didik baru yang menjadi prioritas sekolah.</p>
<p>"Saya nilai kegiatan ini kurang tepat karena dilaksanakan bersamaan dengan SPMB. Pada saat seperti ini kepala sekolah seharusnya fokus mengawal proses penerimaan murid baru," kata Ramdhan melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 27 Juni 2026.</p>
<p>Ia bahkan mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. "Sebegitu pentingkah kegiatan itu?" ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, sebuah media daring memberitakan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandarlampung menyelenggarakan Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) pada 1724 Juni 2026 di GSG Herman HN. Dalam pemberitaan itu disebutkan setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta.</p>
<p>Sumber di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung yang enggan disebutkan namanya juga menyayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, selain mengganggu konsentrasi kepala sekolah dalam pelaksanaan SPMB, pembebanan biaya kepada peserta juga dinilai tidak tepat.</p>
<p>"Kepala sekolah saat ini sedang disibukkan dengan pelaksanaan SPMB. Selain itu, kegiatan seperti ini semestinya bisa memanfaatkan dana hibah yang diterima Pramuka, sehingga tidak perlu membebani peserta," katanya.</p>
<p>Ia mengklaim Kwarcab Pramuka Kota Bandarlampung selama ini menerima dana hibah dari Pemerintah Kota dan disebut tidak selalu menyerap anggaran tersebut secara maksimal.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kwarcab Pramuka Kota Bandarlampung mengenai alasan pelaksanaan kegiatan pada masa SPMB maupun terkait pembiayaan peserta.</p>
<p><strong>Dandy Ibrahim</strong></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Tumpukan Sampah yang Terus Berulang]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/tumpukan-sampah-yang-terus-berulang</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/tumpukan-sampah-yang-terus-berulang</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202512/image_870x580_69372b40bbe77.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202512/image_870x580_69372b40bbe77.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 15:39:21 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh Syarief Makhya</strong></p>
<p>Setiap pagi saat kita berangkat menuju kantor atau kampus di sepanjang jalan utama dan jalan lingkungan tampak tumpukan sampah dipinggir troatoar atau area lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Pemandangan ini seperti dianggap biasa dan tidak menjadi persoalan mendasar bagi pemerintah kota. Truk pengankut sampah baru datang sekitar pk 7-9 pagi untuk memindahkan tumpukan sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA)</p>
<p>Fenomena tumpukan sampah dipinggiur jalan terus berulang setiap hari yang menunjukkan selama ini tidak cukup efektif dalam sistem pengelolaan sampah. Akar persoalannya, bisa bersumber dari budaya masyarakat dalam membuang sampah yang masih belum terdisiplin dan belum tampak perilaku yang sadar tentang lingkungan. </p>
<p>Sememtara dilihat dalam perspektif pemerintah, secara menunjukkan bahwa pemerintah tidak menempatkan isu sampah sebagai isu utama , sehingga tidak jelas targetnya , tidak ada alternatif untuk mencari solusi yang terbaik dan dukungan manajemen serta anggaran yang sangat terbats. </p>
<p>Dalam perspektif pelayanan publik, tumpukan sampah kendati diangkut setiap hari tetapi hanya sekedar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, ternyata pelayanan ini tidak menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu, sangat layak dipertanyakan apakah sistem pengelolaan sampah bisa menghasilkan perubahan yang berkelanjutan? Apakah volume sampah yang dihasilkan masyarakat terus menurun? Apakah budaya memilah sampah sudah terbentuk? Apakah tingkat daur ulang meningkat secara signifikan? Apakah akan terus dibaiarkan pengeloaan sampah yang hanya sebatas memindahkan tempat tanpa tanpa pernah menyentuh sumber masalahnya?</p>
<p>Dalam analisis kebijakan publik bisa dibedakan antara kebijakan yang hanya sebatas menghasilkan out put dengan kebijakan yang menghasilkan lasting impact atau dampak jangkang panjang; seharusnya pengelolaan sampah menggunakan pendekatan dampak jangka panjang.</p>
<p>Jika saja pengelolaan sampah sejak 25 tahun yang lalu dirancang dengan pendekatan kebijakan yang berorientasi pada lasting impact (Carol H. Weiss, 1998). maka pemerintah tidak perlu menghadapi persoalan yang sama dari tahun ke tahun. Namun, fakta bahwa persoalan sampah terus berulang menunjukkan bahwa kebijakan yang selama ini dijalankan lebih banyak berorientasi pada penyelesaian jangka pendek (short-term solution) daripada membangun perubahan perilaku dan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.</p>
<p>Tumpukkan sampah sebenarnya dapat dikendalikan sejak dari sumbernya, kapasitas tempat pembuangan akhir tidak akan mengalami tekanan yang berlebihan, biaya pengelolaan sampah dapat ditekan, dan masyarakat telah memiliki budaya yang kuat untuk mengurangi, memilah, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah. </p>
<p>Selama paradigma pengelolaan sampah masih didominasi oleh pendekatan kumpulangkutbuang, maka persoalan yang sama akan terus berulang. Kota mungkin tampak bersih beberapa jam setelah truk sampah melintas, tetapi pada hari berikutnya tumpukan sampah akan kembali muncul di lokasi yang sama. Dengan kata lain, yang berpindah hanyalah sampahnya, bukan penyelesaiannya.</p>
<p>Karena itu, sudah saatnya kebijakan pengelolaan sampah tidak lagi dinilai hanya dari banyaknya tonase sampah yang berhasil diangkut setiap hari, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi produksi sampah, mengubah perilaku masyarakat, meningkatkan tingkat daur ulang, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih secara berkelanjutan. Inilah hakikat pengelolaan sampah yang benar-benar berdampak.</p>
<p><strong>Sampah tidak Prioritas?</strong></p>
<p> Fenomena penumpukan sampah yang setiap tahun terus berulang dan tidak memunculkan alternatif pemecahan akar persoalannya. Pertanyaannya apakah karena persoalan sampah tidak menjadi prioritas, apakah tidak ada pilihan alternatif lain dalam tata kelola sampah ataukah atau karena faktor kultural masyarakat yang tidak tertib dan disiplin dalam membuang sampah . </p>
<p>Dalam perspektif kelembagaan, pemerintah daerah memiliki perangkat kelembagaan yang secara formal bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , kecamatan, kelurahan, hingga unit pelaksana teknis (UPT). Namun, institusi ini dalam membangun sistem pengelolaan sampah belum efektif, tidak terintegrasi, dan tidak berorientasi pada penyelesaian masalah secara menyeluruh. </p>
<p>Akibatnya, pengelolaan sampah masih cenderung hanya sebatas meindahkan sampah dari satu tempat ketempat lain, reaktif, dan hanya fokus ke pengangkutan, bukan pada pengurangan timbulan sampah maupun pengelolaan yang berkelanjutan</p>
<p>Jadi, persoalan pengelolaan sampah sesungguhnya terletak pada tata kelola persampahan yang belum adaptif terhadap kompleksitas persoalan sampah yang terus berkembang dan menuntut perubahan. Konsep pengelolaan sampah tidak lagi sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, tetapi membngun sistem yang bisa mengurangi timbunan sampah, mendaur ulang dan sampah dijadikan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.  </p>
<p><strong>Catatn Akhir </strong></p>
<p> Fenomena tumpukan sampah lebih tampak di masyarakat, sementara di rumah sakit, hotel, dan perusahan-perusahan sudah terkelola dengan cukup baik. Di level masyarakat, masalahnya lebih condong, karena fasilitasi yang dilakukan pemerintah sangat terbatas, misalnya jumlah armada pengangkut sampah dan petugas lapangan pengangkut sampah . Jadi, di sini mutlak dibutuhkan campur tangan pemerintah dalam mengatasi persoaln tumpukan sampah.</p>
<p> Prinsip dasarnya pemerintah miliki tanggung jawab utama untuk mengatasi persoalan sampah. Namun, keberhasilan pengelolaan sampah juga sangat berrgantung pada perlaku masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan membuang sampah secara bertanggung jawab.</p>
<p><em><strong>*) Dosen FISIP Universitas Lampung</strong></em></p>
<p></p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[Orkes Seni Rupa Dangdut: Merayakan Hidup dengan Goyang Visual]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/orkes-seni-rupa-dangdut-merayakan-hidup-dengan-goyang-visual</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/orkes-seni-rupa-dangdut-merayakan-hidup-dengan-goyang-visual</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_6f0a7b94153946c61d167e8db367eb70.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_6f0a7b94153946c61d167e8db367eb70.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 01:06:01 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Yogyakarta </strong> Paguyuban Djayaningratan bersiap menggelar sebuah pameran seni rupa kontemporer yang unik dan mendobrak batas bertajuk "Orkes Seni Rupa Dangdut: Merayakan Hidup dengan Goyang Visual".</p>
<p>Pameran ini akan dibuka pada Sabtu, 27 Juni 2026, pukul 19.00 WIB di Omah Seni Djayaningratan, Yogyakarta, dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2026.</p>
<p>Dikuratori oleh Jajang R Kawentar, pameran ini hadir sebagai sebuah manifesto budaya untuk meruntuhkan jarak antara seni rupa kontemporer yang sering kali dianggap eksklusif dengan realitas kehidupan masyarakat luas (rakyat).</p>
<p>Pameran ini menggunakan dangdut bukan sekadar sebagai genre musik, melainkan sebagai DNA kultural, bahasa pemersatu, dan filosofi ketangguhan mental masyarakat Indonesia.</p>
<p><strong>Goyang Visual dan Filosofi Kerakyatan</strong></p>
<p>Dalam catatan kuratorialnya, Jajang R Kawentar menyoroti bagaimana lanskap kultural kita sering terjebak dalam sekat subkultur Barat seperti punk, metal, atau rock. Namun, tubuh masyarakat Indonesia memiliki "memori purba" yang tidak bisa berbohong. Sehebat apa pun distorsi gitarnya, pada ujungnya rasa dangdut yang menguasai.</p>
<p>"Dangdut meluluhkan sekat kelas sosial. Di bawah irama dangdut, lirik sedih atau senang diperlakukan sama: dihadapi dengan joget suka cita. Inilah filosofi hidup rakyat kitabahwa hidup bukan untuk diratapi, melainkan dinikmati," ungkap Jajang.</p>
<p>Istilah "Orkes" diadopsi untuk menggambarkan pergerakan serempak dari 43 perupa eksploratif lintas generasi asal Indonesia. Para seniman menerjemahkan estetika dangdut ke dalam karya dua dimensi, tiga dimensi, hingga instalasi interaktif melalui tiga fokus visual. </p>
<p>Yakni Estetika Extraordinary: Penggunaan warna berani yang menabrak batas konvensional sebagai bentuk kejujuran perasaan.</p>
<p>Narasi Mode Kerakyatan: Penjelajahan fesyen  khas dangdut hingga wewangian pasar malam yang akrab dengan keseharian.</p>
<p>Semangat Sawang-Sinawang: Visualisasi empati sosial untuk tetap bersyukur, tidak menghakimi, sekaligus menertawakan ego penguasa yang menindas.</p>
<p>Melalui karya interaktif yang disajikan, pengunjung tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi diajak langsung untuk "berjoget" bersama nasib dan merayakan fitrah kemanusiaan.</p>
<p><strong>Kolaborasi 43 Perupa Lintas Generasi</strong></p>
<p>Pameran ini menampilkan karya-karya dari 43 seniman cetar Indonesia, di antaranya: Arya Pandjalu, Alex Luthfie R, Ali Umar, Mayek Prayitno, Adhik Kristiantoro, Teguh Paino (Kulonprogo), Indira Bunyamin, Retno Aris, Dwipo hadi, Budi Blake, Riki Antoni, Joko Gundul Sulistyono, Apud Budianto, Deni Setiawan, Chasanul Fawaid Indi (Solo), Iwan Ismael (Bandung).</p>
<p>Kemudian Syahrizal Pahlevi, Okkan Yunanda, D. Koestrita, Pambudi Sulistio, Deskhairi, Erlambang, Antonius Ruli, Nugrahanto Widodo, Heri Sudiono, Gus Black, Betto Made, Vio Retno, N. Rinaldy, Wisnu Aji Kumara, Yoyok Siswoyo, Joko Santoso, Dwi Putro aka Pak Wi, Febriyustiani, M. Subroto, Yayas Syahdu, Ary Kurniawan, Anthony Sa, Budi Eka Putra, Sima, Dodi Irwandi, R Wisnu D, dan Rajoso Bayu Wicaksono.</p>
<p><strong>Detail Pelaksanaan Acara</strong></p>
<p>Judul Pameran: Orkes Seni Rupa Dangdut: Merayakan Hidup dengan Goyang Visual</p>
<p>Kurator/Penulis: Jajang R Kawentar</p>
<p>Penyelenggara: Paguyuban Djayaningratan</p>
<p>Tempat: OMAH SENI DJAYANINGRATAN, Jln. Dagen No.219, (Komplek SD Netral C.) Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta 55271</p>
<p>Pembukaan: Sabtu, 27 Juni 2026, Pukul 15.00 WIB  selesai</p>
<p>Masa Pameran: 27 Juni  27 Juli 2026</p>
<p>Waktu Kunjungan: Setiap Hari, Pukul 10.00  17.00 WIB</p>
<p>Pameran ini terbuka untuk umum dan diharapkan menjadi ruang apresiasi alternatif yang edukatif, interaktif, sekaligus menghibur bagi seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama-sama menabuh gendang seni rupa dan merayakan kerakyatan kita!</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                            <item>
                    <title><![CDATA[SPMB SD dan SMP di Lampung Selatan Berlangsung Daring, Disdik Minta Warga Waspadai Calo]]></title>

                    <link>https://teraslampung.com/spmb-sd-dan-smp-di-lampung-selatan-berlangsung-daring-disdik-minta-warga-waspadai-calo</link>
                    <guid isPermaLink="true">https://teraslampung.com/spmb-sd-dan-smp-di-lampung-selatan-berlangsung-daring-disdik-minta-warga-waspadai-calo</guid>

                    <description><![CDATA[]]></description>

                                            <enclosure url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_689fb58d5424b1de29b33033c1fce402.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>

                        <media:content url="https://is3.cloudhost.id/teraslampung/uploads/images/202606/image_900x600_689fb58d5424b1de29b33033c1fce402.jpg" medium="image"/>
                    
                    <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 21:21:56 +0700</pubDate>

                    <dc:creator><![CDATA[teras lampung]]></dc:creator>

                    
                                            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Teraslampung.com, Kalianda  </strong>Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat mewaspadai praktik percaloan dan tawaran jasa yang menjanjikan kelulusan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.</p>
<p>Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh, mengatakan seluruh proses penerimaan siswa baru jenjang SD dan SMP dilakukan secara daring dan dapat dipantau secara langsung melalui sistem yang telah disediakan.</p>
<p>Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses seleksi.</p>
<p>Seluruh proses seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Karena itu, masyarakat tidak perlu percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan agar calon siswa diterima melalui jalur tidak resmi, kata Syaifulloh dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.</p>
<p>Berdasarkan data Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, penerimaan peserta didik jenjang SD di 475 sekolah telah berjalan sesuai ketentuan. Kuota penerimaan terdiri atas jalur domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.</p>
<p>Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui jalur domisili dan afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuotanya meliputi jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.</p>
<p>Syaifulloh mengatakan sistem pendaftaran berbasis digital juga digunakan untuk mengatur distribusi peserta didik agar daya tampung sekolah tetap sesuai ketentuan.</p>
<p>Sehingga tidak terjadi sekolah yang kelebihan siswa, sementara sekolah lain kekurangan murid, ujarnya.</p>
<p>Dinas Pendidikan, kata dia, akan menindak setiap pelanggaran maupun praktik percaloan yang ditemukan selama pelaksanaan SPMB.</p>
<p>Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.</p>
<p>Selain itu, orang tua diminta menyikapi hasil seleksi secara proporsional karena daya tampung setiap sekolah terbatas.</p>
<p>Syaifulloh menilai kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Lampung Selatan saat ini relatif merata sehingga masyarakat tidak perlu berfokus pada sekolah tertentu saja dalam memilih tempat belajar bagi anak-anak mereka.</p>]]></content:encoded>
                                    </item>
                </channel>
</rss>