Energi Hijau, Hutan Konservasi, dan Ujian Negara Hukum

Sep 14, 2026 - 00:22
0 5
Energi Hijau, Hutan Konservasi, dan Ujian Negara Hukum

Oleh: Ali Akbar, SH, MH*

Transisi energi merupakan salah satu agenda strategis Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global. Di tengah upaya menekan emisi karbon, energi panas bumi diproyeksikan menjadi salah satu penopang utama penyediaan energi bersih nasional. Namun, keberhasilan transisi energi tidak semata diukur dari jumlah listrik yang dihasilkan atau besarnya pengurangan emisi yang dicapai. Lebih dari itu, keberhasilannya ditentukan oleh sejauh mana pembangunan tersebut menghormati prinsip negara hukum, menjaga ekosistem, dan menjunjung keterbukaan kepada publik.

Polemik yang berkembang di kawasan proyek panas bumi Suoh Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, memberikan pelajaran penting mengenai relasi antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas pemerintahan. Persoalan yang muncul tidak lagi sekadar menyangkut kegiatan industri energi, melainkan telah menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, pengawasan kawasan konservasi, dan kesetaraan penegakan hukum.

Pada Juli 2026, PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) menyampaikan bahwa aktivitas di lapangan masih terbatas dan tidak terdapat kegiatan pengeboran maupun mobilisasi rig berskala besar selama proses perpanjangan izin berlangsung. Aktivitas yang dilakukan disebut hanya berupa pemeliharaan akses jalan dan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman pohon.

Pernyataan tersebut tentu dimaksudkan untuk meyakinkan publik bahwa seluruh kegiatan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kawasan hutan. Namun, laporan investigasi sejumlah media lingkungan menghadirkan gambaran yang berbeda. Temuan mengenai pembukaan jalan berukuran besar yang membelah kawasan hutan, keberadaan infrastruktur pendukung panas bumi, Pembangunan Walpd serta perubahan bentang alam memunculkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Dalam negara demokratis, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika terdapat perbedaan antara narasi resmi dan fakta lapangan, yang dibutuhkan bukan saling menghindar atau saling menyalahkan, melainkan keterbukaan data dan penjelasan yang dapat diuji publik.

Ancaman Fragmentasi Habitat

Persoalan ini menjadi jauh lebih serius karena aktivitas tersebut berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), bagian dari *Tropical Rainforest Heritage of Sumatra* yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia.

Dalam perspektif konservasi, ancaman terbesar dari pembukaan koridor jalan di kawasan hutan bukan semata-mata hilangnya sejumlah pohon. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fragmentasi habitat, yakni terpecahnya bentang hutan yang sebelumnya menyatu menjadi bagian-bagian yang terisolasi.

Bagi satwa liar, konektivitas habitat sama pentingnya dengan luas habitat itu sendiri. Ketika koridor hutan terbelah oleh jalan dan infrastruktur, ruang jelajah satwa menjadi terganggu. Populasi yang sebelumnya terhubung dapat terisolasi dalam kantong-kantong habitat yang semakin sempit.

Akibatnya tidak sederhana. Fragmentasi habitat dapat menurunkan keragaman genetik akibat terbatasnya perkawinan antarpopulasi, meningkatkan risiko perkawinan sedarah, memperbesar konflik satwa dan manusia, serta mempercepat penurunan populasi spesies yang telah berada di ambang kepunahan.

Ancaman tersebut sangat relevan bagi TNBBS yang menjadi habitat penting gajah sumatera, harimau sumatera, dan badak sumatera. Ketika ruang hidup mereka terus terpecah, satwa-satwa tersebut berisiko kehilangan kemampuan mempertahankan populasi yang sehat dalam jangka panjang.

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya berapa hektare kawasan yang terdampak, melainkan apakah pembangunan yang berlangsung tetap menjamin terjaganya konektivitas ekologis kawasan konservasi tersebut.

Ketika Otoritas Memilih Diam

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik, peran otoritas kawasan semestinya menjadi sangat penting.

Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan institusi yang diberikan mandat oleh negara untuk mengelola, mengawasi, dan melindungi kawasan konservasi tersebut. Karena itu, masyarakat wajar berharap lembaga ini menjadi sumber utama penjelasan mengenai berbagai aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan. Namun, yang terlihat justru sebaliknya.

Berbagai pertanyaan media mengenai aktivitas proyek di kawasan taman nasional lebih sering diarahkan kepada pihak perusahaan atau kementerian di tingkat pusat. Bahkan muncul kesan bahwa informasi mengenai proyek tersebut sebaiknya dikonfirmasi melalui satu pintu kepada pihak korporasi.

Kondisi demikian tentu menimbulkan pertanyaan. Mengapa institusi yang memiliki otoritas langsung atas kawasan konservasi tidak tampil sebagai pihak yang paling menjelaskan apa yang terjadi di wilayah yang berada di bawah tanggung jawabnya?

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, regulator tidak boleh kehilangan independensinya. Otoritas publik tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai penyambung pesan pihak yang diawasi. Sebaliknya, ia harus berdiri di atas semua kepentingan sembari memastikan masyarakat memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap tersebut menjadi semakin kontras apabila dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil. Selama ini publik kerap menyaksikan bagaimana petani atau warga yang dianggap melanggar kawasan konservasi segera berhadapan dengan instrumen hukum yang tegas.

Ketika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat kecil, negara tampak hadir dengan cepat. Namun ketika berbagai pertanyaan muncul terkait aktivitas korporasi berskala besar di kawasan bernilai konservasi tinggi, respons yang terlihat justru lebih hati-hati, lebih lambat, dan cenderung menghindari substansi persoalan.

Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian memunculkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Persepsi tersebut berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang semestinya menjadi benteng perlindungan kawasan konservasi.

Dalam negara hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan fondasi yang tidak boleh ditawar. Hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa memandang kedudukan, pengaruh, maupun kekuatan modal yang dimiliki.

Membangun Kepercayaan Publik

Polemik Suoh Sekincau sesungguhnya memberikan pelajaran penting bagi masa depan transisi energi Indonesia. Energi hijau tidak cukup hanya dibungkus dengan narasi keberlanjutan. Ia harus dibangun melalui proses yang menghormati hukum, menjaga ekosistem, dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi.

Kepercayaan publik merupakan modal utama setiap proyek pembangunan. Ketika informasi sulit diperoleh, ketika pertanyaan masyarakat tidak dijawab secara memadai, dan ketika institusi publik memilih diam, ruang kecurigaan akan semakin membesar.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar bantahan atau pembelaan. Yang dibutuhkan adalah transparansi menyeluruh mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, mekanisme pengawasan, serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru akan memperkuat legitimasi proyek. Sebaliknya, semakin tertutup suatu proses, semakin besar pula keraguan yang tumbuh di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, polemik Suoh Sekincau bukan hanya tentang panas bumi. Bukan pula semata tentang satu perusahaan atau satu lembaga negara. Yang sedang diuji adalah konsistensi kita dalam menempatkan kepentingan lingkungan, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di atas seluruh kepentingan lainnya.

Transisi energi memang penting. Namun energi hijau tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepercayaan publik. Sebab ketika hukum tampak tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat, yang terancam bukan hanya kelestarian hutan konservasi, melainkan juga kewibawaan negara hukum itu sendiri.

*Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User