Konflik Tanah dan Problem Kebijakan Publik
Oleh Syarief Makhya
Masalah konflik tanah di Lampung tak kunjung selesai dan tutas, setiap tahun muncul konflik agraria antara rakyat dan perusahaan . dan baru baru ini terjadi lagi sengketa lahan dengan dugaanPT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kabupaten Lampung Tengah , dan penyerobotan lahan oleh PT PSMI di are lahan PT Inhutani Kabupaten Waykanan,. Persoalannya kenapa konflik tanah selalu berulang ?
Dari berbagai kasus konflik agraria penyelesaiannya sellau dilakukan secara sesaat atau tidak menyelesaikan akar persoalan dan jadi sumber ketidak puasabketidakpuasan masyarakat,
Pendekatan yuridis-formal biasanya dilakukan dengan mencari celah hukum yang dapat dikompromikan atau dengan membiarkan konflik berlarut-larut. Dalam situasi seperti ini, pihak perusahaan cenderung menggunakan kekuatan yang dimilikinya, termasuk mengerahkan aparat keamanan untuk menjaga kepentingan dan aset perusahaan. Akibatnya, isu konflik secara perlahan bergeser dari persoalan substantif penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan lahan menjadi persoalan keamanan dan ketertiban.
Pergeseran isu tersebut pada akhirnya menempatkan masyarakat mempertahankan haknya dalam posisi yang rentan, karena tuntutan rakyat lebih mudah dipersepsikan sebagai gangguan terhadap keamanan daripada sebagai persoalan keadilan dan hak atas tanah.
Dalam perspektif hegemoni, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pihak perusahaan cenderung menjadi aktor yang lebih diuntungkan karena memiliki sumber daya ekonomi, akses politik, serta kemampuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Hegemoni tidak hanya bekerja melalui kekuatan sumber daya secara langsung, tetapi juga melalui pembentukan cara pandang bahwa kepentingan perusahaan merupakan kepentingan yang sah, rasional, dan sejalan dengan pembangunan serta investasi. Dengan demikian, ketimpangan relasi antara perusahaan, masyarakat, dan negara dapat terus berlangsung, sementara konflik yang sesungguhnya bersifat struktural justru dipahami sebagai persoalan keamanan, ketertiban, atau penegakan hukum semata.
Perspektif Kerbijakan Publik
Dalam perspektif kebijakan publik, konflik tanah berkaitan dengan bagaimana negara mengatur, memberikan izin, mengawasi, serta menyelesaikan konflik atas sumber daya agraria. Dengan demikian, konflik tanah tidak semata-mata merupakan persoalan hukum atau sengketa kepemilikan, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara mendefinisikan, mengalokasikan, dan mengendalikan sumber daya agraria melalui berbagai kebijakan.
Peran pemerintah dalam persoalan tersebut sering kali dipahami sebatas prosedur administratif dan kepatuhan terhadap aspek hukum, seperti perizinan, sertifikasi, dan kesesuaian tata ruang. Namun, di balik prosedur formal tersebut terdapat kepentingan ekonomi dan politik yang turut memengaruhi arah kebijakan. Ketika kebijakan pemerintah lebih berorientasi pada kepentingan akumulasi modal, tanah cenderung dipahami bukan terutama sebagai sumber daya yang memiliki fungsi sosial, melainkan sebagai komoditas dan instrumen produksi yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam kondisi demikian, kebijakan pertanahan dapat menjadi instrumen yang memfasilitasi proses akumulasi modal melalui pemberian konsesi, perizinan, penguasaan lahan, maupun perubahan peruntukan ruang. Akibatnya, kepentingan masyarakat yang memiliki hubungan sosial, ekonomi, dan historis dengan tanah dapat berhadapan dengan kepentingan investasi dan ekspansi usaha. Konflik agraria kemudian tidak hanya terjadi karena adanya perbedaan klaim atas kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara negara, pemilik modal, dan masyarakat.
Oleh karena itu, analisis kebijakan publik terhadap konflik tanah perlu melampaui pendekatan yuridis-formal. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah suatu penguasaan tanah memiliki dasar hukum atau izin administratif, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, siapa yang menanggung dampaknya, serta bagaimana distribusi akses dan penguasaan atas tanah dibentuk oleh kebijakan negara.
Konflik agraria kemudian tidak hanya terjadi karena persoalan kepemilikan atau batas-batas lahan, tetapi juga karena adanya ketimpangan relasi kuasa dalam proses penguasaan, pemanfaatan, dan distribusi sumber daya agraria. Dengan demikian, konflik agraria perlu dipahami sebagai persoalan kebijakan publik yang berakar pada struktur penguasaan tanah dan keberpihakan kebijakan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pendekatan yuridis-formal, tetapi juga memerlukan koreksi terhadap tata kelola, relasi kekuasaan, dan distribusi manfaat atas sumber daya agraria.
*Guru Besar FISIP Unila
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)