Tiga Bulan Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif, Sekda Lampung Tengah Akhirnya  Ditahan Polda Lampung

Sep 18, 2026 - 20:02
0 34
Tiga Bulan Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif, Sekda Lampung Tengah Akhirnya  Ditahan Polda Lampung

Teraslampung.com, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditahan Polda Lampung, Jumat perang, 19 September 2026.

Welly ditahan setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selama sembilan  jam.

Ia  diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro.

Welly datang ke Markas Polda Lampung sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari sembilan jam. Sekitar pukul 17.20 WIB, penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan langsung menahan Welly. Ia dibawa ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung.

Tiga Kali Mangkir

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Heri Rusyaman membenarkan pemeriksaan dan penahanan Welly. Menurut dia, tersangka datang setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Iya hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W langsung dilakukan penahanan," kata Heri, Jumat, 18 September 2026.

Heri mengatakan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa.

"Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya," ujar Heri.

Diduga Terlibat Rekrutmen 387 Honorer Fiktif

Kasus yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Sebelum menjabat Sekda Lampung Tengah, Welly merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Metro pada 2024-2025. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat 387 tenaga honorer yang direkrut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.

Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti.

"Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari pada 19 Juni 2026.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp 11 Miliar

Penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Polisi belum mengungkap nilai resmi kerugian negara dan mengatakan rinciannya akan disampaikan dalam keterangan resmi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer fiktif yang disebut membebani keuangan daerah selama beberapa tahun.

Polisi masih menelusuri perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga Welly ditahan pada Jumat, 18 September 2026, Polda Lampung belum mengumumkan tersangka lain.

Kuasa Hukum: Kami Ikuti Proses Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Welly, Bagus Satriya Wicaksono, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami selaku kuasa hukum akan tetap mengikuti prosesnya sesuai dengan SOP," kata Bagus.

Mengenai materi pemeriksaan, Bagus mengatakan tim hukum masih mempelajari berita acara pemeriksaan atau BAP. Karena itu, ia belum bersedia membeberkan substansi perkara kepada publik.

Penahanan Welly menandai tahapan baru dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro. Penyidik Polda Lampung masih melanjutkan penyidikan sembari melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User