Soal Kabar akan Adanya Pejabat Eselon II Nonjob, Ini Kata Bupati Hamartoni
Teraslampung.com, Kotabumi–Bupati Hamartoni Ahadis terlihat sangat berhati-hati dalam merespons kabar tentang akan adanya pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang dibebastugaskan dari jabatannya. “Tidak bisa disampaikan d...

Teraslampung.com, Kotabumi–Bupati Hamartoni Ahadis terlihat sangat berhati-hati dalam merespons kabar tentang akan adanya pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang dibebastugaskan dari jabatannya.
“Tidak bisa disampaikan di sini,” kata Bupati Hamartoni Ahadis saat ditanya kemungkinan akan adanya pejabat eselon II yang dicopot dari jabatannya, Kamis (26/6/2025).
Pelantikan para pejabat eselon II akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan proses uji kompetensi pejabat eselon II telah dilaksanakan. Hanya tinggal penyesuaian posisinya saja sesuai dengan hasil uji kompetensi.
“Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama (akan ada pelantikan para pejabat eselon II)” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara kembali melakukan uji kompetensi bagi para PPTP/eselon II pada Juni 2025. Pelaksanaan uji kompetensi ini hanya ditujukan kepada PPTP, seperti kepala dinas, kepala badan, asisten, dan staf ahli bupati.
Pelaksanaan uji kompetensi ini telah mengantongi persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025. Surat dari BKN yang berisikan persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi PPTP diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025.
Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi ini juga didasari oleh surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025. Isinya kurang lebih sama dengan surat dari BKN.
Tujuan dari pelaksanaan uji kompetensi ini adalah untuk mengukur tingkat kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Nantinya, hasil uji kompetensi dapat dijadikan sebagai tolok ukur bupati dalam hal pembinaan karier para pejabatnya.
Adapun tahapan pertama adalah penerimaan atau penilaian persyaratan administrasi akan berlangsung selama dua hari (27-28 Mei 2025). Selanjutnya, adalah tahapan penilaian administrasi (rekam jejak) pada tanggal 3 Juni 2025.
Kemudian, tahapan penulisan makalah pada 4 Juni 2025. Setelah itu ada tahapan penilaian makalah dan wawancara akhir pada tanggal 10-12 Juni 2025. Usai tahapan tersebut, hasilnya akan disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian pada 13 Juni 2025.
Feaby Handana