Harganya Dinilai di Luar Nalar, APH Didesak Dalami Dugaan Penggelembungan Harga Tanah Sekolah Rakyat
Teraslampung.com, Kotabumi--Praktisi Hukum Lampung Utara, Karjuli Ali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan penggelembungan harga dalam pembelian lahan Sekolah Rakyat di daerahnya. Hal itu dikarenakan harga tanah dinilainya sangat di luar nalar.
"Saya nilai APH layak untuk segera mendalami persoalan ini," kata Karjuli Ali, Jumat (28/8/2026).
Ia beralasan, besaran uang Rp4,3 miliar digelontorkan pemkab untuk membeli tanah seluas ±6,3 hektare di lokasi tersebut terindikasi sangat tidak wajar. Penyebab utamanya adalah harga yang ditawarkan berkali-kali lipat di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Meskipun terkadang dalam praktiknya, banyak tanah yang dijual di atas NJOP.
"Namun, biasanya harganya tidak belasan kali lipat dari NJOP seperti ini," terangnya.
Selain alasan tersebut, kengototan pemkab untuk membeli lahan di sana juga membuat persoalan ini menjadi layak untuk didalami oleh APH. Padahal, pemkab masih bisa menempuh jalan lain selain membeli tanah. Bisa tukar guling atau memanfaatkan aset yang ada, atau membeli lahan yang lebih murah harganya.
"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus mengaudit pembelian ini sesegera mungkin," pinta dia
Sebelumnya, terkait pembelian lahan tersebut, Pemkab Lampung Utara juga tidak berani memastikan bahwa harga tanah yang dibeli itu termasuk wajar atau tidak.
"Nah, kalau wajar atau enggak wajar, saya enggak tahu ya," kata Ketua Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh belum lama ini.
Mat Soleh berdalih, penetapan mengenai besaran harga ini bukan kewenangan mereka. Kewenangannya ada di tangan Tim Appraisal (penilai) yang berasal dari pihak ketiga. Pihaknya tidak pernah mengintervensi mengenai harga yang akan ditetapkan oleh tim tersebut.
"Semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar," terangnya.
Ia menuturkan, lahan calon lokasi pembangunan SR dengan luas ±6,3 hektare itu dibeli seharga Rp4,3 miliar. Timbulnya angka sebesar itu dikarenakam Tim Appraisal menilai bahwa hitungan tanahnya tidak bisa diukur dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. Masih ada tolok ukur lainnya seperti Zona Nilai Tanah (ZNT).
Di samping itu, sejak tanah itu ditetapkan sebagai lokasi SR meskipun proses transaksi jual-beli belum dilakukan, namun tanah-tanah itu tidak boleh lagi dipergunakan oleh pemilik lahan. Tim penilai memperhitungkan hal itu ke dalam harga yang mereka tetapkan.
"Kalau diusahakan, berapa hasilnya. Itu juga dihitung oleh tim," kilahnya.
Pemilihan lahan di sana bukan tanpa alasan. Lokasi itu memang sengaja dipilih sebagai persiapan untuk pembangunan jangka panjang di masa mendatang. Kecamatan Blambanganpagar diproyeksikan akan menjadi pusat pembangunan di kemudian hari.
"Harapannya seperti itu," kata dia.
Sementara itu, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara menilai pengadaan lahan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan berpotensi menjadi bom waktu. Hal itu dikarenakan harga tanah tersebut terindikasi tidak wajar.
Menurut PGK, harga bagian tepi jalan lintas seperti jalan lintas di sana, per meternya hanya dihargai sekitar Rp27.000. Adapun untuk bagian dalam atau belakang, harga per meternya hanya Rp2.500. Jika pembeliannya menggunakan sistem hektare maka per hektarenya hanya sekitar Rp200-an juta saja.
Data yang didapatnya juga sejalan dengan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan kosong di sana. NJOP adalah harga rata-rata transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dihitung secara wajar. NJOP-nya hanya sebesar Rp27 ribu juga.
"Jadi, agak aneh saja jika pemkab membeli lahan 6,3 hektare dengan harga tembus Rp4,3 miliar," kata dia.
Di sisi lain, pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As menjelaskan, tanahnya dibeli karena ia memiliki kedekatan dengan bupati saat kampanye Pilkada.
Luas lahan yang dijualnya kepada pemkab mencapai ±6,3 hektare. Tanah seluas itu dibeli pemkab seharga Rp4,3 miliar. Gelontoran uang Rp4,3 miliar itu didapat dari hasil penjumlahan harga per meter tanahnya.
Meski begitu, harga per meter lahannya tidak sama. Bagian depan, per meternya seharga Rp328 ribu. Adapun bagian dalamnya berkisar Rp17 ribu-Rp160 ribu per meternya. Perbedaan harga itu dikarenakan lahanny terbagi dalam lima sertifikat.
Menurutnya, harga-harga itu bukan muncul darinya melainkan dari hasil penilaian tim appraisal (penilai) tanah. Namun, meski bukti kepemilikan lahan telah diserahkan, pembayaran tanahnya belum diterima. Pemkab menjanjikan pembayarannya pada bulan September 2026 mendatang.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)