Ini Suku Bunga Dasar Kredit Periode Juli 2026

Aug 05, 2026 - 12:00
Updated: 1 hour ago
0 3
Ini Suku Bunga Dasar Kredit Periode Juli 2026

Teraslampung.com, Bandarlampung  — PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk periode 31 Juli 2026. Berdasarkan publikasi perseroan, SBDK tertinggi berada pada segmen kredit mikro, yakni 10,69 persen per tahun.

Publikasi SBDK tersebut tercantum dalam laman resmi Bank Lampung pada 5 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 7 Agustus 2026.

Bank Lampung menetapkan SBDK berbeda untuk setiap segmen kredit. Untuk kredit korporasi, SBDK ditetapkan sebesar 7,95 persen per tahun. Sementara SBDK kredit ritel berada di angka 9,89 persen.

Adapun kredit menengah memiliki SBDK sebesar 9,82 persen, kredit kecil 10,31 persen, dan kredit mikro 10,69 persen.

Pada segmen kredit properti, SBDK untuk KPR/KPA tercatat sebesar 9,76 persen. Sedangkan kredit non-KPR/non-KPA ditetapkan sebesar 9,81 persen.

Dari struktur tersebut, terdapat selisih 2,74 poin persentase antara SBDK korporasi dan kredit mikro. Korporasi menjadi segmen dengan SBDK terendah, sedangkan kredit mikro memiliki tingkat SBDK tertinggi.

Dalam publikasinya, Bank Lampung juga merinci komponen pembentuk SBDK. Harga pokok dasar kredit untuk seluruh segmen tercatat sama, yakni 3,83 persen.

Perbedaan SBDK antarsektor terutama terlihat pada komponen biaya overhead dan marjin keuntungan. Pada kredit korporasi, biaya overhead tercatat 2,81 persen dengan marjin keuntungan 1,31 persen.

Sementara pada kredit mikro, biaya overhead mencapai 4,90 persen dan marjin keuntungan 1,96 persen. Kombinasi ketiga komponen tersebut menghasilkan SBDK sebesar 10,69 persen.

Untuk kredit ritel, biaya overhead tercatat 4,65 persen dengan marjin keuntungan 1,41 persen. Kredit menengah memiliki biaya overhead 4,73 persen dan marjin keuntungan 1,26 persen, sedangkan kredit kecil masing-masing 4,86 persen dan 1,62 persen.

Pada KPR/KPA, biaya overhead sebesar 4,62 persen dengan marjin keuntungan 1,31 persen. Adapun non-KPR/non-KPA memiliki biaya overhead 4,68 persen dan marjin keuntungan 1,30 persen.

Bank Lampung juga memberikan pengungkapan kualitatif mengenai kategori kredit. Kredit korporasi didefinisikan sebagai kredit produktif yang diberikan kepada debitur badan usaha atau perusahaan sesuai kriteria segmen korporasi. Indikatornya adalah plafon kredit lebih dari Rp50 miliar.

Sementara kredit ritel merupakan kredit produktif kepada debitur badan usaha atau perusahaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi segmen UMKM. Kredit ini memiliki indikator plafon Rp10 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Bank Lampung juga mencantumkan kredit non-UMKM yang kriterianya sesuai dengan kebijakan bank serta kredit non-UMKM dan korporasi yang memenuhi kriteria berdasarkan kebijakan perseroan.

Meski SBDK menjadi salah satu dasar dalam penetapan suku bunga kredit, angka tersebut bukan merupakan suku bunga final yang otomatis dibebankan kepada setiap debitur. Bank tetap dapat memperhitungkan profil risiko dan kondisi masing-masing nasabah dalam menentukan suku bunga kredit yang berlaku.

Dengan demikian, SBDK periode 31 Juli 2026 memberikan gambaran mengenai struktur dasar biaya kredit Bank Lampung pada masing-masing segmen. Angka tersebut mulai berlaku pada 7 Agustus 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User