Penentuan Lokasi Sekolah Rakyat Lampung Utara Diduga Langgar Petunjuk Teknis Kemensos
Teraslampung.com, Kotabumi--Penentuan lokasi Sekolah Rakyat (SR) Lampung Utara disinyalir melanggar Petunjuk Teknis SR dari Kementerian Sosial RI tahun 2025. Hal itu dikarenakan lingkungan lokasi SR yang berpotensi jauh dari kata nyaman akibat diapit oleh dua lapak ampas singkong.
Berdasarkan Petunjuk Teknis SR dari Kementerian Sosial RI, lahan SR harus memenuhi berbagai ketentuan. Salah satunya adalah berada di lingkungan yang nyaman, dan terhindar dari potensi bahaya kesehatan. Adapun fakta di lapangan, di lingkungan SR ini kerap tercium bau tidak sedap yang bersumber dari kedua lapak tersebut. Tempat usaha ini telah lama berjalan sebelum penentuan lokasi SR.
Mirisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Lampung Utara (Disperkimciptaru) melalui Kepala Bidang Penataan Ruangnya, Saukat berdalih, kenyamanan lingkungan itu bukan bukan tanggung jawab mereka. Pihaknya hanya fokus terhadap boleh atau tidaknya ruang di sana dimanfaatkan untuk pembangunan SR.
"(Soal potensi ketidaknyamanan siswa akibat bau tidak sedap dari lapak ampas singkong) Tidak jadi pertimbangan kami. Sama sekali," katanya dengan entengnya saat ditanyakan apakah polusi udara di sana sempat jadi pertimbangan dalam penentuan lokasi SR, Rabu (9/9/2026).
Secara garis besar, Saukat menyebutkan bahwa urusan potensi polusi udara ini merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH-lah yang harus menyikapi persoalan ini.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Utara, Indra Gunawan mengatakan, penentuan calon lokasi SR tidak pernah melibatkan mereka. Selain itu, keberadaan lapak ampas singkong di sana sangat berpotensi mengganggu kenyamanan para siswa SR.
"Kalau untuk polusi udara, harus diuji dulu di laboratorium," jelasnya.
Belakangan ini, lahan SR diketahui sedang mendapat sorotan tajam dari publik. Semua itu dipicu karena harga tanah di sana dianggap di luar nalar. Kritikan itu datang dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan dan praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali.
Kritikan mereka didasari oleh besaran NJOP di daerah tersebut yang berkisar antara Rp2.500 per meter (bagian belakang) dan Rp27.000 per meter (bagian depan).
Di sisi lain, pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As menjelaskan, tanahnya dibeli karena ia memiliki kedekatan dengan bupati saat kampanye Pilkada.
Luas lahan yang dijualnya kepada pemkab mencapai ±6,3 hektare. Tanah seluas itu dibeli pemkab seharga Rp4,3 miliar. Gelontoran uang Rp4,3 miliar itu didapat dari hasil penjumlahan harga per meter tanahnya.
Meski begitu, harga per meter lahannya tidak sama. Bagian depan, per meternya seharga Rp328 ribu. Adapun bagian dalamnya berkisar Rp17 ribu-Rp160 ribu per meternya. Perbedaan harga itu dikarenakan lahanny terbagi dalam lima sertifikat.
Menurutnya, harga-harga itu bukan muncul darinya melainkan dari hasil penilaian tim appraisal (penilai) tanah. Namun, meski bukti kepemilikan lahan telah diserahkan, pembayaran tanahnya belum diterima. Pemkab menjanjikan pembayarannya pada bulan September mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh mengatakan, penentuan harga tanah menjadi kewenangan tim penilai. Berapa pun harga yang ditetapkan, mereka akan menyetujuinya meski di ata harga pasaran.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)