Otonomi Daerah dan Sentralisasi Kebijakan

Otonomi Daerah dan Sentralisasi Kebijakan

Oleh Syarief Makhya

Setiap tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Bagi pemerintah daerah, peringatan ini tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan seremonial semata, melainkan momentum penting untuk melakukan evaluasi: apakah pelaksanaan otonomi daerah benar-benar telah memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat atau apakah pemeberian kewenangan kepada daerah mampu mengelola berbagai urusan publik secara efektif di daerah ?  

Kecenderungan saat ini di sejumlah daerah angka kemiskinan masih relatif tinggi. Kondisi infrastruktur di beberapa wilayah juga masih rusak berat, sementara kapasitas anggaran daerah terbatas dan ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat tetap tinggi. Selain itu, masih dijumpai pemborosan anggaran dan praktik korupsi, serta ketimpangan pembangunan antar daerah yang belum sepenuhnya teratasi.

Apa sebenarnya yang menyebabkan realitas otonomi daerah belum sepenuhnya menggambarkan esensi otonomi itu sendiri, yaitu kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata?

Banyak faktor untuk menjelaskan kondisi tersebut; Tulisan ini menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, struktur fiskal daerah yang masih lemah menyebabkan tingginya ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat, sehingga ruang gerak daerah dalam menentukan prioritas pembangunan menjadi terbatas. Kedua, orientasi pembangunan di sejumlah daerah masih cenderung berfokus pada proyek fisik jangka pendek, daripada mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan yang berbasis kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, ketimpangan kapasitas ekonomi antar daerah memperlebar jurang pembangunan; daerah dengan sumber daya melimpah atau akses yang lebih baik berkembang lebih cepat dibandingkan daerah yang tertinggal.

Berbagai persoalan tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya masalah struktural. Campur tangan pemerintah pusat masih sangat dominan, baik dalam penguasaan sumber daya keuangan, pembatasan kewenangan, maupun dalam penentuan arah kebijakan strategis daerah. Akibatnya, otonomi daerah belum sepenuhnya berjalan secara mandiri dan adaptif terhadap kebutuhan lokal. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai fenomena resentralisasi, yaitu kembalinya penguatan peran dan kontrol pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan, yang berdampak pada semakin rendahnya derajat kemandirian daerah sebagaimana semangat awal otonomi daerah.

Resentralisasi? 

 Salah satu Problem struktural implementasi onomi daerah, tahun ini yaitu dana transfer ke daerah atau TKD menurun signifikan dari Rp 919,9 triliun (2025) menjadi Rp 650 triliun. Pemerintah berargumen bahwa efisiensi diperlukan untuk memastikan belanja negara lebih terukur. TKD selama ini dianggap sering tidak tepat sasaran, sementara banyak daerah masih bergantung pada transfer karena pendapatan asli daerah (PAD) relatif kecil.

Dengan mengalihkan sebagian dana ke belanja kementerian/lembaga, pemerintah berharap program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dapat berjalan lebih efektif, menjangkau jutaan siswa dengan standar gizi seragam, dan dikendalikan langsung oleh pusat.(Mulyadi, TKD 2026 : Efisiensi atau Sentralisasi, Kompas, 22 April 2026)

 Kebijakan tersebut adalah bentuk resentralisasi fiskal yang bersifat terselubung sekaligus mencerminkan penguatan kembali dominasi pemerintah pusat atas daerah. Penilaian tersebut bukan tanpa alasan. Di sisi lain, arah dan pelaksanaan program pembangunan semakin banyak dikendalikan oleh kementerian di tingkat pusat. Hal ini membuat peran pemerintah daerah lebih sebagai pelaksana kebijakan daripada perumus kebijakan yang kontekstual dengan kebutuhan lokal. Akibatnya, ruang kebijakan daerah semakin menyempit, baik dalam aspek perencanaan, penganggaran, maupun inovasi kebijakan.

Jadi, kendati secara formal otonomi daerah tetap diakui, tetapi secara substantif terjadi penguatan kembali kontrol pusat. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya kemandirian daerah dan berpotensi menghambat tercapainya tujuan utama otonomi daerah, yaitu pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis kebutuhan di daerah

 Aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi sangat bergantung pada pemerintah pusat, terutama dalam aspek anggaran, penyelesaian persoalan pelayanan publik, serta penanganan berbagai masalah publik lainnya. Ketergantungan ini mendorong daerah untuk lebih sering mengandalkan intervensi pusat dalam menyelesaikan persoalan yang seharusnya dapat ditangani secara otonom.

Ketergantung daerah yang begitu dominan pada pusat telah membentuk pola pencarian akses sumber daya ke pusat melalui jalur informal, seperti pencarian akses politik, lobi, pemanfaatan jejaring kedaerahan, hingga penggunaan tekanan politik tertentu. Akibatnya, mekanisme formal dalam tata kelola pemerintahan cenderung terabaikan.

Akibatnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi kurang tertib dan cenderung liar , dalam arti dominasi kepentingan politik lebih kuat dibandingkan kepatuhan terhadap prosedur formal. Formulanya menjadi sederhana: daerah yang memiliki akses politik lebih kuat ke pemerintah pusat akan memperoleh keuntungan yang lebih besar untuk meraih batuan dana, penyelesaian urusan publik, fasilitasi dan terobosan-terobosan pembangunan.***

*Prof.Dr. Syarief Makhya adalah Guru Besar FISIP Universitas Lampung