Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan, Ditangkap di Bandara Juanda
Teraslampung.com, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar perizinan. Aris diamankan di Bandara Juanda sesaat setelah tiba dari Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah Aris kembali dari Jakarta untuk mengambil surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aris diketahui akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak 14 April 2026. Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses perizinan.
“Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, penyidik menemukan bukti adanya praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Setelah mengantongi bukti awal, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan kediaman pihak-pihak terkait.
Penggeledahan dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Wagiyo menyebut pendekatan persuasif dilakukan saat penyidik mendatangi rumah para pihak yang diperiksa.
Dalam perkembangan perkara, penyidik bidang tindak pidana khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Aris Mukiyono, dua pejabat lain yang turut ditetapkan adalah OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur dan H sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
Kejati Jawa Timur menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar perizinan tersebut.

