Diduga Belum Kantongi Izin, Menara Telekomunikasi di Kelapatujuh-Lampung Utara Ini Sudah Gagah Berdiri
Teraslampung.com, Kotabumi--Pembangunan satu unit menara telekomunikasi Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diduga tidak sesuai aturan. Sebab, pembangunan itu terindikasi belum mengantongi izin.
"Pembangunannya telah dimulai sejak sebulan lalu," kata salah seorang warga sekitar.
Ia mengatakan, awalnya tidak pernah mendengar akan ada pembangunan satu unit menara di lingkungannya. Ia baru mengetahuinya saat menara itu telah berdiri.
"Saat ini prosesnya masih terus berlangsung," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Dirgantara membenarkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut. Hal itu dikarenakan bangunan di sana belum memiliki rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) yang mereka keluarkan.
"Harus ada pengajuan dan memenuhi persyaratan sebelum dikeluarkan rekomendasi," kata dia.
Menariknya, meski bangunan di daerah itu tergolong liar yang berpotensi merugikan daerah dalam urusan pendapatan, namun Dirga mengatakan, kewenangan untuk merekomendasikan agar bangunan itu dapat ditertibkan bukan ada di mereka.
"Laporan kepada penegak Perda eloknya dari pihak perizinan," dalihnya.
Feaby Handana






