Korupsi Jabatan
Oleh Udo Z Karzi
ADA istilah anak jalanan yang lebih jujur daripada bahasa birokrasi: korupsi jabatan. Bukan “kesalahan administratif”. Bukan “diskresi kebijakan”. Bukan “dinamika tata kelola”. Apalagi “kekhilafan prosedural”.
Tegas dan jelas: korupsi jabatan!
Saya membaca tulisan "Kesalahan Kebijakan dan Korupsi Kebijakan" (Teras Lampung, 18 Mei 2026) dengan gamang. Penulisnya, Syarief Makhya, terlalu santun menuliskannya. Bagi yang percaya masih percaya akal sehat belum sepenuhnya mati di republik ini tidak ada ada soal. Tulisan itu jernih. Tidak teriak-teriak. Tidak juga sok revolusioner. Namun, justru karena tenang, ia terasa menampar.
Syarief Makhya membedakan mana kesalahan kebijakan dan mana korupsi kebijakan. Ini penting. Sebab, di negeri kita, hampir semua kekacauan akhirnya disulap menjadi “kebijakan”. Seolah-olah kalau sudah memakai kata kebijakan, dosa administratif berubah menjadi amal pembangunan.
Padahal rakyat kecil punya kamus sendiri yang lebih sederhana: Kalau jabatan dipakai untuk melabrak aturan demi kepentingan tertentu, ya itu korupsi jabatan. Sederhana saja.
Lord Acton sejak abad ke-19 sudah mengingatkan: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Kalimat ini terlalu sering dikutip di seminar-seminar antikorupsi yang konsumsi snack-nya saja kadang hasil mark-up. Tapi, jarang benar-benar direnungkan.
Persoalan utama korupsi bukan pertama-tama uang, melainkan kekuasaan. Uang hanyalah gejala. Jabatan adalah candunya. Orang yang tadinya sederhana, bisa berubah setelah duduk di kursi empuk. Mendadak jalannya seperti punya soundtrack sendiri. Tiba-tiba merasa aturan dibuat untuk orang lain. Teleponnya harus diangkat cepat. Undangannya harus diutamakan. Maunya harus didengar. Bahkan kadang senyumnya saja terasa seperti instruksi negara.
Dan, di titik itulah korupsi mulai tumbuh.
Korupsi tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin. Jangan kira perempuan otomatis lebih bersih daripada laki-laki. Jangan pula menganggap anak muda pasti lebih idealis daripada orang tua. Republik ini sudah berkali-kali membuktikan: laki-laki korup, perempuan korup, tua korup, muda korup.
Korupsi tidak memilih gender. Korupsi memilih kesempatan.
Ada pejabat muda yang baru beberapa bulan menjabat sudah bicara seperti nabi pembangunan. Ada pejabat tua yang rambutnya sudah putih, tetapi cara mengakali anggaran masih selincah atlet parkour.
Yang menentukan bukan umur dan jenis kelamin, melainkan ambisi. Ambisi yang tidak dikendalikan etika akan melahirkan mental menerabas. Semua ingin cepat. Semua ingin spektakuler. Semua ingin terlihat berhasil. Aturan dianggap penghambat. Prosedur dianggap gangguan. Kritik dianggap musuh pembangunan.
Lalu, lahirlah jargon-jargon sakti: “terobosan”, “inovasi”, “kreativitas”.
Kata-kata ini sebenarnya indah. Namun, di tangan pejabat yang salah, ia berubah menjadi kosmetik korupsi.
Anggaran dipermainkan: inovasi.
Prosedur dilompati: terobosan.
Kewenangan ditabrak: kreativitas.
Dan, yang lebih mengerikan, masyarakat kadang ikut bertepuk tangan.
Kita hidup di zaman ketika pejabat diukur bukan dari kepatuhannya pada tata pemerintahan, tetapi dari seberapa viral proyeknya. Akibatnya, banyak orang lebih tertarik pada pencitraan ketimbang akuntabilitas.
Koruptor-koruptor jabatan akhirnya tampil seperti pahlawan pembangunan. Mereka difoto sedang menanam pohon, membagikan bantuan, meresmikan jalan, tersenyum di baliho raksasa. Seolah-olah pembangunan bisa menghapus dosa penyalahgunaan kewenangan. Padahal sejarah menunjukkan banyak kehancuran bangsa justru lahir dari pemimpin yang merasa dirinya terlalu penting untuk diatur hukum.
Maka, korupsi jabatan sering lebih berbahaya daripada sekadar maling uang tunai. Karena ia merusak sistem. Ia membuat aturan kehilangan wibawa. Ia mengajari bawahan bahwa loyalitas lebih penting daripada integritas. Ia menciptakan budaya takut.
Yang lebih lucu—atau tragis—korupsi jabatan sering sulit dibuktikan secara hukum. Sebab, yang dipakai bukan amplop cokelat, melainkan pengaruh. Bukan transfer rekening, melainkan tekanan kekuasaan. Bukan tanda tangan langsung, melainkan permainan jaringan. Akhirnya, proses hukum sering kalah oleh politik.
Ada orang yang secara moral semua orang tahu bermasalah, tetapi secara hukum tetap melenggang sambil melambaikan tangan. Bahkan kadang naik pangkat. Bahkan kadang dielu-elukan sebagai tokoh perubahan.
Di negeri ini, kita sering melihat pejabat yang gagal justru dipromosikan. Mungkin karena kegagalan dianggap pengalaman. Atau, mungkin karena keberhasilan sebenarnya bukan melayani rakyat, melainkan menjaga kepentingan kelompok.
Maka, rakyat kecil pun belajar satu hal pahit: bahwa hukum kadang keras kepada pencuri sandal, tetapi lunak kepada pencuri kewenangan.
Dan, kita semua diam-diam mulai terbiasa.
Itulah bahaya terbesar korupsi jabatan: normalisasi. Ketika pelanggaran dianggap biasa. Ketika aturan dianggap formalitas. Ketika publik berkata, “Ah, begitulah politik.”
Kalimat “begitulah politik” adalah tanda menyerahnya akal sehat. Padahal, demokrasi tidak dibangun agar pejabat bebas melakukan apa saja atas nama kebijakan. Demokrasi dibangun justru untuk membatasi kekuasaan. Sebab, manusia, sesuci apa pun citranya, tetap bisa tergoda.
Lord Acton benar: Kekuasaan memang cenderung korup.
Karena itu jabatan seharusnya diawasi, bukan dipuja. Dikritik, bukan disakralkan. Sebab ketika jabatan berubah menjadi kultus, korupsi akan menemukan rumahnya yang paling nyaman.
Dan, mungkin benar kata anak jalanan itu: yang paling berbahaya bukan pencopet di terminal, melainkan pencopet aturan di kantor pemerintahan. []
___________
Udo Z Karzi, tukang tulis, tinggal di Bandar Lampung.






