Polisi Bongkar Prostitusi Online di Metro, Mucikari Raup Rp 150 Ribu per Transaksi

Nov 02, 2026 - 17:00
0 10
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Metro, Mucikari Raup Rp 150 Ribu per Transaksi

Teraslampung.com, Metro — Berbekal aplikasi WhatsApp, seorang perempuan diduga menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada pelanggan. Tarif sekali kencan dipatok hingga Rp 700 ribu. Dari setiap transaksi, perempuan berinisial RW, 47 tahun, itu diduga mengantongi keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Praktik prostitusi tersebut terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro melakukan penyelidikan. Polisi menangkap Rina pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah menyamar sebagai pelanggan yang memesan jasa perempuan melalui WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ajun Komisaris Polisi Rizky Dwi Cahyo mengatakan tarif yang ditawarkan tersangka berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.

"Tarif yang ditawarkan berkisar Rp 450 ribu sampai Rp 700 ribu. Keuntungan mucikari sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," kata Rizky, Ahad, 1 November 2026.

Menurut Rizky, tersangka juga menyediakan tempat untuk melayani pelanggan. Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Lampung.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang menawarkan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi pesan singkat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover.

Petugas kemudian berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk memesan jasa perempuan. Setelah transaksi terindikasi, polisi bergerak dan mengamankan Rina untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 450 ribu, satu kondom, satu telepon seluler Infinix berwarna hitam, dan satu telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Rina diketahui merupakan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Adapun perempuan yang diduga menjadi korban dalam praktik tersebut berinisial N, 31 tahun, warga Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi menjerat Rina dengan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User