Kasus  Pemerkosaan Anak Disabilitas di Lamsel, PPDI Lampung: Difabel Memiliki Hak yang Sama Mendapatkan Keadilan

Kasus  Pemerkosaan Anak Disabilitas di Lamsel, PPDI Lampung: Difabel Memiliki Hak yang Sama Mendapatkan Keadilan

TERASLAMPUNG.COM-- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung menyatakan kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas retardasi mental berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan harus mendapatkan keadilan. Pasalnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia.

Ketua PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Lampung, Edi Waluyo mengatakan, sangat menyayangkan dan merasa miris mendengar kejadian menimpa NH (17), penyandang disabilitas warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan diduga menjadi korban kejahatan persetubuhan anak, namun perkaranya belum ada kepastian hukum sejak kasus itu dilaporkan lebih dari satu tahun oleh keluarga korban di Unit PPA Polres Lampung Selatan.

“Sangat miris sekali kami mendengarnya. Korban adalah anak penyandang disabilitas, sudah melahirkan dan bayinya kini berusia 11 bulan tapi belum ada kepastian hukum terhadap kasusnya, ditambah lagi pisikis korban saat ini tidak stabil,”kata Edi kepada teraslampung.com, Kamis (22/1/2026) sore.

Edi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan juga mengawal kasus itu hingga tuntas, karena jeda waktu pelaporan keluarga korban ke Unit PPA Polres Lampung Selatan sudah terlalu lama, mestinya ada kepastian hukum. Karena difabel juga, punya hak sama untuk mendapat keadilan.

“Jadi nggak bisa hanya menunggu saja, tapi harus ada kejalasan. Kami (PPDI), akan mengawal kasusnya dan memberikan pendampingan hukum untuk korban dan keluarganya,”kata dia.

Kalau tidak ada kepastian hukum, lanjutnya, laporan kasus kejahatan persetubuhan anak penyandang disabilitas ini, seolah seperti diabaikan. Harusnya hal ini mendapat atensi penuh atau perhatian lebih dari aparat penegak hukum Unit PPA Polres Lampung Selatan, karena ini menyangkut korban adalah penyandang disabilitas.

“Kami berharap jangan sampai tidak ada kepastian hukum, karena hal ini akan berdampak juga bagi saudara-saudara disabilitas kami lainnya,”ujarnya.

Ia juga berharap, Unit PPA Polres Lampung Selatan mempercepat proses kasus kejahatan persetubuhan anak disabiltas warga Kecamatan Candipuro tersebut agar ada kepastian hukum, lalu terduga pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga segera ditangkap serta diadili agar korban mendapat keadilan.

“Harapannya segera diproses agar ada kepastian hukum, dan setidaknya kejadian seperti ini bisa buat cambuk buat para pelaku lainnya. Kedepannya, jangan ada lagi kasus serupa,”ungkapnya.

Edi mengutarakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Hal ini dijamin dalam kerangka hukum nasional dan internasional, yang menekankan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek hukum yang setara, bukanlah objek. 

Upaya perlindungan merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 5 ayat 2 huruf (d) disebutkan, perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan. Lalu pasal 5 ayat 3 huruf (a), hak anak penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan kejahatan seksual.

“Hal ini menegaskan, disabilitas berhak atas kesamaan hak di depan hukum dan pemerintah, termasuk akses keadilan,”terangnya.

Selain itu, perlindungan terhadap anak adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 59, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran, upaya penanganan cepat, rehabilitasi, pendampingan, bantuan sosial, dan perlindungan dalam proses peradilan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Kasus kejahatan persetubuhan anak korban NH ini, mestinya perlindungan khusus diberikan. Hal ini juga menegaskan, tugas negara memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman kepada korban anak,”pungkasnya.

Zainal Asikin