Usai Diperiksa Tujuh Jam, Anggota KPU Lampung Utara Keluarkan Jurus Tutup Mulut

Oct 28, 2026 - 20:49
0 43
Usai Diperiksa Tujuh Jam, Anggota KPU Lampung Utara Keluarkan Jurus Tutup Mulut

Teraslampung.com, Kotabumi--Setelah sempat tidak hadir, Arieska Selvianita, anggota KPU Lampung Utara akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (28/10/2026). Kedatangannya ini untuk memberikan keterangan seputar dana hibah yang sedang dibidik oleh pihak kejaksaan.

Pantauan di lokasi, Arieska yang mengenakan kemeja kotak-kotak tersebut tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan koleganya, Jaka Pramana, proses pemeriksaan terhadap Arieska berlangsung sangat lama. 

Jika Jaka Pramana, hanya diperiksa sekitar tiga jam lamanya, pemeriksaan memakan waktu tak kurang dari tujuh jam lamanya. Ia terlihat ke luar dari dalam kantor sekitar pukul 17.15 WIB.

Sayangnya, usai pemeriksaan, sikap Arieska sama seperti rekannya, Jaka Pramana. Ia juga memilih bungkam. Tak sepotong kalimat pun terdengar dari mulutnya saat wartawan mempertanyakan alasan pemeriksaan terhadapnya.

Ia langsung naik ke atas sepeda motor yang sebelumnya telah siap menunggunya. Sepeda motor yang ditumpanginya pun langsung melaju ke luar kantor meninggalkan kerumunan wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani menuturkan, kedatangan Arieska ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus dana hibah Pilkada Lampung Utara. Pemeriksaan terhadap Arieska menghabiskan waktu sekitar tujuh jam. Ia dimintai keterangan oleh penyidik 

"Harusnya berbarengan waktunya dengan pak Jaka ya. Tapi, beliau minta dijadwalkan ulang," kata 

Dalam penyidikan kasus ini, Ready mengatakan, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah juga telah dimintai keterangan. Pun demikian dengan saksi-saksi lainnya. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan ini akan terus dilakukan.

"Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa saya tidak begitu hafal ya," kata dia.

Sebelumnya, persoalan dana hibah Pilkada menuai sorotan publik. Puncaknya, persoalan ini dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. 

Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada 'haram' digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU. 

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.

Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU. 

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User