Kasus Perkosaan terhadap Anak Difabel di Lamsel hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kata Aktivis Perempuan dan Anak

Kasus Perkosaan terhadap Anak Difabel di Lamsel hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Kata Aktivis Perempuan dan Anak
Aktivis perempuan dan anak Lamban Puan Lampung, Selly Fitriani (paling kiri) bersama pengurus PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Lampung, saat berkunjung ke rumah NH, penyandang disabilitas korban kejahatan persetubuhan anak warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu (24/1/2026). (Foto:Istimewa)

TERASLAMPUNG.COM, Candipuro -- Aktivis perempuan dan anak Lamban Puan Lampung menyuarakan keprihatinan atas kasus dugaan persutubuhan anak penyandang disabilitas retardasi mental brinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi korban perkosaan hingga hamil dan melahirkan.

Mereka menilai, adanya pengabaian pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, dan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah setempat lebih peduli dan serius menangani kasus tersebut untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan melindungi hak-hak anak.

Koordinator program Lamban Puan Lampung, Selly Fitriani, mengatakan kasus kejahatan seksual yang mennimpa korban NH, warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, itu masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah Lampung Selatan ramah dan peduli terhadap anak serta akses keadilan bagi korban.

Apalagi, kata Selly, korban adalah seorang anak penyandang disabilitas dan kasusnya  sudah dilaporan lebih dari satu tahun di Unit PPA Polres Lampung Selatan. Namun  hingga kini belum juga ada kepastian hukum dan terduga pelaku belum ditangkap.

“Jadi, di mana kehadiran dan komitmen politiknya negara sesusai dengan mandat yang sudah banyak seperti Undang-Undang tentang anak dan juga Perda? Ini sudah tidak kurang-kurang. Faktanya, masih terjadi pengabaian pemenuhan hak atas keadilan bagi korban khusunya anak penyandang disabilitas yang terjadi ini,”ujarnya kepada teraslampung.com.

Shelly menuturkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sendiri mempunyai satu unit layanan anak yakni UPTD PPA, dan satu sisi lainnya di tingkatan kepolisian Polres/Polresta juga ada unit khusus yakni Unit PPA yang harapannya pada unit-unit inilah harus berada di garda terdepan untuk pemenuhan hak layanan terhadap perempuan dan khususnya anak.

“Ini seperti ada inkosistensi, bahkan lebihnya lagi adanya pelanggaran yang mana terjadi pengabaian pemenuhan hak atas keadilan bagi korban. Dimana ramah terhadap perempuan dan peduli anak, jadi hal ini masih menjadi PR panjang,”ungkap mantan Direktur Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung ini.

Dalam hal ini, kami (Lamban Puan Lampung) mendorong proses penegakkan hukum yang dilakukan Unit PPA Polres Lampung Selatan transapran penanganan perkaranya, dan apa yang menjadi tantangan atau hambatan hingga perkaranya sudah satu lebih berjalan tapi belum juga ada kepastian hukum.

“Apakah hak informasi perkara itu terpenuhi keluarga korban, dan sejauh mana kesungguhan penyidik mengembangkan perkaranya karena ini sudah jelas ada bayi yang sudah dilahirkan korban. Mestinya, itu yang harus dikembangkan lebih lanjut,”kata dia.

Selain itu, kata Shelly, lebih penting lagi sebenarnya pemulihan psikis terhadap korban. Selain sebagai penyandang disabilitas, korban ini juga putus sekolah. Sehingga pemenuhan hak atas pendidikan juga terlanggar.

Kemudian pasca dari pemulihan, keberlangsungan hidup korban juga tentunya menjadi PR. Harapannya, bukan hanya dinas DP3A saja, tapi aparat kepolisian dan juga lintas sektoral lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kasus ini menjadi pembelajaran, dan juga acuan perbaikan kualitas pelayanan di Kabupaten Lampung Selatan. Tidak hanya itu saja, tapi perlu diwujudkan dalam program-program kebijakan dan anggaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,”terangnya.

Ia menambahkan, praktik baik penangan terhadap anak yang dilakukan oleh Pemerintah desa (Pemdes) tempat korban anak penyandang disabilitas ini, patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Lampung Selatan.

Ketika disinggung terkait pendampingan hukum terhadap korban. Selly mengatakan, DP3A melalui UPTD PPA Lampung Selatan sudah hadir melakukan pendampingan kepada korban, dan harapan kami mereka (UPTD PPA) ini betul-betul mengawal kasus tersebut.

“Untuk litigasi maupun non litigasinya ini UPTD PPA, karena dialah yang diberi mandat dari pemerintah untuk akses keadilan bagi korban. Harapannya, melakukan assesment terhadap pemenuhan hak atas layanan korban,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) anak dibawah umur berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri tetangganya sendiri berinisial Rdn (42) hingga korban hamil empat bulan.

Korban didampingi orangtuanya dan perangkat desa setempat, melaporkan kejadian dugaan kejahatan persetubuhan anak dibawah umur itu ke Unit PPA Polres Lampung Selatan. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 24 Juli 2024.

Tindakan amoral itu dilakukan terduga pelaku kiaran bulan desember 2023 dan awal 2024 lalu sebanyak 10 kali, 2 kali dirumah korban, 2 kali lagi di rumah neneknya dan 6 kali di gubug sawah yang tak jauh dari rumah korban.

Pelaku melapiaskan nafsu bejatnya dengan memanfaatkan kekurangan korban sebagai penyandang disabilitas, yakni memaksa korban dengan cara menarik tangan dan melepaskan pakaian korban, dan mengimingi-imingi korban uang sebesar Rp10 ribu.

“Putri saya jadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh pelaku tetangga sendiri berinisial Rdn. Dia (pelaku), melakukan perbuatan bejat itu ketika kondisi rumah sepi. Saat itu saya lagi pergi kerja kuli bangunan, dan istri saya antar anak yang kecil ke sekolah dan belanja di Pasar Candipuro. Kondisi putri saya (korban), mengalami keterbelakangan mental sejak kecil,”kata ayah korban berinisial NSM (48) saat ditemui teraslampung.com dikediamannya, Selasa (17/9/2024) malam.

Akibat perbuatan bejat terduga pelaku Rdn tersebut, korban sampai melahirkan bayi perempuan yang kini bayi itu sudah berumur 11 bulan. Tapi sayangnya, kasus kejahatan seksual terhadap korban itu tidak ada kepastian hukum meski sudah lebih dari satu tahun dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Lampung Selatan.

Meski kasus tersebut sudah naik statusnya kepenyidikan, tapi terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya atau kabur dan sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Hingga kini, terduga pelaku masih bebas berkeliaran di luar.

Zainal Asikin