Ini Kronologi Tewasnya Anggota TNI di Tangerang, Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan
Teraslampung.com, TANGERANG – Kepolisian mengungkap kronologi tewasnya anggota TNI AD, Prada Arif Budiman Sampurna (ABS) , yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Tangerang, Ahad, 19 Juli 2926.
Peristiwa itu diduga dipicu perselisihan mengenai pesanan sate taichan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Wira Graha mengatakan, insiden bermula di area parkir yang terdapat lapak penjual sate taichan. Saat itu, para pelaku memesan empat porsi sate. Namun, menurut korban, pesanan tersebut merupakan miliknya.
"Terjadi cekcok, kemudian berlanjut dengan pemukulan," kata Wira, Jumat, 24 Juli 2026.
Setelah itu, korban berusaha melarikan diri. Polisi menyebut jarak antara lokasi awal pertengkaran dan tempat korban ditemukan cukup jauh. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri.
Menurut Wira, keluarga menyebut korban memiliki latar belakang sebagai atlet lari sehingga mampu berlari cukup jauh. Salah seorang pelaku bahkan mengejar korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya korban ditusuk.
Korban mengalami 10 luka tusuk, terdiri atas lima luka di bagian depan tubuh dan lima luka di bagian belakang.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penyidik membagi peran mereka ke dalam empat kelompok, yakni pelaku yang mengejar korban, pelaku yang mengejar dan memukul, pelaku yang mengejar, memukul, sekaligus mengambil telepon genggam korban, serta pelaku yang mengejar, memukul, dan menikam korban.
Tersangka berinisial FN dan DR diduga berperan mengejar korban. Tiga tersangka lainnya, yakni FNK, RRGB, dan AEL, diduga mengejar sekaligus memukul korban.
Tersangka SS diduga ikut mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Adapun tersangka EYR diduga sebagai pelaku penusukan.
Wira mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga masih ada dua orang lain yang terlibat dan kini dalam pengejaran bersama Polda Metro Jaya dan pihak TNI.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)