Lima Hari Buron, Rizki Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Sepupu di Bandarlampung
Teraslampung.com, Bandarlampung — Rizki, 25 tahun, tersangka pembunuhan terhadap sepupunya, Lilis Pitriani, 29 tahun, ditangkap polisi setelah lima hari buron. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus Rizki di rumah keluarganya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Ahad, 1 November 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Regan Kusuma Wardani mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Rizki kemudian dibawa ke Markas Polresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk pengungkapan kasus penemuan mayat di Teluk Betung Utara, pelakunya sudah kita amankan," kata Regan, Ahad, 1 November 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kekesalan Rizki terhadap korban. Tersangka disebut merasa kesal karena Lilis kerap menyuruhnya melakukan sesuatu.
Regan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Ahad, 25 Oktober 2026. Sebelum kejadian, Rizki diketahui berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Sekitar pukul 09.00-10.00 WIB, tersangka kemudian diminta kakaknya mengantarkan Lilis. Namun, dalam perjalanan, Rizki diduga melakukan pembunuhan terhadap sepupunya tersebut.
"Karena kesal sering disuruh. Pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, saat mengantar korban, pelaku langsung mengeksekusi korban," ujar Regan.
Polisi menduga tersangka menggunakan dua balok kayu dalam aksinya. Selain itu, penyidik menyebut adanya penggunaan tali plastik dan kain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan luka pada bagian kepala dan leher korban. Menurut Regan, temuan itu sesuai dengan keterangan tersangka mengenai peristiwa pembunuhan.
"Ada luka di kepala dan leher. Sesuai dengan keterangan tersangka, saat eksekusi korban dipukul terlebih dahulu di bagian belakang leher, kemudian ditarik dan dipukul juga di bagian kepala," kata Regan.
Setelah kejadian, Rizki diduga masih berada di sekitar lokasi dan sempat kembali ke rumah. Ia baru melarikan diri setelah jasad Lilis ditemukan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026.
Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya barang milik korban yang dibawa tersangka. Salah satu barang yang belum ditemukan adalah telepon seluler milik Lilis.
"Untuk harta korban masih dalam pendalaman. Sampai saat ini HP korban masih kita cari," ujar Regan.
Selain itu, penyidik masih mendalami unsur perencanaan dan kemungkinan tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Polisi juga memeriksa dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan perkara ini.
Atas kasus tersebut, Rizki dijerat Pasal 459 KUHP sebagaimana disampaikan penyidik.
Sebelumnya, Lilis, warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditemukan meninggal di sebuah parit setelah dilaporkan hilang selama dua hari. Jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat tali tambang dan tertutup tumpukan bebatuan beton serta potongan kayu.
Sebelum dinyatakan hilang, Lilis terakhir diketahui pergi bersama seorang pria berinisial R pada Ahad, 25 Oktober 2026. Pria tersebut belakangan diketahui merupakan sepupunya sendiri.
Jasad Lilis ditemukan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, di parit Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)