Dishub Bandarlampung Perketat Aturan Truk, SPBU Diminta Tak Layani Kendaraan Bertonase Besar

Sep 28, 2026 - 12:00
Updated: 3 hours ago
0 12
Dishub Bandarlampung Perketat Aturan Truk, SPBU Diminta Tak Layani Kendaraan Bertonase Besar
Kadis Perhubungan Bandarlampung, Sokrat Pringgodanu

Teraslampung.com, Bandarlampung  — Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah perkotaan. Kendaraan bertonase besar dibatasi jalur dan waktu operasionalnya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan ketentuan mengenai angkutan barang telah diatur, termasuk batas tonase kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di dalam kota.

Menurut dia, kendaraan dengan toleransi di bawah 5 ton masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan. Adapun kendaraan dengan tonase lebih besar memiliki pembatasan wilayah dan waktu operasional.

“Memang kita punya aturan dan pasal-pasal yang mengatur mengenai kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang boleh beroperasi di Kota Bandarlampung itu yang toleransinya di bawah 5 ton,” kata dia, Senin (28/9/2026).

Sejumlah ruas jalan menjadi jalur yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan barang. Di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Pramuka.

"Namun aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi," katanya.

Socrat mengatakan, petugas masih menemukan kendaraan angkutan barang yang melintas di luar jalur yang telah ditentukan.

“Memang saat ini banyak pelanggaran. Kami terus melakukan penertiban,” ujarnya.

Persoalan kendaraan bertonase besar juga berkaitan dengan aktivitas di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Dishub menyoroti antrean kendaraan besar, terutama truk yang mengisi bahan bakar jenis solar, di sejumlah SPBU dalam kota.

Menurut Socrat, antrean tersebut tidak seluruhnya dapat dibebankan kepada pengemudi. Para sopir, kata dia, juga terdampak kebijakan distribusi bahan bakar yang membuat mereka harus menunggu lama untuk mendapatkan solar.

“Kalau yang solar, sebenarnya ini faktor karena kebijakan pemerintah berkaitan dengan distribusi. Pemerintah tidak bisa menyalahkan Pertamina maupun sopir. Mereka juga korban,” katanya.

Bagi pengemudi angkutan barang, waktu menjadi persoalan tersendiri. Semakin lama kendaraan mengantre untuk mendapatkan bahan bakar, semakin besar pula waktu kerja yang hilang.

Socrat  mengatakan, para sopir membutuhkan kepastian memperoleh bahan bakar agar dapat kembali menjalankan pekerjaannya.

“Tidak mau mereka antre berjam-jam, bahkan berhari-hari. Mereka harus hari ini mendapatkan uang. Kalau antre dan tidak dapat, mereka juga tidak mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Untuk mengurangi keberadaan kendaraan besar di dalam kota, Dishub Bandarlampung bersama Satuan Lalu Lintas telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengelola SPBU di wilayah kota diundang. Mereka kemudian diimbau tidak melayani kendaraan bertonase besar, kecuali kendaraan yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.

“Kami dengan Lantas sudah melakukan rapat. Semua pengelola SPBU dalam kota kami undang. Kami sepakati bahwa SPBU dalam kota tidak melayani kendaraan besar, kecuali kendaraan yang memang diperbolehkan,” katanya.

Dishub juga memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar SPBU. Langkah itu dilakukan untuk menyosialisasikan ketentuan kepada pengemudi dan pengelola SPBU.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User