Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas, DPRD Lampung Utara Rekomendasikan Oknum Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP
Teraslampung.com, Kotabumi--KPU Lampung Utara bakal melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan yang menyeret anggotanya, Ar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini sebagai respons dari rekomendasi Komisi DPRD Lampung Utara terkait persoalan mobil dinas.
"Kami siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Komisi I termasuk dugaan pelanggaran kode etik," ucap Ketua KPU Anthon Ferdiansyah usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I dan pihak eksekutif, Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah sama juga akan dilakukan mereka terkait persoalan mobil dinas Ar yang sedang disita oleh Polda Lampung. Pihaknya akan mengupayakan mobil itu kembali. Hal itu dikarenakan mobil tersebut merupakan aset Pemkab Lampung Utara. Status mobilnya sedang dipinjampakaikan kepada mereka hingga tahun 2028.
"Akan kami upayakan untuk menjalankan rekomendasi dari pihak legislatif," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar menjelaskan, tiga rekomendasi telah mereka keluarkan terkait persoalan yang menyeret oknum anggota KPU Lampung Utara, Ar. Pertama, Ar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, mendesak pihak KPU untuk mengupayakan kembali mobil dinas pemkab tersebut.
Terakhir, KPU hendaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ar, kepada DKPP. Pihaknya tak berwenang mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Hanya DKPP-lah yang berhak menanganinya.
"Pemkab juga harus mempertanyakan nasib mobilnya kepada KPU," ujarnya.
Polemik mobil dinas ini bermula dari disitanya mobil tersebut oleh pihak Polda Lampung. Mobil itu sempat digunakan oleh suami Ar saat diburu oleh pihak Polda Lampung.
Suami Ar dikabarkan sedang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Ketua KPU Lampung Utara. Video aksi penangkapan tersebut viral di media sosial. Namun, pihak kepolisian tak berhasil mendapatkan buruannya karena Ar keburu kabur dengan meninggalkan kendaraannya. Penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya disebut-sebut melanggar aturan yang ada.
Terkait persoalan aset daerah yang diamankan oleh Polda Lampung kni, Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan membenarkan bahwa mobil yang viral dalam video tersebut merupakan aset pemkab. Aset itu dipinjampakaikan kepada KPU Lampung Utara sejak Agustus 2025 hingga tahun 2028.
"Karena masa pinjam pakainya belum habis maka semuanya masih menjadi tanggung jawab peminjam (KPU Lampung Utara," tutur dia.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
2
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)