Pengumuman Hasil Selter Tanpa Nilai Diduga Langgar Aturan, Ini Kata BKPSDM Lampung Utara

Oct 13, 2026 - 13:33
0 106
Pengumuman Hasil Selter Tanpa Nilai Diduga Langgar Aturan, Ini Kata BKPSDM Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi--Kebijakan Panitia Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Lampung Utara untuk tidak mengumumkan perolehan nilai dari para peserta sepertinya tidak sesuai aturan. Padahal ketentuan mengenai nilai tersebut bersifat wajib

"Saya enggak tahu berapa perolehan nilai yang saya dapat," kata sumber terpercaya Teraslampung.com, Selasa (13/10/2026).

Kondisi ini terjadi sejak tahap awal Selter hingga tahap terakhir Selter. Mereka hanya diberitahu bahwa mereka lulus atau memenuhi persyaratan ke tahapan selanjutnya seperti yang ada dalam pengumuman. Bahkan, pengumuman akhir tiga besar pun tidak ada sebelum pelantikan.

"Tahu-tahu sudah ada pelantikan," jelasnya.

Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendry Dunant yang juga menjadi salah satu peserta Selter berdalih, ditampilkan atau tidaknya perolehan dari para peserta Selter merupakan kewenangan dari panitia seleksi. Meski begitu, ia mengakui bahwa pengumuman berikut nilai merupakan hal yang wajib seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Ia menuturkan, kebijakan Pansel untuk tidak mengumumkan perolehan nilai mengacu kepada proses selter di Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi. Proses Selter di sana, ada yang tidak menampilkan perolehan nilai dari para peserta.

"Itulah yang menjadi yurisprudensinya," terang dia.

Saat ditanyakan apakah berani menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan memicu kecurangan untuk meloloskan salah satu peserta atau sebaliknya, Hendry tak mau secara tegas menjawabnya. Ia menyarankan kepada para peserta selter untuk melakukan gugatan jika memang merasa tidak puas dengan hasil selter.

"Hasil Selter yang berisikan nilai bisa diminta ke pansel jika memang ingin tahu perolehan nilai yang didapat," katanya.

Nantinya, hasil seleksi terbuka ini dapat digunakan oleh para peserta Selter saat kembali mengikuti Selter di daerah lain. Yang bersangkutan tak perlu mengikuti uji kompetensi lagi. Cukup menyerahkan hasil uji kompetensi yang terbaru ini.

"Masa berlaku hasil uji kompetensi ini tiga tahun ke depan," tutur mantan Sekretaris Camat Kotabumi Selatan tersebut.

Pantauan di website resmi Pemkab Lampung Utara 'https://lampungutarakab.go.id hingga pukul 13.24 WIB, pengumuman akhir tiga besar dari Selter hingga kini masih belum ada. Yang ada hanya pengumuman tahapan-tahapan sebelumnya.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User