Lampung-1 dan Kedaulatan Data: Ketika Langit Indonesia Menjadi Ruang Perebutan Informasi
Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.
KEMAJUAN teknologi antariksa sering kali datang dengan wajah yang menyenangkan. Satelit dipromosikan sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memantau perubahan lingkungan.
Selain itu, kabarnya, untuk mendukung mitigasi bencana, membaca kondisi pesisir, hingga membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data.
Namun, di balik manfaat tersebut terdapat satu pertanyaan yang tidak boleh dilewati begitu saja: siapa yang menguasai informasi yang dikumpulkan dari langit Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan kerja sama satelit dengan mitra dari Tiongkok.
Program yang dikenal dengan nama Lampung-1 tersebut diarahkan untuk berbagai kepentingan pembangunan, terutama pemanfaatan data penginderaan jauh.
Secara prinsip, kerja sama teknologi antariksa bukan sesuatu yang harus dicurigai. Bahkan, kerja sama internasional dapat mempercepat transfer teknologi dan memperkuat kapasitas Indonesia.
Persoalannya bukan pada asal negara mitra. Persoalannya adalah seberapa besar kendali Indonesia terhadap teknologi dan data yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.
Di sinilah diskusi Lampung-1 seharusnya ditempatkan. Masyarakat mungkin melihat satelit sebagai benda yang berada jauh di atas bumi. Tetapi bagi negara modern, satelit adalah bagian dari infrastruktur informasi.
Sebuah satelit penginderaan bumi dapat menghasilkan informasi tentang permukaan bumi melalui berbagai jenis sensor.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk memahami kondisi vegetasi, perubahan penggunaan lahan, kondisi pesisir, perkembangan kawasan terbangun, hingga berbagai perubahan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Lampung menyebut kerja sama Lampung-1 diarahkan antara lain untuk kepentingan pertanian, lingkungan, kelautan, kebencanaan dan pembangunan.
Pemerintah juga menjelaskan adanya kemampuan teknologi penginderaan seperti optik, hiperspektral dan SAR dalam ekosistem teknologi yang dikembangkan mitra.
Semua manfaat itu tentu patut diapresiasi. Tetapi kemampuan yang sama juga membawa konsekuensi lain.
Semakin tinggi kemampuan suatu sistem dalam mengamati permukaan bumi, semakin penting pula tata kelola data yang dihasilkan.
Maka, pembicaraan mengenai Lampung-1 tidak cukup berhenti pada pertanyaan: apa manfaatnya bagi petani? Pertanyaan berikutnya harus lebih mendasar: Di tangan siapa data itu berada?
Data penginderaan bumi memiliki karakter yang berbeda dari data biasa. Satu citra mungkin hanya memperlihatkan kondisi sebuah wilayah pada satu waktu.
Namun, apabila citra tersebut dikumpulkan secara rutin, dianalisis menggunakan kecerdasan buatan, kemudian dibandingkan dengan data historis, informasi yang dihasilkan dapat menjadi jauh lebih bernilai.
Perubahan lahan dapat diketahui. Perkembangan kawasan industri dapat diamati. Pertumbuhan infrastruktur dapat ditelusuri. Perubahan garis pantai dapat dianalisis.
Kondisi kawasan pertambangan dapat dipantau. Dalam perspektif pembangunan, informasi semacam itu sangat berguna.
Dalam perspektif keamanan nasional, informasi tersebut juga mempunyai nilai strategis. Di sinilah konsep dual-use technology menjadi penting.
Teknologi dual-use adalah teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan sipil sekaligus mempunyai kemungkinan penggunaan dalam konteks strategis atau keamanan. Namun, menyebut adanya potensi dual-use tidak boleh diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa Lampung-1 adalah satelit mata-mata.
Tidak ada dasar yang memadai untuk membuat kesimpulan tersebut. Justru yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi risiko sejak awal. Sikap kritis tidak sama dengan paranoia. Dan kewaspadaan tidak sama dengan tuduhan.
Apakah satelit asing merupakan ancaman? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Kehadiran satelit yang berasal dari atau dioperasikan oleh pihak asing tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia.
Kerangka hukum internasional mengenai ruang angkasa memang memungkinkan negara-negara melakukan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan damai.
Indonesia sendiri telah mempunyai dasar hukum nasional mengenai kegiatan keantariksaan serta kerja sama internasional di bidang tersebut, yakni UU RI No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Selain itu, Perpres RI No. 22 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai.
Dengan demikian, masalahnya bukan semata-mata karena satelit tersebut berkaitan dengan Tiongkok. Indonesia bahkan memiliki landasan kerja sama dengan Tiongkok mengenai eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai.
Tetapi kerja sama internasional tidak boleh membuat negara penerima teknologi kehilangan kendali terhadap informasi strategisnya. Justru semakin strategis sebuah teknologi, semakin tinggi pula standar transparansi dan pengamanannya.
Dalam membicarakan Lampung-1, perhatian publik jangan hanya diarahkan kepada benda yang berada di orbit.
Yang jauh lebih penting adalah ekosistem yang mengelilinginya. Satelit hanyalah salah satu bagian: Ada sensor. Ada stasiun bumi. Ada jaringan komunikasi. Ada pusat penyimpanan. Ada perangkat lunak. Ada algoritma. Ada sistem kecerdasan buatan.
Dan yang paling penting: ada data. Karena itu, sejumlah pertanyaan fundamental harus dibuka kepada publik. Apakah data mentah hasil penginderaan disimpan di wilayah Indonesia?
Siapa yang memiliki hak terhadap raw data? Siapa yang boleh mengaksesnya? Apakah mitra asing memiliki akses langsung atau tidak langsung? Apakah data dapat dipindahkan ke luar yurisdiksi Indonesia?
Apakah pihak ketiga dapat memanfaatkan atau menjual kembali data tersebut? Bagaimana perlindungan terhadap objek yang dikategorikan sensitif? Bagaimana mekanisme audit keamanan sistem?
Jika terjadi perselisihan, siapa yang secara hukum mempunyai kendali terakhir terhadap data? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah standar minimum tata kelola teknologi strategis.
Jangan sampai menjadi tamu di rumah sendiri. Ada risiko yang lebih halus daripada spionase. Risiko itu adalah ketergantungan. Bayangkan sebuah negara mempunyai wilayah yang sangat luas, tetapi untuk memahami kondisi wilayahnya sendiri ia harus bergantung pada sistem milik pihak lain.
Pada tahap awal, ketergantungan tersebut mungkin terlihat menguntungkan. Teknologinya tersedia. Biayanya lebih rendah. Tenaga ahli bisa didatangkan. Data dapat diperoleh lebih cepat. Namun, dalam jangka panjang, ketergantungan dapat berubah menjadi persoalan strategis apabila negara pengguna tidak memiliki kemampuan untuk mengoperasikan, memelihara, mengaudit, dan mengembangkan teknologinya sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan Lampung-1 tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa hektare sawah yang dapat dipetakan. Keberhasilannya harus dilihat dari berapa banyak kemampuan teknologi yang berhasil ditransfer kepada Indonesia.
Jika setelah proyek selesai Indonesia tetap bergantung pada pihak asing untuk mengolah, menyimpan dan membaca data, maka kita belum benar-benar memperoleh kedaulatan teknologi.
Kita hanya memperoleh layanan teknologi. Itu dua hal yang berbeda. Gratis bukan berarti tanpa konsekuensi. Salah satu aspek yang juga layak diperhatikan adalah skema pembiayaan.
Pemerintah Provinsi Lampung pernah menyampaikan bahwa kerja sama tersebut tidak membebani APBD Lampung dan biaya proyek ditanggung oleh pihak mitra.
Dari sisi anggaran, tentu ini terdengar positif. Tetapi dalam proyek teknologi strategis, ukuran biaya tidak selalu dapat dihitung dalam rupiah.
Ada biaya lain yang jauh lebih sulit terlihat: ketergantungan teknologi, ketergantungan perangkat lunak, ketergantungan infrastruktur, ketergantungan tenaga ahli, dan ketergantungan terhadap pengelolaan data.
Karena itu, pertanyaan tentang cost harus diperluas. Bukan hanya: berapa uang negara yang dikeluarkan? Melainkan juga: apa yang harus diberikan Indonesia sebagai konsekuensi dari kerja sama tersebut?
Apakah ada hak penggunaan data? Apakah ada hak akses permanen? Apakah ada transfer teknologi? Apakah ada kewajiban penyimpanan data di Indonesia? Apakah ada klausul mengenai keamanan nasional?
Apakah terdapat mekanisme penghentian akses apabila kepentingan nasional terancam? Inilah bentuk transparansi yang seharusnya diminta.
Data pertanian pun dapat menjadi data strategis. Ada kecenderungan menganggap data pertanian sebagai data yang tidak sensitif. Padahal, jika dikumpulkan secara masif dan berkelanjutan, informasi pertanian dapat menggambarkan banyak hal.
Produktivitas suatu wilayah. Pola penggunaan lahan. Perubahan komoditas. Distribusi kawasan produksi. Kondisi irigasi. Perubahan tutupan lahan. Bahkan perubahan aktivitas ekonomi suatu daerah.
Ketika data tersebut digabungkan dengan data kelautan, infrastruktur, transportasi, cuaca, demografi atau informasi lainnya, nilainya dapat meningkat secara eksponensial.
Karena itu, keamanan data tidak boleh ditentukan berdasarkan satu jenis informasi saja. Yang harus dilihat adalah kemungkinan penggabungan data.
Satu informasi mungkin tidak sensitif. Tetapi ribuan informasi yang dikumpulkan secara berkala dapat menghasilkan gambaran yang sangat komprehensif tentang suatu wilayah.
Indonesia harus membangun pagar pengaman. Kerja sama Lampung-1 tidak perlu dihentikan hanya karena mitranya berasal dari Tiongkok.
Sebaliknya, proyek tersebut harus dijadikan momentum untuk membangun tata kelola teknologi antariksa yang lebih matang.
Pertama, kontrak dan struktur kerja sama harus transparan sepanjang tidak menyangkut informasi yang memang dilindungi hukum. Kedua, hak kepemilikan dan akses data harus jelas.
Ketiga, penyimpanan data strategis perlu berada dalam yurisdiksi yang dapat dikendalikan Indonesia. Keempat, sistem harus menjalani audit keamanan siber secara berkala.
Kelima, objek-objek strategis nasional harus mempunyai protokol perlindungan yang jelas. Keenam, Indonesia harus mendapatkan transfer teknologi dan peningkatan kemampuan SDM. Ketujuh, harus ada mekanisme exit strategy.
Kerja sama teknologi yang baik bukan kerja sama yang membuat kita tidak bisa berjalan tanpa mitra. Kerja sama yang baik adalah kerja sama yang pada akhirnya membuat Indonesia semakin mampu berdiri sendiri.
Jangan melihat Tiongkok dengan kacamata hitam-putih. Ada kecenderungan dalam perdebatan geopolitik untuk membawa isu teknologi ke dalam dua kutub.
Menerima teknologi Tiongkok dianggap sebagai ancaman. Menolaknya dianggap sebagai sikap anti-Tiongkok. Keduanya sama-sama tidak produktif.
Indonesia harus menggunakan ukuran yang lebih sederhana: apakah kerja sama tersebut menguntungkan kepentingan nasional? Jika iya, maka kerja sama dapat diteruskan.
Jika terdapat risiko, maka risiko itu harus dikelola. Prinsipnya berlaku untuk semua negara. Jika teknologi berasal dari Amerika Serikat, Jepang, India, Eropa, Rusia, Korea Selatan atau negara lainnya, standar pengamanannya harus sama.
Dengan begitu, Indonesia tidak sedang memilih berpihak kepada suatu negara. Indonesia sedang berpihak kepada kedaulatannya sendiri.
Jangan menunggu masalah muncul. Kesalahan terbesar dalam mengelola teknologi strategis adalah membangun sistem terlebih dahulu dan baru memikirkan keamanan setelah terjadi persoalan.
Keamanan seharusnya menjadi bagian dari desain sejak awal. Dalam konteks Lampung-1, pertanyaan tentang keamanan data, hak akses, penyimpanan informasi, keamanan siber, transfer teknologi dan perlindungan objek strategis seharusnya sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama.
Bukan baru dipersoalkan setelah satelit mengorbit. Karena begitu sistem telah berjalan dan data telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, membangun ulang mekanisme pengamanan akan jauh lebih sulit.
Lampung-1 harus menjadi jembatan menuju kemandirian Pada akhirnya, Lampung-1 tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai proyek satelit. Ia dapat menjadi ujian bagi kemampuan Indonesia mengelola teknologi strategis.
Jika dikelola dengan baik, kerja sama tersebut dapat membawa manfaat besar. Petani memperoleh informasi yang lebih baik. Pemerintah memperoleh basis data pembangunan.
Penanganan bencana menjadi lebih cepat. Pengawasan lingkungan semakin akurat. Perguruan tinggi memperoleh ruang penelitian baru. Dan industri nasional dapat berkembang.
Seluruh manfaat itu harus berjalan bersama dengan satu prinsip: data Indonesia harus tetap berada dalam kendali kepentingan Indonesia. Karena itu, publik tidak perlu tergesa-gesa menyebut Lampung-1 sebagai alat spionase. Namun, publik juga tidak boleh terlalu polos dengan menganggap semua teknologi penginderaan bumi hanya berkaitan dengan pertanian. Kita membutuhkan sikap yang berada di tengah. Tidak paranoid. Tidak pula naif.
Kerja sama internasional harus diterima sebagai bagian dari kemajuan, tetapi kedaulatan data harus menjadi garis batas yang tidak boleh dinegosiasikan sembarangan. Sebab di masa depan, pertarungan antarnegara mungkin tidak lagi hanya mengenai siapa yang memiliki wilayah terluas, armada terkuat, atau senjata terbanyak.
Pertarungan juga akan ditentukan oleh siapa yang mampu melihat, mengolah, menguasai dan melindungi data tentang wilayahnya sendiri.
Lampung-1 boleh mengorbit di langit. Namun jangan sampai Indonesia hanya menjadi objek yang dipetakan.
Indonesia harus menjadi pihak yang memahami, mengendalikan dan menentukan bagaimana data tentang negerinya digunakan. Itulah makna sesungguhnya dari kedaulatan di era antariksa.
*Ketua IWO Lampung
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)