Akses Politik di Balik Pemilihan Rektor Unila
Oleh Syarief Makhya
Bulan Juli atau Agustus 2026 tahapan pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) diperkirakan akan mulai dilaksanakan. Kendati sampai sekarang secara resmi belum ada yang mencalonkan diri, tetapi sejak tahun yang lalu sudah ada beberapa dosen yang sepertinya ingin mencalonkan diri dan sudah melakukan pencarian dukungan terutama di kalangan anggota senat yang punya hak memberikan suara dalam pemilihan rektor dan mencari akses untuk meraih suara 35 % suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Pemilihan Rektor Unila ini penting untuk dipetakan, diawasi, dan didukung. Bukan hanya dibahas di internal senat akademik, tetapi civitas akademika dan masyarakat luas juga harus memberikan kontribusi pemikiran dan keberpihakan yang terbaik untuk kemajuan Unila empat tahun ke depan. Argumennya, karena di tengah-tengah persaingan di level nasional dan international, isu daya saing, reputasi akademik dan kontribusi terhadap pembangunan menjadi prioritas bagi Rektor Unila empat tahun ke depan.
Pertanyannya, apakah pilrek sekarang bisa memilih Rektor yang visioner? Sejak diberlakukannya model pemiliahan rektor dengan intervensi 35 % suara menteri atau sekitar 26 suara dan 48 suara dari anggpta senat Universitas, maka esensi demokrasi pilrek tidak memiliki makna sama sekali. Pilrek pada akhirnya sangat ditentukan oleh suara menteri. Seberapa besar pun dukungan dari annggota senat akan sulit merobohkan dominasi suara menteri.
Apa dampaknya? Untuk memenangi pilrek, maka terobosan yang harus ditempuh oleh kandidat rektor. Kandidat cukup memperoleh dukungan minimal dari anggota senat dan selebihnya mencari akses politik untuk bisa meraih 35 % suara menteri. Jadi, persaingan utama bukan lagi membangun legitimasi di lingkungan senat, melainkan memperoleh akses politik kepada aktor-aktor yang memiliki pengaruh terhadap penentuan 35 persen suara Menteri. Inilah realitas politik pilrek yang sudah memarginalkan peran kemandirian hak pilih anggota senat.
Jalur akses politik dalam pilrek ini ternyata berlangsung melalui berbagai saluran. Ada yang melalui jalur ormas (NU dan Muhammadiyah), jalur alumni, jalur partai politik, atau jalur primordial. Para kandidat bertarung untuk mencari akses politik tersebut dalam mempengaruhi suara mentri; jadi siapa yang bisa menceri akses politik yang berpengaruh terhadap suara mentri, maka peluang untuk terpilihnya sangat besar.
Dampak 35 % ini berimbas pada jabatan struktural lainnya seperti Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Direktur Pasca dan jabatan -jabatan lainnya. Contoh nyatanya, jika beberapa anggota senat mendukung calon tertentu dan berhasil terpilih jadi rektor, maka hampir dapat dipastikan mereka yang memilihnya akan menempati jabatan struktural, mungkin Wakil Rektor atau Dekan, dan jabatan lain.
Fenomena ini menunjukkan adanya patronase jabatan sebagai konsekuensi dari dukungan politik. Jadi, kendati ada calon rektor yang memiliki integritas tinggi, pernah menduduki jabatan struktural tertentu, dan visioner, punya gagasan terobosan untuk melakukan perubahan tidak ada jaminan bisa bersaing dalam menempati jabatan rektor, karena dalam model patronase jabatan yang dibutuhkan adalah dukungan dan loyalitas.
Adakah Opsi Lain?
Apakah ada opsi lain agar pemilihan Rektor Unila dilaksanakan berdasarkan kemandirian penuh hak pilih anggota senat? Jawabannya sangat dimungkinkan, antara lain harus dikondisikan agar calon lebih dari tiga, sehingga bisa dilakukan dua putaran. Pada putaran kedua seluruh anggota senat secara sukarela membangun kesepakatan untuk memberikan dukungan penuh kepada calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama. Dengan cara ini, hasil pemilihan tetap mencerminkan kemandirian dan otonomi Senat Universitas dalam menentukan pemimpinnya.
Apakah komitmen moral seperti itu mungkin diwujudkan? Secara hipotesis, hal tersebut tampak sulit direalisasikan sepanjang anggota senat tetap mengutamakan preferensi pribadi, kepentingan kelompok, atau loyalitas kepada calon tertentu dibandingkan kepentingan institusi. Dalam kondisi demikian, kesepakatan kolektif untuk mendukung calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan sulit tercapai.
Dengan kata lain, opsi lain hanya dapat berjalan apabila terdapat komitmen etik, dan kesediaan seluruh anggota senat untuk menempatkan kepentingan Universitas Lampung di atas kepentingan individual maupun kelompok.***
*) Guru Besar FISIP Universitas Lampung
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)