Korupsi di Perguruan Tinggi, Hina dan Derajat yang Rendah

Aug 23, 2026 - 12:33
Updated: 1 hour ago
0 18
Korupsi di Perguruan Tinggi, Hina dan Derajat yang Rendah

Oleh Syarief Makhya

Al-Qur'an Surah At-Tin ayat 4–6 menyatakan: "Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tin: 4), "Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya." (QS. At-Tin: 5), "Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tidak terputus." (QS. At-Tin: 6)

Rangkaian ayat tersebut sangat relevan untuk membaca fenomena keserakahan seseorang yang memiliki jabatan dan kewenangan yang tidak bisa dikontrol dan akhirnya terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Padahal manusia diciptakan dengan potensi kemuliaan, tetapi ketika akal, ilmu, dan jabatan digunakan untuk mengkhianati amanah, kemuliaan itu dapat berubah menjadi kehinaan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap seorang rektor, wakil rektor, pegawai admnistrasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi ironi yang menyakitkan bagi dunia pendidikan tinggi. Sosok rektor yang menyandang jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar, menempuh pendidikan doktoral di Jerman, dan pernah memperoleh penghargaan sebagai dosen berprestasi, justru diduga melakukan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus serupa pernah terjadi sekitar 4 tahun yang lalu dibeberapa PTN , tapi masih berulang . Tidak ada efek jera. Perguruan Tinggi yang semestinya memiliki karakter, integritas, dan peradaban. seharusnya melahirkan kejujuran, bukan memperdagangkan akses pendidikan.

Ketika KPK melakukan OTT, rektor yang biasanya tampil mengenakan jas atau pakaian dinas, kini muncul di hadapan publik dengan rompi oranye simbol seseorang yang berstatus sebagai tersangka. Pergantian pakaian itu bukan sekadar perubahan penampilan, melainkan representasi runtuhnya kehormatan jabatan yang selama ini disandang.

Di lingkungan perguruan tinggi, rektor dihormati karena memiliki wibawa akademimis, punya pengalaman manajerial, memiliki karakter kepemimpinan, dan keteladanan yang kuat. Namun, ketika jabatan itu digunakan untuk memperjualbelikan keadilan, penghormatan berubah menjadi kekecewaan publik. Inilah gambaran tentang asfala safilin bukan semata-mata kemerosotan fisik, tetapi kemerosotan moral yang membuat seseorang jatuh dari puncak kehormatan menuju derajat yang paling rendah.

Korupsi di perguruan tinggi memiliki dampak yang lebih dalam dibandingkan korupsi di banyak sektor lain. Pendidikan adalah ruang yang membentuk masa depan bangsa. Jika pintu masuk perguruan tinggi dapat dibeli, maka meritokrasi rusak, kepercayaan masyarakat hancur, dan generasi muda menerima pesan yang berbahaya: bahwa uang dapat mengalahkan prestasi.

Surah At-Tin mengingatkan bahwa manusia telah diberi potensi terbaik. Pilihanlah yang menentukan apakah potensi itu tetap menjadi kemuliaan atau berubah menjadi kehinaan. Ilmu yang tidak disertai iman dan integritas dapat mengantarkan seseorang pada derajat yang paling rendah, sedangkan iman dan amal saleh menjadi jalan agar kemuliaan itu tetap terjaga.

Kondisi PT saat ini yang berubah?

Dalam 15 tahun terakhir ini , suasana perguruan tinggi sangat sentralistik, otoritarian dan kuatnya budaya administratif . Semua kebijakan yang strategis, regulasi, program-program termasuk aturan tentang pilrek dibuat oleh kementerian. Jadi, PT sekarang ini lebih tepat doposisikan sebagai implementor kebijakan.

Kedudukan rektor dan dekan-dekan memakili kewenangan yang terbatas, budaya administratif lebih dominan dibandingkan budaya akademik, dan ruang untuk menawarkan alternatif sangat terbatas. Proses penyelesaian studi dikondisikan agar bisa untuk kuliah tepat waktu, relasi dosen dengan pimpinan universitas atau di level, sementara fakultas seperti hubungan atasan dan bawahan. Yang lebih parah lagi, senat yang seharusnya melakukan fungsi koreksi tidak fungsional, karena hanya sebatas melakukan fungsi seremonial dan mengurus proses administrasi kenaikan jabatan fungsional.

Kondisi demikian, akhirnya kewenangan di lingkungan PT sangat sentralistis, tidak ada pengawasan kecuali yang sifatnya yang admnistratif. Fenomena ini yang bisa dikategorikan sebgaia otoriterisme kampus. Kasus praktik korupsi di PT , bukan persoalan tidak-tahuan pimpinan universitas terhadap norma-norma penerimaaan mahasiswa baru di jalur manidiri , tetapi adalah konsekuensi logis dari sistem yang tidak bisa dikontrol. 

*) Penulis adalah Guru Besar FISIP Universitas Lampung

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User